Floresa.co – Seorang pengamat maritim menilai kasus kapal wisata yang baru-baru ini merusak terumbu karang akibat tarikan jangkar kapal yang dilepas di dalam kawasan Taman Nasional Komodo tidak samata kesalahan teknis, tetapi potret kegagalan tata kelola wisata bahari.
Marcellus Hakeng Jayawibawa, pengamat kemaritiman dari IKAL Strategic Center (ISC) berkata kerusakan terumbu karang dalam kawasan konservasi itu merupakan pelanggaran ekologis serius.
“Ini bukan hanya soal satu kapal, tetapi potret kegagalan tata kelola pariwisata bahari yang tidak seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” katanya dalam pernyataan yang diterima Floresa.
Hakeng yang merupakan pemilik sertifikat Captain – sertifikat kompetensi tertinggi di bidang pelayaran niaga – merespons insiden kapal wisata Apik yang dilaporkan merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil pada 25 Oktober.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan jangkar kapal itu dijatuhkan dan diseret begitu saja di dasar laut pada kedalaman sekitar lima hingga tujuh meter, menghantam struktur karang yang menjadi habitat penting bagi ekosistem bawah laut.
Menurut Hakeng, selama ini Pulau Sebayur Kecil dikenal sebagai salah satu lokasi penyelaman favorit wisatawan domestik maupun mancanegara karena keragaman biota laut dan keindahan terumbu karangnya.
“Maka kerusakan akibat tarikan jangkar Kapal Apik jelas bukan sebagai tindakan sepele. Ini kejahatan serius yang dapat menghapus puluhan tahun pertumbuhan alami karang dan memicu degradasi ekosistem laut dalam jangka panjang. Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas hal ini,” katanya.
Hakeng berkata, kerusakan terumbu karang membawa konsekuensi ekologis dan ekonomi sekaligus.
Karang merupakan rumah bagi biota-biota laut, pelindung garis pantai dari abrasi, serta daya tarik utama wisata bahari Indonesia. Namun, ia hanya tumbuh beberapa milimeter hingga sentimeter per tahun.
“Sekali rusak, kita kehilangan puluhan tahun pertumbuhan. Ini bukan hanya kehilangan estetika laut, tapi juga kehilangan sumber kehidupan ikan, tempat bertelur, hingga sumber penghidupan masyarakat lokal,” katanya.
Ia menilai perlindungan kawasan wisata laut belum dijalankan dengan serius.
Meski berada dalam kawasan konservasi, kata dia, kapal wisata di Sebayur Kecil masih bebas membuang jangkar tanpa sistem jalur tambat atau mooring buoy yang semestinya menjadi standar di lokasi-lokasi penyelaman.
“Jika sebuah area konservasi tidak ditentukan titik koordinat untuk tambat resmi, jika pengawasan tidak berbasis teknologi, maka insiden seperti ini hanya tinggal menunggu waktu berulang lagi,” kata Hakeng.
Ia juga mengkritisi lemahnya koordinasi antarinstansi yang mengelola kawasan konservasi, kesyahbandaraan dan pengelolaan pariwisata.
Pengelolaan Taman Nasional Komodo berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan lewat Balai Taman Nasional Komodo.
Namun, aktivitas kapal diatur oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, kawasan ini telah ditetapkan sebagai destinasi wisata super prioritas oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sementara perlindungan ekosistem laut berada dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hakeng pun menegaskan penanganan kasus ini “tidak bisa hanya berhenti pada penahanan kapal atau nakhodanya.”
“Empat kementerian harus bergerak bersama serta seirama. Tidak bisa terdapat ‘empat nakhoda dalam satu kapal,’ bingung nanti kapalnya mau dibawa ke mana,” katanya.
Hakeng menambahkan, “harus ditentukan siapa yang menjadi penentu kebijakan dan penanggung jawab atas penegakan aturan di sana.”
“Kalau tidak, kita hanya akan terus mengulang kesalahan yang sama,” katanya.
Secara hukum, kata dia, insiden ini berpotensi masuk ranah pidana serta perdata lingkungan.
“Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan wajib bertanggung jawab,” kata Hakeng.
Sementara itu, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur sanksi bagi tindakan yang merusak ekosistem dalam kawasan taman nasional.
“Negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak. Penegakkan hukum bukan untuk menghukum pelaku semata, tetapi untuk menyelamatkan integritas lingkungan dan memastikan kekayaan alam kita ini tetap bisa dinikmati oleh anak cucu kita kedepan,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus bersamaan dengan reformasi tata kelola wisata laut.
Menurutnya, “banyak operator wisata lebih mengejar keuntungan tanpa memahami aturan konservasi.”
“Pelatihan bagi nakhoda kapal tentang teknik berlabuh jangkar ramah lingkungan, zonasi karang, dan pengetahuan mengenai arus laut masih terasa sangat minim,” katanya.
Pemerintah pun, kata Hakeng, masih terlihat lebih gencar membangun bandara, hotel dan dermaga “daripada mengutamakan kepastian perlindungan ekosistem laut yang justru menjadi alasan wisatawan datang.”
Ia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit ekologis dan pemulihan kawasan terdampak melalui restorasi aktif seperti transplantasi karang. Selain itu, ia juga mendorong dipasangnya mooring buoy oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh lokasi wisata selam.

Hakeng juga mendorong Kementerian Perhubungan untuk memperketat izin kapal wisata dan menerapkan teknologi pelacakan posisi kapal secara real-time untuk mencegah kapal masuk ke zona terlarang.
Selain pemerintah pusat, ia juga menilai peran masyarakat lokal sangat vital dalam menjaga ekosistem laut.
“Nelayan, pemandu selam, komunitas adat, mereka semua bisa menjadi penjaga ekosistem jika diberi pelatihan cukup, kewenangan dan akses pelaporan yang jelas. Mereka tinggal dan bergantung pada laut, mereka adalah garda terdepan,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak melihat insiden kapal Apik bukan sekadar sebagai peristiwa hukum, tetapi sebagai momentum perubahan.
“Ini harus menjadi titik balik. Pemerintah jangan hanya hadir saat promosi wisata, tapi juga saat laut terluka. Pelaku wisata harus sadar, karang bukan batu mati, tetapi rumah kehidupan. Dan kita semua harus bertanya, apakah kita masih punya keberanian untuk berubah sebelum laut kehilangan suaranya,” kata Hakeng.
Proses Penyelidikan
Ditemui di kantornya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Prastowo Sri Nugroho Jati menyatakan lembaganya sudah mengecek secara langsung kerusakan terumbu karang tersebut.
Pengecekan, kata Prastowo, dilakukan KSOP bersama Polisi Air dan Udara serta Persatuan Penyelam Profesional Komodo (P3KOM) dengan melakukan diving dan mengecek langsung kerusakannya.
“Setelah dicek memang ada kerusakan,” ujarnya pada 3 November.
Untuk aspek pidana terkait pengrusakan terumbu karang itu, kata Prastowo, dilakukan oleh Polairud.
Saat ini, kata dia, upaya mencari bukti-bukti kerusakan masih terus dilakukan.
Alat bukti, menurutnya, tidak semata bertumpu pada video yang beredar.
“Jangan menelan mentah video, harus kita kunjungi dulu. Kapan diambilnya, apakah benar lokasinya di situ, atau lokasinya lain. Semua kita cross-check kembali,” katanya.
Terkait dengan pengadaan mooring buoy atau pelampung apung yang berfungsi untuk menambatkan kapal di kawasan itu, menurutnya, tidak bisa tumpang tindih.
Mooring buoy, kata dia, hanya ditempatkan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
“Tidak bisa overlapping. Kami sebagai otoritas itu ada namanya DLKr dan DLKp,” kata Prastowo.
DLKr merujuk Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, sedangkan DLKp merupakan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
“Kalaupun mau menetapkan mooring hanya ada di dalam areal DLKr dan DLKp kita.Tidak bisa taruh mooring sampai Taman Nasional Komodo, ranahnya sudah berbeda, itu (kewenangan) BTNK,” katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana mengatakan kasus pengrusakan terumbu karang itu sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami hanya bisa menyampaikan kasus tersebut benar dan sudah diterima laporannya dan masuk tahap penyelidikan oleh tim Gakkum Polairud Polres Manggarai Barat,” kata Hery kepada Floresa pada 3 November.
Saat ini, kata dia, penyidik telah meminta keterangan nahkoda kapal Apik.
“Sudah pengambilan keterangan nahkoda kapal. Nanti kalau sudah dinyatakan lengkap, akan naik ke tahap penyidikan,” kata Hery.
Editor: Petrus Dabu




