Polda NTT Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal yang Dijual di Tiga Kabupaten di Flores

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di NTT kerap menuai kritik karena hanya menyasar distributor level paling bawah

Floresa.co – Polda NTT menyita lebih dari dua ribu lima ratus bungkus rokok ilegal yang dijual di tiga kabupaten di Pulau Flores.

Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan mengumumkan penyitaan itu dalam konferensi pers pada 28 Oktober.

Hans berkata 2.590 bungkus rokok ilegal itu terdiri dari 1.790 bungkus R&D Bold dan 800 bungkus Humer.

Rokok-rokok itu dijual di kios dan toko di Kabupaten Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat dan disuplai oleh sales berinisial F.

“Dari hasil penyelidikan, F menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan rokok ilegal itu dari Kabupaten Manggarai,” katanya.

Kasus ini, kata Hans, terungkap setelah Tim Sub Direktorat Industri Perdagangan menyelidikinya pada 14-20 Oktober.

Langkah itu menyusul surat perintah penyelidikan yang terbit pada 10 Oktober serta merespons laporan informasi pada 14 Januari.

“Dalam kurun waktu enam hari, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin resmi,” katanya.

Hans berkata, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai NTT untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia berkata, para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. 

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas,” katanya.

Sementara itu, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.

Ia berkata, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. 

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

Pengungkapan praktik penyelundupan rokok ilegal sudah sering dilakukan di wilayah NTT. Menurut data Badan Pusat Statistik pada 2023, NTT memiliki 26,64 persen perokok untuk penduduk usia 15 tahun ke atas. 

Di Kabupaten Manggarai Barat, aparat berulang kali menangkap rokok yang masuk Labuan Bajo via Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, dengan pengirim dari Surabaya.

Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Labuan Bajo mengamankan 1,1 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari–September 2024.

Pada Juli 2025, Bea Cukai juga memusnahkan lebih dari 652 ribu batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar, dengan total nilai barang hampir mencapai Rp1 miliar. 

TNI Angkatan Laut Labuan Bajo menyita 10 kardus rokok ilegal merek Omni di Pelabuhan Pelni Multipurpose Wae Kelambu pada 15 Juli 2025. (Dokumentasi TNI Angkatan Laut Labuan Bajo)

TNI Angkatan Laut, yang juga bagian Satgas, sempat menggagalkan penyelundupan 80 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Wae Kelambu pada Mei 2025 lalu.

Namun, penindakan ini kerap memicu kritik karena aparat hanya berani menindak distributor dan sejauh ini tidak menyasar hulu persoalan ini, yaitu produsen dan mereka yang mengirimnya ke NTT.

BACA: Akal-akalan Memberantas Rokok Ilegal

​Daya tarik utama rokok ilegal adalah harganya yang miring. Di banyak tempat, rokok-rokok ini yang tanpa dilengkapi pita cukai atau memakai pita cukai palsu dijual separuh harga dari rokok legal, dengan cita rasa yang nyaris sama.

Contohnya adalah rokok Humer. Dengan isi 20 batang, harganya berkisar Rp18.000- Rp20.000. 

Harga itu hampir separuh dari rokok legal dengan isi serupa, seperti Troy yang dijual antara Rp32.000-Rp35.000.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA