Kejaksaan, Gempa, dan Dugaan Korupsi di Manggarai Timur

Gempa dapat menunda pemeriksaan, tetapi Kejaksaan tidak boleh menjadikannya dalih untuk membiarkan penyidikan tanpa arah, tenggat, dan pertanggungjawaban.

Oleh: Wihelmus Asal Brahi Kamis

Gempa yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026 memang mengganggu pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Manggarai Timur yang mendapat perhatian luas.

Perkara ini terkait dugaan penyelewengan dana bernilai miliaran rupiah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik tahun anggaran 2025 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Kasus ini menyeret Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefrin Haryanto, mantan Kepala DP3AKB yang sejak September 2025 menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur. Ia telah diperiksa penyidik. Berita Floresa menyebut ia diduga menerima lebih dari Rp1 miliar.

Dana yang diduga diselewengkan antara lain anggaran pulsa sekitar Rp800 juta bagi kader Posyandu di 12 desa yang disebut tidak sampai kepada penerima, serta insentif bidan desa yang dilaporkan belum dibayarkan. Kerugiannya karena itu tidak berhenti pada keuangan negara. Kader Posyandu, bidan desa, dan warga yang bergantung pada pelayanan dasar bagi perempuan, anak, dan keluarga ikut menanggung dampaknya.

Dalam berita Floresa pada 9 Oktober 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, mengatakan pemeriksaan lapangan ditangguhkan selama tanggap darurat gempa Flores, tetapi perkara “bukan berarti mandek atau tidak berproses”.

Pernyataan bahwa perkara tidak mandek harus diuji dari kemajuan penyidikan. Proses telah berjalan sebelum gempa, tetapi setelah tiga bulan belum ada tersangka maupun kepastian kapan keputusan hukum diambil. Bencana dapat menjelaskan jeda pemeriksaan; bencana tidak dapat membenarkan penyidikan tanpa arah dan tenggat.

Tiga Bulan Tanpa Tersangka

Belum adanya tersangka bukan satu-satunya masalah. Kejaksaan juga belum menjelaskan ukuran yang dipakai untuk menentukan kapan perkara dianggap cukup terang. Kehati-hatian memang perlu. Tetapi tanpa target kerja, publik sulit membedakan kehati-hatian dari kemacetan.

Data pemeriksaan saksi pun perlu dijernihkan. Kejaksaan menyebut sekitar 120 saksi telah diperiksa sebelum gempa, tetapi tidak merinci berapa yang diperiksa pada tahap penyelidikan dan berapa pada tahap penyidikan. Pada awal Agustus, Kejaksaan justru menyebut baru enam saksi diperiksa setelah perkara naik ke penyidikan.

Publik tidak membutuhkan isi berita acara pemeriksaan. Yang perlu dibuka ialah tahapan yang telah selesai, kelompok bukti yang masih diverifikasi, dan target waktu pengambilan keputusan hukum.

Kader Posyandu dan bidan menjadi saksi penting karena nama mereka tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dan mereka berhak menerima dukungan operasional dari DAK nonfisik. Keterangan mereka dapat menguji apakah kegiatan benar dilaksanakan, tanda tangan pada kuitansi sah, serta dana benar-benar sampai kepada penerima.

Gempa bermagnitudo 7,7 menyebabkan korban jiwa dan memukul Flores, termasuk Manggarai Timur dan Manggarai. Menunda pemeriksaan kader Posyandu serta bidan yang sedang menghadapi bencana adalah keputusan manusiawi. Penyidik juga menyatakan tetap bekerja melalui pemeriksaan daring dan koordinasi dengan ahli Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun, jeda penyidikan tidak dimulai pada 15 Agustus. Pengusutan berlangsung sejak Juni dan naik ke penyidikan pada pertengahan Juli. Masa kerja sebelum gempa itu juga harus dipertanggungjawabkan. Setelah keadaan darurat mereda, alasan bencana tidak dapat dipakai tanpa batas.

Kejaksaan menyatakan tanda tangan pada kuitansi harus dikonfirmasi kepada ratusan penerima dan perkara tidak dapat diperiksa dengan sampel. Verifikasi menyeluruh penting untuk menghitung kerugian. Namun, penetapan tersangka tidak semestinya otomatis menunggu seluruh kuitansi selesai diperiksa.

Jika bukti yang sah telah cukup menguatkan satu bagian perkara, bagian itu dapat didahulukan sementara verifikasi lain berlanjut.

Jangan Gantungkan Perkara pada Audit

Penghitungan kerugian negara memang penting. Namun penyidikan tidak boleh berhenti sambil menunggu angka final auditor. Penyidik tetap dapat menelusuri dokumen, aliran dana, keputusan anggaran, dan pihak yang menikmati hasilnya.

Dugaan modusnya pun tidak hanya mark-up. Ada belanja yang diduga tidak sesuai realisasi, kegiatan yang dianggarkan berulang tetapi hanya dilaksanakan sekali, kuitansi yang keabsahannya dipertanyakan, dan dana operasional yang diduga tidak diterima pihak yang berhak. Seluruh jalur bukti itu harus diuji, bukan disempitkan pada satu angka kerugian.

Asas praduga tak bersalah tetap wajib dijaga. Nama yang beredar di ruang publik tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku sebelum bukti diuji. Justru karena itu, Kejaksaan perlu menjelaskan secara terukur apakah dugaan aliran dana sedang didalami, tanpa membuka materi penyidikan atau menghakimi siapa pun.

Taruhannya bukan hanya kepastian hukum bagi orang yang namanya disebut. Perkara ini menguji apakah dana pelayanan dasar bagi perempuan, anak, dan keluarga benar-benar dilindungi. Penyidikan yang lamban tanpa penjelasan memadai memperlemah kepercayaan warga terhadap negara.

Buka Kemajuan, Tetapkan Tenggat

Kejaksaan Negeri Manggarai perlu menyampaikan peta jalan penyidikan secara berkala: jumlah saksi pada tiap tahap, kelompok dokumen yang telah diverifikasi, perkembangan audit, dan target waktu pengambilan keputusan hukum. Transparansi ini tidak membocorkan strategi penyidikan; ia membuktikan bahwa perkara bergerak.

Kejaksaan Tinggi NTT harus mengawasi kemajuan perkara. Jika penanganannya tetap tidak terukur, supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi patut dipertimbangkan.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur juga perlu membuka ringkasan hasil pemeriksaan Inspektorat setelah uji konsekuensi, bukan menutup seluruh laporan dengan alasan proses hukum.

Gempa dapat menunda pemeriksaan, tetapi tidak boleh menggantung pertanggungjawaban. Kejaksaan tidak harus menjanjikan tersangka pada tanggal tertentu. Namun setelah tiga bulan penyidikan, Kejaksaan wajib menunjukkan arah, tenggat, dan dasar yang jelas untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

Tanpa itu, pernyataan bahwa perkara tetap berproses hanya terdengar sebagai klaim.

Wihelmus Asal Brahi Kamis adalah mahasiswa Universitas Bung Karno Jakarta.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi. Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING