Elias Sumardi Dabur

Artikel-artikel terkait topik ini

Lahan Kerangan: Bukan Lagi Soal Sengketa Kepemilikan, Tapi Pidana Korupsi

Peristiwa yang terjadi tahun 1989 di mana Bupati Gaspar Ehok meminta lahan kepada Fungsionaris Adat Nggorang merupakan peristiwa maha penting. Proses selanjutnya - yang bersifat administratif prosedural - ialah pelengkap. Masalah ini dibawa ke ranah tindak pidana korupsi karena lahan tersebut final milik Pemda Mabar dan tidak ada sengketa kepemilikan.

Mengapa Tanah Kerangan Sah Milik Pemkab Mabar?

Dengan menggunakan metode IRAC (Issues, Regulations, Analysis, Conclusion), Elias Sumardi Dabur, advokat, pecinta keadilan dan perdamaian berpendapat bahwa Tanah Kerangan yang hingga kini menjadi polemik dan sedang diproses di Pengadilan Tipikor Kupang adalah sah sebagai milik Pemkab Mabar.

Pernyataan Ketua DPRD NTT Soal Pantai Pede Dikritik

Floresa.co - Anggota DPRD NTT Anwar Pua Geno mengatakan tidak bisa semua aset provinsi diserahkan ke pemerintah Kabupaten/kota, termasuk pantai Pede di Labuan Bajo...

Soal Pede, Lebu Raya Memang Tak Punya Itikad Baik

Floresa.co - PT Sarana Investama Manggabar tetap memulai proses pembangunan hotel dan sarana wisata di pantai Pede, kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Perusahaan yang...

Tolak Privatisasi Pantai Pede, Medah dan Foenay Jangan Cuma Omong

Floresa.co - Dua petinggi partai politik di NTT mengungkapkan penolakannya terhadap rencana Gubernur NTT Frans Lebu Raya untuk menyerahkan pengelolaan Pantai Pede di Labuan...