Floresa.co – PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] yang dimiliki pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur baru-baru ini memutuskan kerja sama dengan Balai Taman Nasional [TN] Komodo.
Penyetopan terkait dengan kemitraan pengelolaan jasa pemandu wisata alam [naturalist guide] di kawasan tersebut.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo Hendrikus Rani Siga mengaku tengah menyelesaikan proses administrasi penghentian kerja sama dengan perusahaan yang beroperasi di Pulau Komodo dan Pulau Padar–keduanya tercakup dalam kawasan TN Komodo.
“PT Flobamor sudah menyatakan ketidaksanggupan menjalankan izin jasanya dan sudah tidak operasional di TN Komodo,” katanya pada 1 Juni.
Hendrikus mengaku “tidak tahu persis” alasan penghentian kerja sama perusahaan tersebut dengan lembaga yang dipimpinnya. Ia hanya menegaskan PT Flobamor menyatakan “ketidaksanggupan melanjutkan bisnis jasa kepemanduan alam” yang digarap sejak akhir 2022.
Komisaris Utama PT Flobamor, Samuel Haning berkata pemutusan kerja sama pada 22 Mei itu dipicu “pendapatan hasil usaha tidak sejalan dengan biaya operasional dan konservasi yang dikeluarkan oleh PT Flobamor”.
Selain itu, “perusahaan kami juga menerima penolakan sejak awal beroperasi di TN Komodo.”
Penolakan yang disebutkannya termasuk “demo kenaikan tarif jasa pemanduan yang menjadi sumber keributan antara pelaku wisata di Labuan Bajo, serta berita-berita negatif sepanjang menjalankan kegiatan.”
Sarat Polemik
PT Flobamor mulai hadir dalam pengelolaan TN Komodo pada 4 Februari 2022, ketika perusahaan tersebut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai TN Komodo.
Perjanjian termaktub dalam PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan PKS 1/FLBPKS/II/2022 tentang Penguatan Fungsi Berupa Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo.
Lima bulan berselang, Gubernur NTT saat itu, Viktor Bungtilu Laiskodat menetapkan Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Peraturan tersebut, yang dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022, memberikan hak “penyelenggaraan konservasi” kepada PT Flobamor di atas lahan seluas 712,12 hektare yang meliputi Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya.
Berdasarkan perjanjian kerja sama dan Pergub tersebut, PT Flobamor lalu menetapkan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp3,75 juta per orang serta Rp15 juta untuk sistem keanggotaan per empat orang.
Saat mengumumkan kebijakan itu pada 29 Juni 2022, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zeth Sony Libing beralasan kenaikan tarif ditetapkan demi membatasi kunjungan ke TN Komodo.
Ia juga mengklaim kenaikan turut mempertimbangkan hasil studi konservasi yang disusun tim ahli dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Udayana Bali dan Universitas Nusa Cendana Kupang.
Kebijakan itu akhirnya mendorong gelombang protes publik, terutama para pelaku wisata, warga sipil, serta wisatawan domestik dan asing.
Rangkaian demonstrasi besar-besaran terjadi di Labuan Bajo, termasuk pada 18 Juli dan 29 Juli 2022, serta pada hari pertama pemberlakuan kebijakan tersebut yang jatuh pada 1 Agustus 2022.
Dalam demonstrasi 1 Agustus 2022, asosiasi pelaku wisata Labuan Bajo turut melakukan aksi mogok massal, yang direspons dengan tindakan represif oleh aparat.
Enam orang terluka. Puluhan pelaku wisata ditangkap, dengan seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka baru dibebaskan dari tahanan setelah menandatangani pernyataan untuk menghentikan aksi mogok.
Protes tersebut, dan desakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membuat Laiskodat mencabut Pergub 85/2022.
Meski demikian, pengelolaan wisata di TN Komodo oleh PT Flobamor tetap dilanjutkan, termasuk kebijakan kenaikan tarif yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sony Libing mengklaim pencabutan Pergub tak berpengaruh terhadap komitmen Pemprov NTT dan pemerintah pusat memperkuat fungsi TN Komodo, yang secara hukum diikat melalui tiga dokumen pendahulunya.
Tiga dokumen itu masing-masing Nota Kesepahaman [MoU] antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemprov NTT; Perjanjian Kerja Sama [PKS] Balai TNK dengan PT Flobamor; dan izin usaha pengelolaan jasa wisata alam [IUPJWA] untuk PT Flobamor.
Berkali-kali Naikkan Tarif
Pada awal 2023, PT Flobamor yang mengelola jasa pemandu wisata alam [naturalist guide] di Pulau Komodo dan Pulau Padar kembali menetapkan kenaikan tarif jasa pemandu, yang langsung mendapat protes dari pelaku wisata Labuan Bajo.
Kebijakan tersebut, yang merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT Flobamor Tentang Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo Nomor 01/SK-FLB/III/2023, mulai berlaku sejak 15 April 2023.
PT Flobamor memberlakukan tarif yang beragam, yakni antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk pemandu turis lokal dan nyaris dua kali lipat untuk pendamping turis mancanegara.
Untuk naturalist guide misalnya, dari sebelumnya dipatok Rp120 ribu untuk lima wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, kini menjadi paling sedikit Rp250 ribu per wisatawan domestik dan Rp400 ribu per wisatawan mancanegara.
Pada hari pertama penerapan tarifnya, para wisatawan, operator tur dan warga lokal terlibat pertengkaran dengan petugas dari perusahaan itu.
Selain protes para pelaku wisata, kebijakan kontroversial kedua, yang ditetapkan menjelang Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara di Asia Tenggara atau ASEAN Summit di Labuan Bajo itu kemudian dibatalkan setelah KLHK menerbitkan surat perintah pembatalan bernomor S.462/Menlhk-Setjen/Roum/KSA.3/5/2023 tertanggal 5 Mei 2023.
Dalam surat itu PT Flobamor juga diminta mempertimbangkan masukan dari semua pihak sebelum menetapkan kebijakan terkait tarif wisata.
“Dengan pencabutan tersebut, tarif jasa pemanduan kembali ke tarif lama,” demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.
Tak berhenti di situ, pada 1 Maret 2024 perusahaan tersebut kembali memberlakukan kenaikan tarif jasa pemandu wisata alam.
Dalam kebijakan terbaru, tarif jasa pemandu wisata [naturalist guide] di Loh Liang, pintu masuk wisata di Pulau Komodo menjadi Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per satu sampai lima orang wisatawan, meningkat dari sebelumnya yang sebesar Rp120 ribu.
Tarif tersebut dibagi ke dalam tiga jenis trekking, yakni Rp200 ribu untuk short track, Rp250 ribu untuk medium track, dan Rp300 ribu untuk long track.
Sedangkan di Pulau Padar, perusahaan tersebut memungut tarif Rp150 ribu per satu sampai lima wisatawan.
Tarif lainnya yang juga diumumkan adalah lima jenis jasa adventure di Pulau Komodo, yakni Loh Liang – Hanu Nggulung, Loh Liang – Poreng, Loh Liang – Sebita, Loh Liang – Gunung Ara, dan Loh Liang – Gunung Ara – Gunung Sata Libo.
Tarif jasa adventure ini bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
Kenaikan tarif lainnya terkait empat jenis jasa pemanduan di Pulau Padar – bird watching, sport fishing, shooting film, dan fotografi – yang berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp750 ribu.
Kebijakan baru tersebut juga diprotes para pelaku wisata karena dianggap “tanpa ada kesepakatan” dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pelaku wisata yang tergabung dalam berbagai asosiasi.
Dua Perusahaan Pengganti
Pasca pemutusan kerja sama antara PT Flobamor dan Balai TN Komodo, Hendrikus Rani Siga mengatakan terdapat dua perusahaan baru yang menggantikan BUMD tersebut.
Keduanya, masing-masing PT Nusa Digital Creative dan PT Pantar Liae Bersaudara, kata Siga, telah mengantongi izin pada 24 dan 26 April.
“Kalau PT Flobamor itu BUMD. Kalau ini [PT Nusa Digital Creative dan PT Pantar Liae Bersaudara] swasta murni,” katanya.
Kedua perusahaan itu, kata Hendrikus, mengantongi izin yang sama dengan PT Flobamor, juga mengelola jasa pemanduan wisata alam di TN Komodo.
Keduanya kini menjadi bagian dari kelompok perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Wisata Alam [IUPJWA] dan Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam [IUPSWA] di kawasan konservasi yang juga habitat komodo, satwa endemik NTT yang, oleh gerakan konservasi International Union for Conservation of Nature, ditetapkan terancam punah.
Selain keduanya, terdapat tiga perusahaan swasta lain yang mengantongi IUPJWA.
PT Komodo Wildlife Ecotourism memiliki IUPJWA di atas lahan seluas 274,81 hektare di Pulau Padar dan 154,6 hektare di Pulau Komodo. Perusahaan tersebut terkoneksi dengan jaringan pengusaha dan politisi Partai Golongan Karya yang dipenjara setelah terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
Sementara PT Segara Komodo Lestari [SKL] milik Yozua Makes, Pemilik Grup Plataran, yang diberikan konsesi lahan seluas 22,1 hektare di Pulau Rinca.
Pulau Tatawa, bagian lain dari kawasan TN Komodo, berada di bawah penguasaan PT Synergindo Niagatama, dengan pemegang saham mayoritas Mochamad Sonny Inayatkhan.
Perusahaan yang memiliki konsesi seluas 15,32 hektare itu terkoneksi dengan konglomerasi sawit dan minyak goreng Wilmar International, yang tercatat memiliki relasi bisnis dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Editor: Anastasia Ika



