Pemulangan Jenazah PMI Asal Malaka Lamban karena Kendala Biaya, Cermin “Lemahnya Tanggung Jawab Negara”

Data BP3MI mencatat 127 PMI asal NTT meninggal pada 2025 dan 44 kasus hingga April 2026, mayoritas nonprosedural, dengan pemulangan jenazah kerap terkendala biaya

Kematian seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyoroti persoalan lama dalam perlindungan pekerja migran, khususnya terkait lambannya pemulangan jenazah karena kendala biaya dan prosedur.

Lembaga advokasi migran menilai keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan hak dasar pekerja migran, terutama setelah mereka meninggal di luar negeri.

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, mengatakan lembaganya mencatat jenazah Maria Magdalena Abuk, PMI asal Malaka yang meninggal di Malaysia pada 14 April 2026, sempat tertahan hampir lebih dari satu pekan sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Maria, 45 tahun, bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Hingga kini, penyebab kematiannya masih dalam proses pendalaman.

Menurut Aznil, keterlambatan pemulangan jenazah tersebut kembali menunjukkan lambannya respons negara, terutama dalam aspek pembiayaan.

“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi mencerminkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada pekerja migran,” kata Aznil pada 21 April.

Jenazah Maria akhirnya dipulangkan ke Kupang pada 23 April 2026.

Dimohonkan oleh Keluarga

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, membenarkan proses pemulangan tersebut.

Ia menyebut jenazah dipulangkan menggunakan pesawat Citilink dan tiba di Bandara El Tari Kupang sebelum diberangkatkan ke kampung halaman.

Pemulangan jenazah Maria diajukan oleh suaminya, Marianus Nahak, melalui surat kepada Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Sabah, pada 16 April.

Dalam surat itu, Marianus memohon bantuan agar jenazah istrinya dapat dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan di kampung halaman.

Konsulat RI di Tawau kemudian menerbitkan surat keterangan kematian pada 21 April dan menjelaskan bahwa penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Migrant Watch menilai kasus Maria bukan kejadian tunggal.

Dalam beberapa tahun terakhir, keterlambatan pemulangan jenazah PMI—terutama dari Malaysia—kerap berulang dengan pola yang sama: kendala biaya dan prosedur administratif.

“Pola ini menunjukkan kegagalan sistemik yang terus berulang dan dibiarkan,” ujar Aznil.

Data Kematian PMI NTT

Data BP3MI NTT menunjukkan tren kematian pekerja migran asal NTT masih didominasi pekerja nonprosedural dengan sebaran wilayah yang relatif sama.

Sepanjang Januari–Desember 2025, tercatat 127 PMI asal NTT meninggal, terdiri dari 107 laki-laki dan 20 perempuan.

Sementara selama tahun ini hingga 19 April, tercatat 44 kasus kematian, dengan 34 laki-laki dan 10 perempuan.

Kabupaten Malaka menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi pada 2025, yakni 28 kasus, seluruhnya merupakan PMI nonprosedural.

 Kabupaten Ende, Flores Timur, dan Timor Tengah Selatan juga mencatat angka yang tinggi.

Pada awal 2026, pola serupa masih terlihat dengan Ende, Sikka, Malaka, dan Timor Tengah Selatan menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak.

Dari total 127 kasus kematian pada 2025, sebanyak 120 korban berstatus nonprosedural, sementara hanya 7 yang prosedural. Pada periode awal 2026, 42 dari 44 kasus juga merupakan pekerja nonprosedural.

Seluruh jenazah PMI yang meninggal pada 2026 tercatat telah dimakamkan di daerah asal, termasuk Maria Magdalena Abuk yang menjadi jenazah ke-45 PMI asal NTT yang dipulangkan tahun ini.

Negara Mesti Bertanggung Jawab

Bagi Aznil, kasus Maria mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem perlindungan PMI, khususnya saat terjadi kematian.

“Pemulangan jenazah adalah tanggung jawab negara dan tidak boleh dibebankan kepada keluarga dalam kondisi apa pun,” katanya.

Migrant Watch mendesak pemerintah segera mengambil kebijakan eksekutif untuk menjamin seluruh biaya pemulangan jenazah PMI ditanggung negara, serta membentuk mekanisme pembiayaan darurat yang dapat digunakan tanpa prosedur administratif yang panjang.

“Ketika negara gagal menjamin hak paling dasar ini, yang terjadi bukan hanya kelalaian administratif, tapi kegagalan moral dalam melindungi warganya sendiri,” ujar Aznil.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, maka kasus serupa akan terus berulang, dan negara secara sistematis membiarkan pekerja migran menghadapi risiko tanpa pelindungan yang layak, bahkan hingga akhir hayatnya,” tambahnya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA