Floresa.co – Ratusan pelaku wisata di Kabupaten Manggarai Barat menolak kebijakan pembatasan kuota 1.000 pengunjung per hari ke Taman Nasional (TN) Komodo karena dinilai mengancam mata pencaharian masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.
Mereka juga menilai kebijakan yang diklaim untuk konservasi itu inkonsisten dengan investasi korporasi yang akan membangun fasilitas wisata di dalam kawasan.
Dalam unjuk rasa pada 13 April, para pelaku wisata yang tergabung dalam Aliansi Pariwisata Mabar Bersatu (APMB) mendatangi Kantor DPRD Manggarai Barat dan Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Di DPRD, mereka mendesak dewan menandatangani petisi penolakan kebijakan itu yang mulai diberlakukan resmi bulan ini setelah uji coba sejak Januari.
Di hadapan pengunjuk rasa, sejumlah anggota DPRD menyatakan dukungan terhadap tuntutan tersebut.
“Kesimpulannya kita menolak. Kita sudah tanda tangan (pernyataan sikap penolakan),” kata Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Rikardus Jani.
Ia juga berkata, DPRD akan menyampaikan surat penolakan ke pemerintah pusat.
Koordinator APMB, Rikardus Ngaca (Riki Morgan), menyebut kebijakan itu berdampak ke rantai paling bawah, yakni pemandu wisata, awak kapal, operator boat, nelayan, sopir travel, pemilik homestay, UMKM, hingga pekerja hotel dan restoran.
“Ini bukan hanya soal kuota. Ini soal siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan,” kata Riki dalam orasi.
Ia menilai kebijakan pembatasan kuota berisiko menurunkan kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo, yang berimplikasi pada penurunan pendapatan daerah dan potensi meningkatnya pengangguran di sektor pariwisata.
“Dengan kuota terbatas, akses wisata dikhawatirkan hanya akan dinikmati oleh kalangan tertentu dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi, sementara wisatawan domestik dan pelaku usaha kecil semakin terpinggirkan,” katanya.
Saverinus Guardi, Ketua Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI) menilai, kebijakan pembatasan kuota tidak sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu kawasan pariwisata prioritas.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan target minimal satu juta kunjungan wisatawan per tahun ke Labuan Bajo sebagai bagian dari strategi percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan pariwisata nasional.
Ia juga menilai kebijakan pembatasan kuota tidak selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pariwisata sebagai salah satu sektor strategis penggerak ekonomi nasional, pencipta lapangan kerja, serta penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
Pelaku Wisata: “Kami Tidak Menolak Konservasi”
Dalam unjuk rasa itu, massa aksi juga menegaskan mereka tidak menolak konservasi, hal yang juga menjadi dasar kebijakan itu.
“Kebijakan konservasi tetap penting, namun implementasinya tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal yang selama ini menjadi bagian utama dari ekosistem pariwisata Labuan Bajo,” kata Saverinus Guardi.
Seorang pemandu wisata dalam aksi itu ikut mempertanyakan keberlanjutan hidup warga jika kunjungan dipangkas tanpa skema transisi yang jelas.
“Kami hidup dari wisata. Kalau dibatasi seperti ini tanpa solusi, kami harus makan apa?” katanya.
APMB pun mendesak pemerintah membuka dasar penetapan kuota secara transparan.
“Kalau memang ada kajian ilmiah, tunjukkan ke publik. Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pihak,” kata pelaku usaha wisata lainnya.

Hal yang lain yang disorot dalam aksi ini adalah klaim konservasi yang dinilai tidak konsisten dengan keberadaan izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) di dalam kawasan TN Komodo.
Saverianus Guardi, menilai pembatasan akses ekonomi masyarakat lokal menjadi janggal ketika rencana pembangunan fasilitas wisata skala besar oleh investor tidak dibatalkan.
Ia merujuk pada PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang terkait dengan taipan Tomy Winata dan anak eks Ketua DPR, Setya Novanto. Perusahaan itu berencana membangun pusat bisnis dengan lebih dari 600 bangunan di Padar bagian utara.
Selain menguasai 151,94 hektare lahan di Padar, PT KWE juga mengantongi izin konsesi seluas 274,13 hektare di bekas lahan ulayat Ata Modo di sekitar Loh Liang, pintu masuk utama wisatawan ke Pulau Komodo.
Selain itu, ada PT Segara Komodo Lestari (SKL) yang memegang konsesi seluas 22,1 hektar di Loh Buaya, Pulau Rinca dan PT Synergindo Niagatama yang mengantongi konsesi 15,32 hektare di Pulau Tatawa.
“Tidak logis ketika masyarakat lokal dibatasi akses ekonominya dengan alasan konservasi, sementara di dalam kawasan taman nasional sendiri diberikan izin pembangunan fasilitas wisata skala besar kepada investor,” kata Saverianus.
Menurutnya, ruang investasi jangka panjang di TN Komodo memperlihatkan bahwa kawasan konservasi sejak awal dibuka untuk pemanfaatan pariwisata berbasis investasi.
Karena itu, ia menilai narasi pembatasan kuota semata-mata demi konservasi berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik dan memantik kecemburuan sosial di daerah destinasi super prioritas.

Kepala Balai Tolak Teken Petisi: “Saya Pelaksana Teknis”
Usai dari DPRD, massa bergerak ke Kantor BTNK.
Rikar Morgan mendesak Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga untuk mencabut kebijakan itu karena “konservasi tanpa keadilan sosial adalah ketimpangan yang dilegalkan.”
Di sana, mereka juga membentangkan petisi dan meminta Hendrikus ikut menandatanganinya, namun ditolak.
“Saya ini pelaksana teknis,” kata Hendrikus merespons desakan massa dan “keputusan ada di tangan Kementerian Kehutanan.”
Ia berkata, nasib kebijakan itu akan menunggu pembahasan di Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 14 April.
“Saya saat ini akan menunggu instruksi lebih lanjut. Setelah ada pertemuan itu pasti ada instruksi terkait apa yang harus saya lakukan,” katanya.

Ia juga berkata, Raja Juli akan berkunjung ke Labuan Bajo pada 22 atau 23 April.
Rapat itu merupakan yang kedua setelah pada 6 April, Raja Juli tidak hadir, hanya mengutus bawahannya. Rapat saat itu turut dihadiri organisasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) Manggarai Barat.
Dalam rapat tersebut, I Nyoman Adi Wiryatama salah satu anggota komisi itu mengkritisi kebijakan pembatasan kuota itu dan menyebut “pemerintah selalu mengeluarkan aturan kayak petir di siang bolong.”
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung ke TN Komodo.
Karena itu, Nyoman meminta kebijakan tersebut perlu dikaji komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kaji dulu, ini jangan dikeluarin begitu saja sehingga masyarakat tidak gagap menerimanya,” lanjutnya.
Sementara itu, Agus Ambo Djiwa, anggota komisi IV lainnya meminta agar pimpinan komisi itu memanggil Raja Juli.
“Kita ingin mendengar penjelasan langsung dari Pak Menteri, jangan dari Pak Dirjen,” katanya seperti dikutip dari Kumparan.
BTNK: Kebijakan Berbasis Kajian Daya Dukung Kawasan
Dalam sejumlah pernyataan sebelumnya, BTNK menyatakan pembatasan kuota dilakukan untuk menjaga konservasi serta menyesuaikan kunjungan dengan daya dukung kawasan, merujuk kajian 2018 yang menyebut daya tampung optimal sekitar 366 ribu pengunjung per tahun.
Kajian itu, yang dibuat Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara atau P3E Bali Nusra dan World Wildlife Fund (WWF), fokus pada tiga destinasi utama daratan, yakni Loh Buaya di Pulau Rinca, Pulau Padar bagian selatan dan Loh Liang di Pulau Komodo, serta 23 spot penyelaman.
Dalam penjelasan lain, Hendrikus juga menyebut kuota yang diterapkan bersifat tahunan dan dialokasikan rata-rata 1.000 per hari. Kuota yang tidak terpenuhi pada musim sepi dapat didistribusikan ke musim ramai sehingga pada periode tertentu kunjungan bisa melebihi 1.000 per hari.
BTNK juga meminta pola pemasaran paket wisata menyesuaikan sistem kuota dan mendorong pembelian tiket lebih awal melalui aplikasi.
“Kalau bisa, tiket dibeli di Labuan Bajo. Kalau kuota penuh, kunjungan ke TNK bisa ditunda besok hari,” kata Hendrikus dalam rapat dengan DPRD Manggarai Barat pada 8 April.
APMB menyatakan akan menggelar aksi lanjutan jika kebijakan pembatasan kuota tidak dicabut. Mereka menilai kebijakan konservasi harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial dan jaminan keberlanjutan ekonomi warga lokal.
“Kalau tidak ada keputusan pencabutan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar di Labuan Bajo,” kata Riki Morgan.
Editor: Ryan Dagur



