Pemkab Manggarai Fasilitasi Izin Tambang Pasir

FLORESA.CO – Bupati Manggarai Deno Kamelus menyatakan pemerintah sudah menemukan solusi terkait masalah penutupan sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di daerah itu. Salah satunya yakni, memfasilitasi pemilik tambang galian C tersebut untuk memperoleh izin.

“Pemerintah sudah temukan solusi. Pemilik tambang pasir segera urus izin dan difasilitasi oleh pemerintah,” ujar Deno Kamelus saat diwawancarai wartawan di ruang kerja Kapolres Manggarai, Senin (4/9) siang.

Bupati Deno Kamelus menemui Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karong pada Senin siang guna membahas solusi agar penambangan pasir di daerah itu bisa berjalan secara legal.

Sebelum memproses izin ke Pemprov NTT, Bupati sudah membentuk tim untuk identifikasi lokasi penambangan pasir. Sebanyak 18 lokasi sudah diidentifikasi dan 10 di antaranya sudah dilakukan uji laboratorium. Dari 10 lokasi yang diuji, terdapat dua lokasi yang afker atau tidak layak yakni di Rohak, Kecamatan Lelak dan di Tongke, Kecamatan Ruteng.

“Saya tugaskan camat-camat untuk identifikasi pemilik lahan agar segera memproses izin,” imbuhnya.

Lokasi yang direkomendasikan berdasarkan uji laboratorium akan diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan izin penambangan. Lokasi galian C tersebut akan dilengkapi dengan surat keterangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan untuk memastikan bahwa lokasi tersebut tidak berada di dalam kawasan hutan.

Deno menambahkan, pihaknya akan berusaha untuk menyesuaikan Perda jika lokasi penambagan tersebut tidak berada di dalam lokasi galian C.

Sambil memroses izin, Bupati juga mengajukan permohonan diskresi kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Diskresi, jelas Deno, merupakan tindakan pemerintah untuk menyelamatkan keadaan sebagaimana tertuang dalam UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Kita berharap ada tindakan pemerintah yang menyelamatkan keadaan. Penegakan hukum jalan terus, tetapi pembangunan tidak boleh stagnan,” ujarnya.

Deno mengatakan tindakan Polres Manggarai yang menutup semua tambang pasir ilegal merupakan langkah penegakan hukum yang membuka mata semua orang bahwa yang berjalan selama ini ternyata melanggar aturan.

Kapolres Manggarai Marselis Sarimin Karong dan Bupati Manggarai Kamelus Deno (Foto: Ferdinand Ambo/Floresa)

Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karong mengatakan penutupan tambang ilegal yang dilakukan instansinya tak bermaksud untuk menyengsarakan masyarakat. Tidak juga bermaksud untuk menghambat pembangunan di Manggarai dan Manggarai Timur.

Ia mengatakan langkah yang terbilang tidak populer itu harus diambil demi menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ada banyak hal yang tentu saja wajib dipenuhi agar penambangan pasir di wilayah itu berlangsung secara legal. Antara lain dengan menjamin keselamatan lingkungan.

Selain itu, penertiban tambang ilegal dimaksudkan untuk menyejahterakan masyarakat pemilik dan penambang pasir. Ia mengaku prihatin dengan kehidupan pemilik dan penambang pasir.

“Puluhan tahun mereka jadi penambang, hidupnya begitu-begitu saja. Kita tertibkan tambang pasir ini supaya pemerintah dan pengusaha juga menghargai mereka,” ujar Marselis.

Agar mendapat izin, Marselis mendorong  pemilik tambang pasir untuk berhimpun dalam wadah koperasi. Koperasi itulah yang akan membantu pemilik tambang untuk memroses izin.

Sebelum menerima Bupati Deno Kamelus, Kapolres Marselis menerima tiga orang pemilik tambang pasir dari Manggarai Timur. Mereka adalah Yosep Ode, Zakarias Jaru, dan Stanislaus Numpus.

Kepada wartawan usai bertemu Kapolres, ketiganya mengaku kaget ketika tambang pasir yang telah beroperasi sejak 1982 itu dipasangi police line oleh polisi beberapa waktu lalu. Mereka mengaku tak mengetahui adanya undang-undang yang mewajibkan agar tambang pasir harus mengantongi izin.

“Selama ini tidak ada sosilisasi dari pemerintah setempat. Kami kaget, tiba-tiba pasang pokice line. Padahal selama ini kami bayar retribusi galian C,” ujar Yosep Ode.

BACA Juga: Usai Sowan ke Kapolres, Pemkab Manggarai Janji Segera Urus Izin Galian C

Namun setelah mendapat penjelasan, mereka pun ikhlaskan aksi penutupan tersebut. Sesuai tuntutan undang-undang, mereka bersedia memroses perizinan agar bisa melakukan penambangan secara legal.

“Kami akan bergabung dengan koperasi supaya nanti koperasi yang bantu kami untuk proses izin,” ujar Stanislaus Numpus. (mns/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA