Floresa.co — Rektor Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, salah satu kampus terkemuka di Nusa Tenggara Timur, mengecam keras pelarangan dan intimidasi pemutaran film dokumenter Pesta Babi di berbagai daerah, termasuk Flores, menyebutnya sebagai bahaya besar bagi demokrasi.
Menurut Pastor Otto Gusti Madung, SVD, rektor yang baru saja dikukuhkan sebagai guru besar, pola seperti ini “biasa dilakukan oleh rezim otoritarian, totaliter, dan anti-demokrasi.”
Ia menggambarkan rezim yang takut pada film dokumenter adalah “rezim yang takut pada kebenaran.”
“Rezim totaliter selalu anti-kebenaran, anti-fakta yang dapat menguak kebobrokannya ke publik,” katanya kepada Floresa pada 15 Mei.
Ia juga menyebut pelarangan ini “membuktikan bahwa negara sedang membangun state of surveillance.”
State of surveillance merujuk sebuah kondisi ketika negara menggunakan aparat, teknologi, dan instrumen kekuasaan untuk mengawasi, memantau, dan mengontrol warganya, bukan untuk melindungi.
Pesta Babi adalah dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale yang merekam perlawanan masyarakat adat Marind, Muyu, Awyu, dan komunitas lain di Papua Selatan terhadap proyek pangan dan energi skala industri.
Film ini menampilkan pembukaan hutan dalam skala besar, masuknya modal raksasa, keterlibatan aparat dalam mengamankan proyek, kampung-kampung adat yang terancam hilang, serta suara masyarakat adat yang menolak kehilangan tanah leluhur.
Isi film ini, kata Pastor Otto, justru menunjukkan mengapa negara berupaya menghentikan pemutarannya.
“Film ini mengungkap fakta dan rezim yang takut fakta akan selalu memilih sensor dan intimidasi,” katanya.
Pola Tekanan di Flores: Tentara Melarang, Polisi Memantau
Pernyataan Pastor Otto muncul di tengah rangkaian tekanan yang terjadi di Flores selama pekan ini, ketika pemutaran Pesta Babi mulai dilakukan secara terbatas di berbagai komunitas.
Laporan Floresa menunjukkan pola tekanan yang konsisten. Di Maumere, Kabupaten Sikka, panitia menerima telepon gelap dari seseorang yang kemudian mengaku anggota Kodim, menanyakan lokasi, penyelenggara, dan jumlah peserta.
Hal serupa juga terjadi di Nangahale, di mana seorang Babinsa datang ke lokasi pemutaran dan menyampaikan perintah dari atasan untuk menghentikan acara.
Sementara di Manggarai Timur, aparat datang dalam formasi lengkap: Babinsa, intel koramil, intel kepolisian, dan kepala desa, meminta pemutaran dibatalkan karena dianggap “sensitif.”
Pola intimidasi juga terjadi dalam acara nonton bareng yang difasilitasi Komisi Komunikasi SVD Ende, lembaga Gereja Katolik. Kafe yang rencananya menjadi lokasi acara pada 16 Mei dipantau aparat.
“Intimidasi seperti itu harus dilawan. Masyarakat tidak boleh takut melawan rezim yang sewenang-wenang dan mengintimidasi,” kata Pastor Otto.
Menurutnya, ketakutan publik justru memperkuat rezim otoritarian.
“Ketakutan akan membuat rezim totaliter bertambah kuat, sedangkan perlawanan membuat rezim otoritarian rapuh dan tumbang.”
Karena itu, Otto yang dijadwalkan akan menjadi salah satu narasumber dalam diskusi di Ende, menyatakan akan tetap terlibat.
Pola Nasional: Tekanan Terjadi di Banyak Kota
Pelarangan Pesta Babi tidak hanya terjadi di Flores. Dalam beberapa pekan terakhir, tekanan serupa muncul di berbagai daerah.
Di Jakarta, pemutaran dibubarkan setelah panitia ditekan aparat kampus dan kepolisian.
Di Yogyakarta, penyelenggara diminta menyerahkan daftar peserta, sementara di Surabaya dan Malang, lokasi pemutaran didatangi intel berpakaian sipil.
Pola serupa juga terjadi di Makassar dan Ternate, di mana panitia diminta membatalkan acara demi “kondusivitas.”
Di Kupang, aparat meminta poster digital dihapus, sementara di Ambon dan Manado, pemutaran dibatalkan setelah ancaman via telepon.
Pola yang muncul konsisten: aparat bergerak sebelum film diputar, seolah-olah dokumenter ini adalah ancaman keamanan negara.
Ancaman Serius bagi Demokrasi
Pastor Otto menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film adalah ancaman langsung terhadap demokrasi, karena demokrasi hanya bisa hidup di atas fondasi kebebasan berekspresi.
“Tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, tidak ada demokrasi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
“Kebebasan berekspresi adalah hak menyampaikan pendapat, mencari dan menyebarkan informasi tanpa sensor atau intimidasi negara,” tegasnya.
“Kalau Tidak Setuju, Buat Film Tandingan”
Pastor Otto menilai bahwa dalam negara demokratis, perbedaan pandangan harus dijawab dengan narasi tandingan, bukan represi.
“Seharusnya pemerintah membangun narasi tandingan atau membuat film baru jika tidak sepakat dengan film yang dibuat masyarakat sipil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pertarungan ide adalah hal biasa dalam demokrasi, dan masyarakat harus diberi ruang untuk menilai sendiri mana narasi yang benar.
“Cara-cara kekerasan dan intimidasi adalah cara tidak beradab dan akan membawa bangsa ini kembali ke belakang. Cara ini tidak akan membuat bangsa Indonesia maju,” katanya.
Editor: Anno Susabun



