Floresa.co – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1624 Flores Timur, Letkol Erly Merlian mengklaim kasus penganiayaan yang dilakukan Bintara Pembina Desa (Babinsa) terhadap dua warga yang dituding mencuri kelapa sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Berbicara kepada Floresa, ia berkata, penganiayaan yang dilakukan Babinsa berinisial RL terhadap F dan R, warga Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang itu dipicu oleh kesalahpahaman.
Kedua belah pihak, kata dia, “sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan” pada 28 Maret.
“Semoga ke depan permasalahan yang serupa tidak terjadi kembali,” kata Erly pada 9 April.
Ia mengklaim, RL akan menjalani “tindakan disiplin dan pembinaan yang terarah di Makodim.”
Pembinaan fisik, mental dan hukum yang berlangsung selama dua minggu itu “sangat memberikan efek jera buat yang bersangkutan.”
Kronologi Versi Korban
Dilansir Kompas.com, penganiayaan tersebut bermula ketika F dan R diminta oleh seorang berinisial S untuk menemaninya mengangkut kelapa di kebunnya di Padang Pasir, Kecamatan Wulanggitang pada 21 Maret sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat tiba di sana, keduanya mengambil dan menghitung kelapa yang telah dikumpulkan S.
“Totalnya sebanyak 95 buah,” kata F.
Setelah itu, mereka menanyakan kepada S “apakah masih ada kelapa?”
S menyampaikan bahwa masih ada beberapa buah, namun belum terkumpul.
F dan R kemudian menawarkan diri untuk membeli kelapa-kelapa itu dan S pun setuju.
“Kami mengambil kelapa tersebut berjumlah 20 buah. Kemudian kami bergegas pulang,” kata F.
Di tengah perjalanan, mereka berpapasan seorang pria dewasa yang kemudian menanyakan dari mana kelapa-kelapa tersebut.
F dan R mengatakan bahwa kelapa-kelapa tersebut dibeli dari S dan pria itu pun melanjutkan perjalanannya.
Saat itu, kata F, S tiba-tba emosi dan mengeluarkan kata kasar kepada ia dan R.
“Tampak wajahnya penuh ketakutan sambil berkata dengan nada kasar kenapa kamu menyebut nama saya. Kami pun semakin kebingungan melihat tingkah laku S. Karena kami datang sebagai pembeli,” katanya.
S lalu meminta F dan R untuk membeli karpet lantai di kios untuk diantar ke rumah S di Desa Hokeng Jaya.
“Setelah itu, kami pulang antar kelapa ke rumah di Dusun Podor, Desa Boru,” kata F.
Pada 25 Maret sekitar pukul 15.30, kata F, ia dan R dipanggil oleh seorang Babinsa berinisial N ke Koramil 1624/06 Boru.
Saat sampai di Koramil, keduanya dipanggil oleh anggota Babinsa yang lain berinisial RL.
Saat itu, kata F, RL langsung menuduh mereka telah mencuri kelapa, lalu memukul mereka di bagian punggung menggunakan selang hingga lebam.
“Kami sedikitpun tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan kronologi kejadian,” katanya.
“Jika kami diberi kesempatan, maka sebenarnya adalah kami sebagai pembeli kelapa bukan pencuri seperti yang dituduhkan. Sebagai bukti, kami telah menyerahkan uang sebesar Rp180.000 kepada S,” tambahnya.
F mengaku RL terus memaksa mereka untuk menemui seorang bapak, kendati keduanya tidak mengenali sosok tersebut.
Ia juga mengaku mereka dipaksa membayar ganti rugi kelapa-kelapa tersebut sebesar Rp10 juta.
“Kami pun semakin bingung, tertekan dan ketakutan karena kami teraniaya dan tidak bersalah sama sekali. Kami sangat menyayangkan sikap oknum TNI yang tidak manusiawi ini,” katanya.
Bantah Minta Uang
Kepada Floresa, Erly Merlian membantah berita Kompas.com yang menyebut RL memaksa kedua korban membayar ganti rugi kelapa dengan uang Rp10 juta.
“Kami tegaskan, tidak ada permintaan uang Rp10 juta dari Babinsa kepada dua warga Boru. Kami juga sudah rilis ke Kompas bahwa tidak benar Babinsa kami meminta-minta uang,” katanya.
“Entah itu dirilis atau tidak karena berita seperti itu harus dikonfirmasi terlebih dahulu bukan hanya sepihak,” tambahnya.
Erly mengklaim, permintaan uang itu berasal dari seorang warga berinisial BN yang mengaku dirugikan oleh F dan R yang diduga mencuri kelapa di kebunnya.
Dalam keterangan kepada pihak Kodim, kata dia, BN menceritakan bahwa ia kehilangan kelapa di kebunnya dan telah berupaya mencari tahu pencurinya.
Ia berkata, BN mendapat pengakuan dari seseorang yang ikut mengangkut kelapa tersebut.
Dalam pengakuan itu, kata dia, BN mendapat informasi bahwa kelapa-kelapa tersebut diangkut menggunakan mobil pikap milik seorang warga.
Setelah melakukan konfirmasi terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, katanya, BN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Koramil.
“Di kantor Koramil, dilakukan mediasi dan pendalaman kasus. Dalam proses tersebut, terungkap bahwa pelaku pencurian adalah beberapa orang yang kemudian diberikan pembinaan oleh pihak Koramil,” katanya.
Dalam sebuah rekaman yang diperoleh Floresa, BN mengakui bahwa “saya yang minta uang Rp10 juta, bukan anggota Babinsa.”
Permintaan tersebut, kata dia, sebagai bentuk ganti rugi atas pencurian kelapa dan sebagai bentuk penyelesaian masalah.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang disebutnya tidak akurat dan hanya bersumber dari satu pihak.
Ia berharap agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan meminta agar kebenaran dapat disampaikan kepada publik.
Arsenius Agung Boli Ama, jurnalis Floresa di Kabupaten Flores Timur berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Editor: Herry Kabut



