‘Flores Bukan Wilayah Darurat Militer,’ Organisasi Advokasi Kecam Pematokan Lahan Petani Nagekeo oleh TNI AD

Warga Desa Tonggurambang yang telah menggarap tanah selama 46 tahun menghadapi ancaman penggusuran demi pembangunan fasilitas dua kesatuan militer.

Floresa.co — Sebuah organisasi advokasi hak asasi manusia mengecam keras intimidasi dan pematokan lahan sepihak yang dialami warga Kabupaten Nagekeo, menyusul rencana pembangunan fasilitas militer di atas lahan pertanian produktif mereka.

Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia menyatakan, upaya penguasaan lahan warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Wakanga Mere dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) 42/Ksatria Elang Floris merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan konstitusi.

“Flores bukan wilayah darurat militer! Kenapa negara bersikap seolah sedang menghadapi musuh di tanah Nagekeo hingga harus menempatkan kesatuan militer besar dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan para petani kecil?” kata Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng dalam pernyataannya pada 24 Juni.

Sertifikat TNI AD yang Muncul Tiba-Tiba

Sengketa lahan ini berakar pada 1975, ketika masyarakat adat menyerahkan tanah ulayat untuk kawasan irigasi Mbay — sebagian dialokasikan ke Kodam XVI/Udayana seluas 23,6 hektare.

Sejak 1980, sekitar 30 keluarga purnawirawan TNI AD kemudian ditempatkan di Tonggurambang, di wilayah pemukimann yang dikenal dengan Transad.

Selama puluhan tahun, warga menggarap sawah dengan pemahaman bahwa luas lahan Transad hanya sebesar itu.

Namun sertifikat yang kemudian diperlihatkan TNI AD mencantumkan luas 2.367.455 meter persegi — sekitar 236 hektare, hampir sepuluh kali lipat dari yang selama ini diketahui warga.

Plang milik TNI AD di Desa Tonggurambang, yang menegaskan klaim kepemilikan atas tanah yang sedang sedang dipersoalkan warga dan berbagai elemen sipil. (Dokumentasi warga)

Peluasan wilayah itu kemudian berdampak pada lebih dari seribu warga desa, yang tanahnya kemudian dipatok TNI AD.

Sejak pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere dimulai pada Juli 2025, ketegangan meningkat. Selain patok dipasang di sawah warga tanpa pemberitahuan, akses jalan tani ditutup sebagian, dan warga menerima ancaman pengosongan secara lisan, meski tidak ada surat resmi yang pernah diterima.

Hal ini memicu aksi protes warga pada 5 Juni, dengan mendatangi kantor bupati dan DPRD Nagekeo. Aksi itu diinisiasi oleh Forum Peduli Perdamaian, Kemanusiaan, dan Hak Asasi atau FORKASI, aliansi mencakup rohaniwan Katolik, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta warga Desa Tonggurambang yang terdampak langsung oleh rencana pembangunan fasilitas militer tersebut.

Dalam sebuah pertemuan sosialisasi pada 9 Juni, Komandan Kodim 1625/Ngada, Letkol Inf. Imam Subekti menyatakan pembangunan kedua kesatuan itu dilakukan secara legal berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980.

Ia juga mengklaim pembangunan bukan semata untuk memperkuat pertahanan negara, tetapi juga diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya.  Keberadaan ribuan personel yang nantinya bertugas di kawasan itu, menurutnya, akan menciptakan permintaan terhadap berbagai kebutuhan barang dan jasa.

“Selanjutnya juga memiliki peluang usaha bagi UMKM, perdagangan, petani, peternak dan penyediaan jasa,” katanya

Sementara itu, dalam audiensi saat aksi FORKASI pada 5 Juni, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan karena merupakan ini program pemerintah pusat.

Anggota DPRD yang memimpin rapat, Lukas Y.M.P. Boleng, mengakui bahwa ketidakjelasan mengenai proyek ini tidak hanya dirasakan masyarakat — tetapi juga pemerintah daerah dan DPRD.

Sementara Wakil Bupati Gonzalo Muga Sada menjelaskan bahwa pembangunan satuan militer ini berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.

“Ketika batalyon dibangun juga, sebenarnya, dalam tanda petik, tidak perlu izin dari pemerintah daerah. Kita tidak bisa berdiri di sini sekaligus memutuskan,” katanya.

Pelanggaran Berlapis

Padma Indonesia menegaskan bahwa tindakan di lapangan — pematokan sawah produktif secara sepihak, penggusuran akses jalan tani, hingga ancaman pengosongan lisan — bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan pelanggaran berlapis terhadap hak-hak dasar warga negara.

Pertama, kata Padma, intimidasi terhadap petani penggarap melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan — juga dipertegas Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kedua, perampasan sawah produktif sebagai sumber penghidupan utama warga melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (1) UU HAM, serta Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU HAM yang melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang.

Ketiga, ancaman pengusiran secara langsung merenggut hak anak-anak petani atas kelangsungan hidup dan perlindungan, bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU HAM.

“Tujuan negara ini dibentuk adalah menghadirkan keadilan sosial bagi warga negara — bukan ketidakadilan sosial,” kata Greg.

“Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Bukan sebaliknya, pemerintah menjadi fasilitator yang membiarkan perampasan hak rakyat terjadi.”

Temuan investigasi Padma, kata Greg, mempertegas bahwa warga Tonggurambang bukan penyerobot.

“Mereka adalah masyarakat adat yang sudah hidup turun-temurun di tempat itu jauh sebelum negara ini ada. Sudah semestinya mereka dijamin dan dilindungi hak serta keberadaannya.”

Ia juga mengecam keras sikap Pemda dan DPRD Nagekeo.”:Aksi ‘cuci tangan’ ala Pemda dan DPRD Nagekeo adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak asasi rakyat dan harus dilawan,” katanya.

Tuntutan ke Berbagai Pihak

Padma Indonesia menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI membatalkan rencana penempatan dan pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/KEF di Nagekeo, mengingat adanya penolakan nyata dari masyarakat adat dan warga terdampak.

Kedua, mendesak Menteri Hak Asasi Manusia segera turun ke Nagekeo untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat adat dan petani kecil yang haknya terlanggar.

Ketiga, mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo mengaudit total dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI AD yang dinilai cacat hukum substantif.

Keempat, mendesak Dandim 1625/Ngada segera menarik segala bentuk ancaman pengosongan lahan, menghentikan pematokan sepihak di sawah produktif warga, serta menindak personel yang bertindak melampaui batas kewenangan sipil.

Kelima, menuntut Pemda dan DPRD Nagekeo berhenti bersikap abu-abu dan menjalankan kewajiban hukumnya melindungi hak-hak konstitusional warganya sendiri — bukan melegitimasi penindasan dengan menghadiri upacara seremonial militer di atas penderitaan rakyat.

Keenam, mendesak Komnas HAM segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan represi non-fisik, pelanggaran hak atas tempat tinggal, serta hilangnya rasa aman warga Tonggurambang.

Padma, kata Greg, akan terus berdiri di garis terdepan bersama warga Tonggurambang, berkolaborasi dengan lembaga Gereja Katolik, baik FORKASI maupun Komisi JPIC OFM “demi menjaga Flores tetap menjadi tanah yang damai, berkeadilan, dan bebas dari intimidasi bersenjata.”

“Keadilan untuk rakyat kecil tidak boleh dikalahkan oleh ambisi kekuatan mana pun.”

Editor: Anno Susabun

DUKUNG KAMI
Floresa adalah media independen. Kami berkomitmen bahwa cerita yang paling sulit diungkap adalah cerita yang paling perlu didengar.
Kalau Anda percaya jurnalisme seperti ini penting — dukung kami. Caranya klik di sini
Baca artikel lain serial: Polemik Militerisasi Flores.