Curhat Kepala Dinas di Manggarai Barat: ASN Keder Jadi PPK, Puluhan Paket Proyek Batal Dikerjakan

Para ASN takut menghadapi risiko hukum setelah satu rekan mereka yang dikenal berintegritas menjadi tersangka. “Kalau dia saja bisa jadi tersangka, apalagi yang lainnya,” kata Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Perhubungan

Floresa.co – Puluhan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun ini gagal dikerjakan karena tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Akibatnya, kata Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Perhubungan Yosep Suhandi, hanya 16 paket proyek fisik yang bisa dieksekusi.

Ke-16 proyek itu bernilai kontrak Rp19 miliar.

“Ada banyak paket proyek yang gagal dikerjakan,” katanya kepada Floresa pada 22 Oktober.

Kendati tidak merinci, kata dia, jumlahnya mencapai puluhan.

Mengapa ASN Takut?

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti proyek infrastruktur, PPK memiliki peran penting. 

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan terkait pengeluaran anggaran belanja proyek.

Tugas PPK menurut Perpres tersebut antara lain menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menetapkan rancangan kontrak.

Selain itu, PPK juga bertugas menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia, melaksanakan e-purchasing untuk nilai minimal Rp200 juta dan menilai kinerja penyedia.

Dengan tugasnya itu, tanpa PPK, proyek pengadaan barang dan jasa tak bisa jalan, seperti yang kini terjadi di Manggarai Barat.

Yosep berkata, sejumlah ASN keder untuk menjadi PPK setelah ada rekan mereka yang tersangkut kasus hukum.

Ia merujuk pada penetapan tersangka YJ, PPK proyek jalan Golo Welu – Orong pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Putri Carissa Mandiri sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp24 miliar.

Selain YJ, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sudah menetapkan total lima tersangka. 

Keempat lainnya adalah FSP, konsultan pengawas tahun anggaran 2021; PS, konsultan pengawas tahun anggaran 2022; SB, Direktur PT Putri Carissa Mandiri; dan ATH, Direktur CV Sumba Satu Group yang merupakan pengawas proyek untuk tahun anggaran 2022.

Menurut Yosep, YJ adalah pegawai yang menjadi “panutan di dinas”.

“Dia itu orang yang punya integritas, dedikasi, rajin, punya pengalaman dan mempunyai kemampuan. Kalau dia saja bisa jadi tersangka, apalagi yang lainnya,” katanya.

Saat seorang PPK jadi tersangka, katanya, gajinya sebagai ASN dipotong lima persen.

 “Kalau sudah divonis bersalah, entah berapa tahun, tetap dipecat dari ASN” katanya.

Dampak hukum itulah, kata Yosep, membuat para ASN di dinasnya trauma menjadi PPK. 

Untuk bisa jadi ASN, kata dia, butuh persaingan.

ASN di dinasnya takut hanya karena jadi PPK, kendati “tidak makan uang, tidak ada unsur sengajanya juga, tetapi ditetapkan menjadi tersangka.”

Yosep mengklaim, masalah hukum dalam pengadaan barang dan jasa tidak selalu karena kesalahan PPK, tetapi juga akibat “kelalaian penyedia.” 

Meskipun demikian, tambahnya, PPK tetap “ikut bertanggung jawab” secara hukum untuk hal yang bukan kesalahannya.

Ia berkata dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, entitas yang melakukan pengawasan adalah konsultan pengawas. 

Konsultan pengawas ini bertugas menjaga mutu dan mengawasi penggunaan material, termasuk kesesuain spesifikasi material yang digunakan.

PPK, kata dia, “tidak tiap hari di lapangan, tugasnya hanya mengadministrasikan saja.”

“Di konsultan pengawas, di kontraktor itu lengkap tenaga teknisnya. Di konsultan itu juga ada ahlinya,” katanya. 

Ia pun mengatakan diperlukan dukungan regulasi yang kuat untuk melindungi PPK. 

Namun, ia juga mengakui bahwa PPK tidak berarti kebal hukum. 

Apabila memang terdapat indikasi kuat melakukan tindak pidana dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka aparat penegak hukum (APH) patut melakukan penindakan.  Misalnya, terdapat tindakan pemerasan dan dan aliran dana kepada PPK.

Namun, “jangan sampai  kesalahan penyedia, yang bertanggung jawab PPK.”

Ia juga berkata, peran APH dalam setiap proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah mestinya tidak hanya pada aspek penindakan yang bersifat represif. 

Ia mengusulkan tindakan preventif dengan melakukan audit legal atas keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa sebelum pembayaran kepada penyedia jasa, baik kontraktor, konsultan maupun pengawas. 

Audit legal ini dilakukan sebelum audit oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Biarkan APH dulu. Kalau mereka sudah memastikan bahwa pekerjaan sudah benar, maka buat dengan surat pernyataan bahwa di kemudian hari tidak akan diutak-atik lagi,” katanya.

Audit legal dari APH, menurut dia, memberikan ketenangan kepada PPK sehingga mereka tak lagi takut untuk menjalankan tugas tersebut. 

“Kalau begitu, baru teman-teman mau jadi PPK,” ujarnya.

Payung hukum kerja sama dengan APH, menurut Yosep, tak cukup melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan, seperti yang sudah dilakukan di beberapa daerah lain.

MoU, kata dia, tidak menjamin PPK bisa bebas dari tuntutan hukum. 

“Tidak kuat,” katanta, apalagi “teman-teman di kejaksaan hanya dua tahun menjabat.” 

“Contohnya saja proyek tahun 2021 2022, bukan zamannya Pak Sarta (Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat saat ini). MoU tidak cukup,” katanya.

Proyek yang Terdampak

Keengganan ASN menjadi PPK berdampak nyata pada sejumlah proyek yang batal digarap.

Ia mencontohkan proyek jalan Hita-Bari dengan anggaran Rp7 miliar. 

Anggaran proyek itu semula menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu Rp14 miliar. Namun, kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto membuat anggaran proyek itu kini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggarannya pun menjadi berkurang hingga hanya tinggal separuh dari perencanaan awal.

Perubahan sumber anggaran itu, kata Yosep, membuat pihaknya melakukan perencanaan ulang, yang baru selesai pada pertengahan Agustus lalu.

Setelah perencanaan, proyek tak langsung dieksekusi, karena harus ditinjau lagi mengingat anggarannya di atas Rp1 miliar dan masuk kategori paket strategis.

Setelah tahap perencanaan, PPK kemudian membuat harga perkiraan sendiri atau HPS. Setelah dihitung, waktu untuk menyelesaikan proyek ini tidak cukup pada tahun ini mengingat akhir tahun sudah di depan mata. 

Belum lagi, antara lokasi proyek dan sumber quarry berizin yang berjauhan, yaitu di Labuan Bajo dan Lembor. 

Karena “pertimbangan jarak dan cuaca akhirnya dibatalkan,” katanya.

Berbagai kesulitan itu juga membuat tak ada ASN yang bersedia untuk menjadi PPK proyek itu. 

“Karena nilainya besar, yang jelas nanti semua orang sorotnya ke sana, maka  semua mata tertuju ke sana. Maka PPK takut,” katanya.

Setelah batal pada tahun ini, sambung Yosep, belum ada kepastian kapan proyek jalan Hita-Bari itu dikerjakan. 

“Kalau Pak bupati bilang, nanti akan diusulkan lagi tahun depan, tetapi apakah ada teman-teman ASN yang mau jadi PPK? Itu yang belum kita pastikan karena itu tadi, risikonya besar,” katanya.

Repotnya, kata Yosep, regulasi mengenai PPK ini dibuat oleh pemerintah pusat. Namun, honor untuk PPK pun tidak diatur.

Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Umum Regional, kata Yosep, juga tidak ada ketentuan honor untuk PPK, seperti halnya dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2024.

Selama ini, honor yang diterima PPK di Manggarai Barat, jelasnya, hanya berlandaskan payung hukum Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025.

Karena payung hukumnya lemah, pemberian honor PPK ikut menjadi bagian dari temuan audit BPK.

BPK, kata dia, menilai pemberlakuan Perbup tersebut menyalahi aturan yang lebih tinggi.

“Saya bilang jangan salahkan kami di dinas. Ada Perbup yang mengatur tentang honor PPK,” katanya. 

Menurutnya, pemberian honor kepada PPK adalah hal yang wajar mengingat PPK acapkali bekerja di luar jam dinas. 

Belum lagi, kata dia, risiko pekerjaannya tinggi, seperti menghadapi kasus hukum ketika ada penyelewengan dalam pelaksanaan proyek.

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img