Polres Mabar Sudah Terbitkan SPDP Dugaan Korupsi Lando-Noa

Labaun Bajo, Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar) – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

SPDP dengan No 44/IX/2015/Sat Reskrim itu diterbitkan pada 11 September 2015. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, baru menerimanya pada 28 Oktober 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Sugiyanta melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Wayan Empu, mengatakan kepada Floresa.co, di ruang kerjanya, Senin (2/11/2015), dalam SPDP tersebut disebutkan bahwa pihak Polres Mabar sudah memulai proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu di Dinas PU Bidang Bina Marga.

Dalam SPDP juga diungkapkan rujukan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Di salah satu point juga disebutkan bahwa untuk tersangka terkait kasus ini akan dilaporkan kepada Kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Menurutnya, setelah menerima SPDP itu, pimpinan sudah memerintahkan untuk menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

“Sekarang baru kita konsep (suratnya), karena pimpinan lagi berada di luar kota,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserese dan Kriminal Polres Mabar, Alfred Sabungan Banjar Nahor membenarkan sudah menerbitkan SPDP itu.

“Sejak penyidikan kita sudah kirim ke Kejaksaan,” ujarnya.

Dalam surat SPDP yang diperlihatkan kepada Floresa.co oleh Kejaksaan, pihak kepolisian mengirim tembusan SPDP tersebut ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Ketua Pengadilan Tipikor di Kupang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Mabar sudah memeriksa setidaknya 21 saksi terkait kasus proyek Lando-Noa. Proyek ini menggunakan anggaran APBD Mabar tahun 2014 senilai sekitar Rp 4 miliar.

Kontraktor proyek yaitu CV Sinar Lembor Indah sudah pernah diperiksa terkait kasus ini. Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PU  juga sudah pernah diperiksa.

Keterangan sejumlah saksi mengungkap adanya peran mantan bupati Mabar Agustinus Ch Dula dalam proyek ini.

Disebutkan bahwa Dula berperan dalam memberikan disposisi bencana alam sehingga proyek pemeliharaan jalan tersebut ada.

Dula juga disebutkan menelepon langsung pemilik CV Sinar Lembor Indah untuk memulai pengerjaan jalan tersebut, meskipun berbagai proses adminstrasi belum dilakukan.

Dula sendiri sudah pernah membantah bersalah dalam pemberian disposisi itu. Ia pernah mengatakan pemberian disposisi itu berdasarkan telaahan stafnya di Dinas PU. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini