Floresa.co – Seorang petugas Satuan Pengamanan atau Satpam di Kantor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu, Kabupaten Manggarai, mengaku dipecat sepihak dan tidak menerima pesangon dari perusahaan.
Jehezkial Novryan Nenohaifeto, pekerja PT Nusa Bunga Ende, perusahaan penyedia jasa outsourcing yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku pengelola PLTP Ulumbu, mengatakan pemberhentian itu disampaikan melalui grup WhatsApp pada 26 Juni.
Dua hari kemudian, pesan serupa dikirim secara pribadi oleh Rio Tena, Koordinator Satpam. Dalam pesan itu, Jehezkial diberitahu bahwa kontraknya tidak dilanjutkan.
“Perusahaan sebelumnya suruh saya buat surat lamaran baru untuk kontrak kerja dan itu butuh banyak biaya. Setelah itu, perusahaan memutuskan kontrak tanpa ada kejelasan dengan saya,” kata Jehezkial kepada Floresa pada 10 Juli.
Jehezkial kemudian mempertanyakan alasan namanya tidak tercantum dalam daftar pekerja kontrak terbaru untuk “gardu induk Ulumbu” per Juli 2026.
Rio menjawab bahwa daftar tersebut merupakan keputusan manajemen PT Nusa Bunga Ende “demi kelancaran kinerja PLN dan pihak Nusa Bunga.”
Merasa keberatan, Jehezkial menyampaikan protes melalui akun Facebook pribadinya pada 8 Juli.
Menurut dia, PT Nusa Bunga Ende sempat memintanya menghapus unggahan tersebut dan menjanjikan pembayaran pesangon “tapi sampai sekarang saya tidak mendapatkan itu.”
Ia mengaku sempat menghapus unggahan itu setelah dijanjikan pesangon. Namun, pada 10 Juli, ia kembali mengunggah protes tersebut karena perusahaan disebut tidak menepati janji.
Jehezkial juga mengatakan telah mengirim permintaan pesangon atau kompensasi melalui WhatsApp kepada Ignas, Koordinator PT Nusa Bunga Ende, pada 1 dan 2 Juli, tetapi tidak mendapat respons.
Kas Bon untuk Pengurusan Kontrak Baru
Jehezkial menjelaskan, pemberhentian itu terjadi saat ia sedang mengurus perpanjangan kontrak kerja periode 2026-2027.
Ia mengatakan, pada 2020 hingga 2025 dirinya berstatus karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Statusnya kemudian berubah menjadi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak setelah mendapat teguran karena mangkir dua kali pada Mei dan tiga hari pada Juni 2025.
Dalam unggahannya di Facebook, ia menyesalkan keputusan perusahaan yang disebut dilakukan tanpa surat resmi, tanpa pemberitahuan 30 hari, dan tanpa pemberitahuan 14 hari sebelum kontrak berakhir.
Kepada Floresa, Jehezkial mengaku sempat meminjam uang Rp5 juta kepada manajemen perusahaan sebelum pemberhentian itu.
Uang tersebut, katanya, digunakan untuk mengurus berkas perpanjangan kontrak.
Respons Perusahaan
Dihubungi Floresa pada 14 Juli, Rio Teno membantah perusahaan melakukan pemberhentian sepihak. Ia mengatakan masa kontrak Jehezkial selama satu tahun telah berakhir.
“Dia sudah tanda tangan di atas meterai PKWT satu tahun masa kontrak dengan PT Nusa Bunga,” kata Rio.
Menurut Rio, perusahaan membutuhkan pekerja yang “bisa diajak kerja sama, bukan mangkir sesuka hati.”
Terkait kompensasi, ia menyebut Jehezkial masih memiliki pinjaman sekitar Rp5 juta di perusahaan.
Rio menyebut kas bon tersebut dapat dianggap sebagai pesangon.
Sementara itu, Jehezkial yang kini tidak lagi bekerja mengatakan harga dirinya “diremehkan” dan “diinjak-injak” setelah berulang kali meminta kompensasi.
“Ini satu-satunya pekerjaan saya, sekarang saya nganggur. Ini alasan saya unggah ke media sosial,” katanya.
Editor: Anno Susabun



