Hakim PN Belu Diminta Obyektif Tangani Perkara Terdakwa Lansia dan Cacat Mental

Floresa.co – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak eksepsi dalam sidang perkara dengan terdakwa pasangan lanjut usia dan seorang penyandang cacat mental pada Senin, 11 April 2016, banyak pihak mendesak agar hakim menangani perkara ini secara obyektif.

“Kami sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil di Belu minta agar Hakim PN Atambua tidak berpihak dan tetap netral serta obyektif dalam penanganan perkara ini,” kata Viktor Nahak dari Forum Masyarakat Belu Peduli Hukum.

Sebab, kata dia, sejak awal, kasus ini diduga kuat sarat dengan rekayasa.

“Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terindikasi seenaknya menerapkan pasal dakwaan kepada para terdakwa, tidak berdasarkan fakta-fakta dan peristiwa hukum,” tegas Viktor.

Ia menambahkan, “dugaan cukup kuat, para terdakwa merupakan korban rekayasa kasus” oleh aparat hukum.

BACA JUGA: Di Belu, Lansia dan Penyandang Cacat Mental Dianggap Jadi Korban Mafia Peradilan

“Dengan tujuan tertentu, kasus ini sengaja dibuat sedemikian rupa sehingga berkasnya dapat dilimpahkan ke pengadilan dan para terdakwa yang sudah tua renta dan cacat mental ditahan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Pater Jack Soro Loe SVD, salah satu rohaniwan di Belu.

“Kita harap, hakim PN Atambua mengadili perkara ini seobyektif mungkin, sesuai dengan fakta-fakta dan peristiwa hukum yang terjadi,” ungkapnya.

Ia misalnya menyoroti proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penelitian BAP di tingkat kejaksaan yang diduga sangat tidak profesional.

Sejumlah tahap penyidikan, katanya, dilewati. Di tingkat JPU juga demikian.

“ Jaksa diduga tidak cermat dalam penyusunan surat dakwaan, unsur-unsur pidananya kabur dan tidak sempurna. Karena itu, posisi kasus ini sebenarnya sangat lemah, terkesan dipaksakan dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat,” jelasnya.

“Rekayasa kasus sering kali terjadi dan memakan banyak korban masyarakat kecil di desa-desa. Penyidik dan JPU sering kali main-main dengan pasal KUHP yang berakibat fatal bagi tertuduh atau terdakwa”, lanjut Pater Jack.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Belu, Donatus Lau secara tegas mengatakan, kasus ini bukan merupakan bagian dari penegakan hukum. Sebab, kata dia, para penegak hukum justru mengabaikan keadilan sebagai hakekat hukum.

“Sangat tidak masuk akal, orang tua renta dan penyandang cacat mental dituduh mengeroyok. Saya katakan, dakwaan sangat tidak masuk akal,” tegas Don Lau yang juga Ketua Fraksi PAN.

Hal yang sama disuarakan Ketua Fraksi Nasdem Kabupaten Belu, Stefanus Mau. Ia menegaskan, hukum yang adil di Belu harus ditegakkan.

Oleh karena itu, Stef menyerukan agar seluruh elemen masyarakat melakukan perlawanan terhadap mafia hukum.

“Kita tidak boleh diam dan ikut menyetujui suburnya rekayasa kasus yang membuat masyarakat kecil tak bersalah dipenjarakan. Mafia hukum di Belu harus dilawan dan diberantas”, tegas Anggota Komisi 1 DPRD Belu itu.

Sebelumnya diberitakan empat terdakwa, Robertus Lesu (70), Anna Lan Moy (70), Yuliana Moy (66), dan penderita cacat mental Alexius Fahi (32) ditahan di PN Atambua karena didakwa melanggar pasal 170 (ayat 1) KUHP jo pasal 351 jo pasal 55, yakni di depan umum dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan (pengeroyokan) terhadap korban Maria Goreti Horak sebagai buntut dari persoalan sengketa tanah.

Padahal, elemen sipil di Belu meyakini, berdasarkan fakta-fakta dan peristiwa hukum yang terjadi, keempat terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Keempat terdakwa diduga merupakan korban rekayasa perkara hasil konspirasi oknum Penyidik dan Penuntut Umum,” tegas mereka. (Arrio/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini