Floresa.co – GM tetap memilih melintasi jalan Watu Cie–Deno yang sedang dikerjakan, meski ia tahu ruas yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, itu berisiko bagi keselamatannya.
Warga Desa Deno itu beralasan, jalur tersebut merupakan akses tercepat ke tujuannya saban hari: Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai. Perjalanan lewat ruas itu bisa ditempuh sekitar satu jam.
“Kalau ikut jalur Deno–Colol–Watu Cie, perjalanan bisa sampai tiga jam,” katanya.
Pilihan itu membuat GM dan warga lain yang setiap hari bergantung pada ruas jalan tersebut mesti berdamai dengan debu, kerikil, permukaan licin, serta material yang belum merata di sejumlah titik.
Kepada Floresa, ia mengaku pernah tergelincir di salah satu titik jalan yang licin.
Keluhan tidak berhenti pada keselamatan.
Warga Desa Deno lainnya, yang meminta namanya tidak disebut, mempertanyakan kualitas material batu dan pasir bercampur tanah merah kecokelatan dalam proyek tersebut.
Ia menduga material yang digunakan sebagai agregat tersebut berasal dari tambang bebatuan di Golo Watu Pasat, Lonto Ulu, Desa Compang Laho, karena “warnanya sama persis.”
Ruas jalan itu menghubungkan Desa Compang Laho, Lento, Leong, dan Deno. Jalan yang sebelumnya berstruktur lapen kini ditingkatkan menjadi hotmix.
Dengan pagu Rp14.290.131.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun anggaran 2026, proyek tersebut dikerjakan selama 240 hari atau delapan bulan, terhitung sejak 22 Januari hingga 19 September. Volume pekerjaan mencapai lima kilometer.
CV Odilia yang berbasis di Jl. Jati Putih, Lehong, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong menjadi kontraktor pelaksana, dengan konsultan pengawas CV Bayu Prama yang berbasis di Kota Kupang.
Tidak diketahui siapa pemilik CV Odilia, namun di lapangan, proyek ini dikerjakan oleh Emilia Kristiningsih alias Nining Lapang, warga Kelurahan Mandosawu, Kecamatan Lamba Leda Selatan, sosok yang dalam catatan Floresa dikenal sering meminjam bendera atau menggunakan badan usaha pihak lain saat menggarap proyek.
Dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diteken Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andrianus Wihelmus Djawa, pada 29 Desember 2025, masa pemeliharaan pekerjaan disebut berlaku selama 365 hari atau satu tahun.
Dalam papan informasi proyek, jenis pekerjaan disebut Hot Rolled Sheet Asphalt Concrete – Wearing Course (HRS AC-WC). Merujuk laman Jasa Aspal Hotmix, HRS AC-WC adalah lapisan permukaan jalan yang tersusun dari agregat kasar, agregat halus, filler, dan aspal keras.
Pencampuran komponen-komponen tersebut harus dilakukan pada suhu 145–165°C, sementara pemadatan dilakukan pada suhu 135–145°C.
Floresa melintasi ruas tersebut pada 9 Agustus. Agregat halus berupa pasir telah dihampar di sepanjang ruas jalan Desa Lento. Di beberapa titik ruas jalan itu, para pekerja langsung menghampar pasir halus tanpa terlebih dahulu menghampar urukan pilihan atau cadas.
Dari Desa Leong hingga Deno, material yang dihampar berupa cadas—campuran batu, pasir, dan tanah berwarna merah kecokelatan.
Di sisi kiri ruas jalan, tumpukan agregat halus masih terlihat. Di beberapa titik, tembok penahan tanah dan drainase telah dibangun, sementara pada bagian lain galian saluran masih berlangsung.

Sengkarut Kualitas Material
Dalam setiap pengerjaan proyek, material harus berasal dari tempat yang memiliki izin dan telah mendapat sertifikasi. Saat ini tidak diketahui dari mana asal pengambilan material proyek itu, sesuai ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RBA).
Yang jelas, tambang bebatuan Golo Watu Pasat, yang menurut warga Deno diduga jadi lokasi pengambilan agregat tidak memiliki izin, berdasarkan penjelasan Andreas Kantus, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Cabang Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT.
Menurut Andreas, tambang itu berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan maupun usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Wilayah kerja Andreas mencakup Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, sehingga ia mengetahui data lokasi tambang berizin di tiga kabupaten tersebut.
Namun, Andreas mengatakan penindakan tambang tanpa izin merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, katanya, tetap memiliki peran melalui instansi terkait.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur juga harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dalam hal ini, Dinas PUPR [Bidang Tata Ruang] dan Dinas Lingkungan Hidup bisa mengambil tindakan berupa teguran,” katanya kepada NTT Viva pada 9 Juli.
Tidak hanya agregat, seorang sumber Floresa menduga material proyek tersebut bersumber dari tambang bebatuan (galian C) milik Nining Lapang di Wae Reno, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
Ia mengaku beberapa kali melihat sejumlah dump truck mengangkut material dari lokasi tersebut.
Menurut sumber itu, lokasi tambang tersebut sempat dihentikan polisi karena belum mengantongi izin.
“Kemungkinan untuk menghemat biaya agar keuntungan lebih besar. Padahal dalam RAB tentu sudah diatur sumber materialnya,” katanya.
Floresa meminta tanggapan Nining terkait kritik warga terhadap proyek tersebut. Dihubungi via WhatsApp pada 12 Agustus, ia tidak merespons.
Pada hari yang sama, Floresa juga mengirimkan sejumlah pertanyaan, tetapi tetap tidak mendapat jawaban. Dihubungi lagi pada 14 Agustus, hasilnya sama.
Dalam keterangan kepada Obor Timur pada 2 Juni, Nining mengklaim material sudah sesuai dengan prosedur dan diuji di laboratorium. Namun, ia enggan mengirimkan foto hasil pengujian tersebut, mengklaim dokumen tersebut hanya dapat dilihat secara langsung.
Nining juga mengklaim agregat halus berasal dari tambang bebatuan di Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese. Wae Reno, katanya, hanya menjadi tempat penampungan pasir dari Bondo.
WJ, seorang mantan pekerja di pertambangan Nining di Wae Reno meragukan klaim itu, berkata bahwa Nining mempunyai alat pemecah batu (stone crusher) di lokasi tersebut.
Menurutnya, pasir yang digunakan dalam setiap proyek yang digarap Nining selalu dari Wae Reno.
“Tidak mungkin dia beli pasir di Bondo dibawa ke Wae Reno, lalu dari Wae Reno ke lokasi proyek. Kalau seperti itu, biaya pengangkutan material mahal. Dari segi waktu juga tidak efisien,” katanya kepada Floresa.
Sementara itu, Indra Ogur, konsultan pengawas dari CV Bayu Prama mengklaim material yang digunakan dalam proyek tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
“Uji material [dilakukan] di Lab Dinas PUPR Manggarai Barat,” katanya seperti dikutip dari NTT Viva.
Namun, informasi pada sistem Manajemen Data Laboratorium Bina Marga milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan bahwa hanya Laboratorium Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur yang mengantongi akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Salah seorang sumber yang disebut berpengalaman dalam pekerjaan HRS berkata, pengujian material jalan beraspal di NTT umumnya dilakukan di laboratorium milik BPJN, Dinas PUPR Provinsi NTT, atau perguruan tinggi yang memiliki fasilitas laboratorium teknik sipil.
“Untuk laboratorium di tingkat kabupaten/kota, setahu saya belum ada yang benar-benar memenuhi atau tersertifikasi,” katanya.
Floresa telah berupaya meminta respons Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur, Ferdinandus Mbembok, dan PPK proyek tersebut, Andrianus Wihelmus Djawa.
Mereka tidak menanggapi permintaan wawancara pada 12 Agustus maupun daftar pertanyaan yang dikirimkan. Saat Floresa mendatangi kantor dinas pada hari yang sama, seorang pegawai mengatakan Mbembok sedang berada di Jakarta.
Sehari kemudian, Floresa kembali mendatangi kantor dinas, tetapi pegawai mengatakan keduanya tidak berada di kantor. Ferdinandus dan Andrianus juga tidak merespons ketika kembali dihubungi melalui WhatsApp pada 14 Agustus.

DPRD Belum Pantau
Ketua DPRD Manggarai Timur, Salesius Medi menolak mengomentari proyek tersebut.
“Langsung saja berdiskusi dengan Dinas PUPR karena mereka yang paham teknis pengerjaannya. Di situ juga ada konsultan pengawas pekerjaan,” katanya pada 14 Agustus.
Ia mengaku belum bisa memberikan jawaban karena belum mendatangi lokasi proyek.
“Nanti saya monitoring dulu, cek lokasinya, baru saya bisa bersuara,” kata Medi, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia tidak merespons ketika ditanya kapan akan mendatangi lokasi proyek.
Senada dengan Medi, Gaspar Hasan, anggota DPRD Manggarai Timur dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga mengaku belum mendatangi lokasi dan memantau pengerjaan itu.
Sambil tertawa, ia berkata: “Nantilah saya coba lihat kondisi riil dulu.”
“Tentu kalau saya sudah lihat faktanya seperti apa, saya akan konfirmasi dinas terkait soal perencanaan, fakta, dan kondisi lapangan,” katanya pada 12 Agustus.
Gaspar merupakan anggota legislatif dari daerah pemilihan dua, yang mencakup Kecamatan Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur.
Ia juga berasal dari Kampung Lamba, Desa Golo Nderu, bersebelahan dengan Desa Lento yang merupakan lokasi proyek.
Proyek tersebut berada dalam wilayah pendampingan Kejaksaan Negeri Manggarai, kata Kepala Seksi Intelijen, Putu Cakra Ari Perwira.
Ia mengatakan pengamanan merupakan bagian dari upaya preventif agar pelaksanaan pembangunan berjalan maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, katanya kepada Floresa pada 14 Agustus, pengamanan tersebut tidak mencakup ranah teknis pekerjaan, hanya terkait “ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).”
Ia mengaku institusinya telah menerima masukan dari sejumlah media terkait kualitas material dan telah meneruskannya kepada pihak-pihak terkait.
“Pekerjaan kan sedang berjalan. Apakah itu sesuai spesifikasi atau tidak, nanti kita lihat hasilnya. Namun yang pasti, sebelum pekerjaan dimulai sudah terdapat hasil uji laboratorium terkait material,” katanya.
Pembangunan ruas jalan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek tahun lalu yang juga dikerjakan Nining Lapang dengan memakai CV Gracia, perusahaan konstruksi yang berbasis di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dengan anggaran Rp2.750.000.000 yang bersumber dari APBD 2025 melalui Dana Alokasi Umum (DAU), proyek itu dikerjakan selama 150 hari. Waktu pemeliharaan pekerjaan berlaku selama 365 hari, sebagaimana tercantum dalam dokumen KAK yang diteken Andrianus Wihelmus Djawa, PPK proyek tersebut.
Laporan Victory News pada 29 Agustus 2025 menyebutkan volume pekerjaan tersebut adalah 850 meter, yang dimulai dari Watu Cie, Kelurahan Nggalak Leleng hingga Desa Golo Nderu.
Dalam Surat Keputusan bernomor HK/50/2025 yang diteken Bupati Andreas Agas pada 20 Maret 2025, disebutkan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan salah satu dari 10 paket proyek strategis Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Dua tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur juga menggelontorkan dana Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBD 2023 melalui DAU untuk pembangunan jalan Watu Cie-Deno.
Laporan Dian Timur pada 22 November 2023 menyebutkan proyek di Desa Poco Lia itu dikerjakan selama 120 hari. Kontraktor pelaksananya adalah CV Mitra Mbepa, perusahaan konstruksi yang berbasis di Jalan Poco Komba, Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Konsultan perencana proyek itu adalah CV Claroz Engineering, sedangkan konsultan pengawas adalah CV Graha Duta Lehong. Kedua perusahaan tersebut berbasis di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.
Litani Masalah Kontraktor Pelaksana
Di balik proyek Watu Cie-Deno, rekam jejak CV Odilia dan Emilia Kristiningsih atau Nining Lapang diwarnai catatan buruk, setidaknya dalam sejumlah proyek di wilayah Manggarai Timur.
Penelusuran Floresa menemukan sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut pernah dikritik warga karena dinilai bermasalah.
Menurut laporan Ranaka News pada 9 Juli 2022, proyek peningkatan jalan Mombok-Elar di Kecamatan Elar menuai protes dari warga karena rusak parah, kendati dikerjakan pada akhir 2021.
Kerusakan paling parah terjadi di dekat persimpangan menuju Desa Wae Lokom di mana aspal sudah terkelupas dan rumput tumbuh subur di permukaan jalan itu. Kerusakan itu membuat para pengendara motor kerap mengalami kecelakaan.
Karena itu, warga mendesak Dinas PUPR memanggil kontraktor untuk segera memperbaiki jalan itu.
“Harapan kami ke depan, Pemerintah Daerah Manggarai Timur jangan pakai kontraktor yang kerja asal jadi dan tidak mengutamakan kepentingan umum. Kontraktor seperti ini hanya memikirkan kepentingan diri sendiri saja,” kata Lou, salah seorang warga.
Dalam proyek yang menelan dana Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 itu, CV Odilia menunjuk Leksi Tepang sebagai kontraktor pelaksana. Leksi yang juga berasal dari Mombok berjanji akan memperbaiki jalan tersebut pada Agustus 2022.
Laporan Banera.id pada 21 Juni 2024 menyebutkan warga mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Direktur CV Odilia karena proyek peningkatan jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei-Nangarawa di Kecamatan Borong dan Kecamatan Kota Komba dikerjakan asal jadi. Jalan yang dikerjakan pada 2023 itu perlahan mulai rusak, kendati belum sampai setahun.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Direktur CV Odilia yang kerjanya lebih mengedepankan keuntungan daripada kualitas,” kata Tinus San, salah seorang warga.
Andri Wawe, warga lainnya mendesak Pemerintah Daerah Manggarai Timur segera memasukkan CV Odilia ke dalam daftar hitam (blacklist) dalam pengerjaan proyek.
“Kami yang setiap hari melintasi jalur ini berharap agar jalan yang dibangun ini bertahan lama. Namun, semuanya percuma karena belum lama setelah dikerjakan perlahan mulai retak. Ini semua dikarenakan lebih mengejar keuntungan daripada kualitas kerja,” katanya.
Proyek tersebut menelan Rp6.364.144.000 yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2023. Proyek dikerjakan selama 150 hari dan waktu pemeliharaannya adalah 365 hari atau satu tahun. Konsultan pengawas proyek adalah CV Widra 4, yang berbasis di Jl. Gua Lourdes, RT 018/RW 005, Kelurahan Oetete, Kota Kupang.
Sumber Floresa menyebut Emilia Kristiningsih atau Nining Lapang pernah mengerjakan lapen di jalan menuju Kampung Golo Ara, Desa Compang Wesang, Kecamatan Lamba Leda Selatan pada 2024.
Menurutnya, hasil pengerjaan jalan tersebut “buruk sekali” karena “tidak sampai satu minggu sudah rusak.”
Selain itu, ia menyebut deker yang dibangun saat proyek tersebut rusak, kendati kendaraan roda empat dan enam tidak sering melintas ruas jalan tersebut. Kerusakan itu, katanya, memaksa Nining membangun deker baru.
Laporan Manggarai News pada 30 Desember 2025 menyebutkan bahwa hasil pembangunan jalan Watu Cie-Deno yang dikerjakan Nining pada tahun lalu “sangat memprihatinkan.” Warga menyebut lapisan aspal terlihat mudah terkelupas dan permukaan jalan tidak merata sehingga berpotensi mengalami kerusakan dalam waktu singkat.
AB, inisial salah seorang warga Desa Deno yang dikutip dalam laporan itu menduga adanya pengurangan volume atau kualitas material. Ia juga menduga pasir yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari tambang bebatuan milik Nining di Wae Reno.
Di tengah serangkaian kritik tersebut, laporan NTT Viva pada 24 Juli menyebutkan Nining kembali akan mengerjakan proyek jalan Watu Cie-Pocong-Poeng.
Dengan pagu Rp2.310.618.000 yang bersumber dari APBD 2026, tender proyek itu dimenangkan CV Nara Karya, perusahaan yang berbasis di Jln. Ulumbu, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Namun, menurut dua sumber yang berbicara kepada NTT Viva, proyek tersebut akan dikerjakan oleh Nining.
Informasi yang diperoleh Floresa menyebut PPK proyek tersebut adalah Wilibrodus Ade Putra. Floresa meminta tanggapan Putra terkait kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut melalui WhatsApp pada 14 Agustus. Ia tidak merespons, kendati pesan tersebut bercentang dua, tanda telah sampai kepadanya.

Apa Harapan Warga?
Kembali ke proyek jalan Watu Cie-Deno.
GM berharap pengerjaan jalan tersebut tetap memperhatikan kualitas dan keselamatan pengguna.
“Saya meminta bagian yang masih dalam proses pengerjaan ditata dengan baik sehingga lebih aman dilalui, terutama pada titik-titik yang curam dan licin,” katanya.
Sementara warga yang mengungkap dugaan pengambilan agregat dari Golo Watu Pasat mengingatkan bahwa “kualitas material akan menentukan kualitas jalan.”
Karena itu, ia mendesak kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR membuka informasi mengenai sumber material yang digunakan, hasil pengujian kualitas, serta legalitas lokasi pengambilannya.
Laporan ini dikerjakan oleh Teofilus Afres dan Arivin Dangkar
Editor: Herry Kabut



