Gugatan itu mereka layangkan karena Agas dan Laiskodat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Izin Lingkungan Terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping kepada PT. Istindo Mitra Manggarai di Lingko Lolok yang diteken pada 23 November 2020.
Peristiwa yang terjadi tahun 1989 di mana Bupati Gaspar Ehok meminta lahan kepada Fungsionaris Adat Nggorang merupakan peristiwa maha penting. Proses selanjutnya - yang bersifat administratif prosedural - ialah pelengkap. Masalah ini dibawa ke ranah tindak pidana korupsi karena lahan tersebut final milik Pemda Mabar dan tidak ada sengketa kepemilikan.
Dengan menggunakan metode IRAC (Issues, Regulations, Analysis, Conclusion), Elias Sumardi Dabur, advokat, pecinta keadilan dan perdamaian berpendapat bahwa Tanah Kerangan yang hingga kini menjadi polemik dan sedang diproses di Pengadilan Tipikor Kupang adalah sah sebagai milik Pemkab Mabar.
Floresa.co - Anggota DPRD NTT Anwar Pua Geno mengatakan tidak bisa semua aset provinsi diserahkan ke pemerintah Kabupaten/kota, termasuk pantai Pede di Labuan Bajo...
Floresa.co - PT Sarana Investama Manggabar tetap memulai proses pembangunan hotel dan sarana wisata di pantai Pede, kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Perusahaan yang...
Floresa.co - Dua petinggi partai politik di NTT mengungkapkan penolakannya terhadap rencana Gubernur NTT Frans Lebu Raya untuk menyerahkan pengelolaan Pantai Pede di Labuan...