Floresa.co – Sejumlah warga, aktivis dan akademisi mendorong Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di wilayah itu.
Dorongan tersebut muncul dalam diskusi publik yang merupakan bagian dari rangkaian pameran seni “Rawat Ingatan, Ruang Hidup Perspektif Entitas Masyarakat Adat” yang berlangsung di Rumah Baca Aksara, Ruteng, pada 28 Februari.
Sejumlah peserta yang hadir dalam diskusi tersebut terdiri atas tua adat beberapa gendang dari Kecamatan Langke Rembong, Ruteng, Cibal, Reok dan Satar Mese.
Selain itu, turut hadir Komunitas Tuli Ruteng (KTR), Komunitas Pangan Lokal Ruteng, BEM Unika St. Paulus dan sejumlah organisasi mahasiswa.
Diskusi tersebut menghadirkan pembicara Maximilianus Herson Loi, Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga; Maria G.S. Ratna, aktivis perempuan Manggarai; Pater Simon Suban Tukan, SVD, Ketua JPIC SVD Ruteng; Romo Inosensius Sutam, akademisi Unika St. Paulus; dan Edy Rihi Mone, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai.
Jimmy Ginting, pengacara yang terlibat dalam gerakan advokasi kasus-kasus masyarakat adat di Flores bertindak sebagai moderator.
Marselinus Cing, tua adat Nggorong, Kecamatan Cibal berkata komposisi DPRD Manggarai yang seluruh anggotanya merupakan orang Manggarai seharusnya menjadi kekuatan moral untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada identitas dan jati diri masyarakat sendiri.
“Tanpa harus menunggu desakan panjang dari masyarakat, para wakil rakyat semestinya memiliki inisiatif memperkuat posisi masyarakat adat melalui regulasi yang jelas,” katanya.
Ia berkata berbagai ritus dan tradisi adat Manggarai telah dikenal hingga tingkat internasional.
“Saya berharap DPRD bersama pemerintah daerah segera melahirkan Perda tentang masyarakat adat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warisan budaya dan sistem sosial yang telah hidup turun-temurun,” katanya.
Konstan Pari dari Gendang Pitak, Kecamatan Langke Rembong ikut mendukung hal tersebut.
“Sebelumnya telah ada Perda tahun 2018 yang lebih menitikberatkan pada penyelesaian sengketa atau pelanggaran adat melalui mekanisme hukum adat dengan melibatkan tua gendang, tua golo dan pemerintah desa,” katanya.
Namun, implementasi regulasi tersebut belum berjalan optimal di tengah masyarakat.
Ia mempertanyakan konsep Perda yang akan dirancang, mengingatkan adanya ”tumpang tindih antara Perda lama dan Perda baru.”
“Perlu ada kejelasan agar regulasi yang diterbitkan tidak saling bertabrakan dan justru membingungkan masyarakat,” katanya.
Ia berharap Perda itu dapat memperjelas peran setiap unsur masyarakat adat dan benar-benar menjadi payung hukum yang efektif dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat jati diri orang Manggarai.
Perlu Regulasi di Tengah Kerentanan Masyarakat Adat
Herson dari AMAN menyatakan masyarakat adat di berbagai wilayah, termasuk Flores dan Kabupaten Manggarai, kini menghadapi banyak persoalan akibat konflik sumber daya alam.
“Masyarakat adat hampir selalu berada pada posisi yang rentan. Di dalamnya ada perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya yang juga terdampak,” katanya.
Namun di tengah persoalan itu, kata dia, sistem hukum di Indonesia masih belum memadai untuk melindungi hak-hak masyarakat, sehingga advokasi kebijakan penting agar lahir regulasi yang memberi kepastian dan perlindungan.
Ia mengapresiasi penetapan Perda Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Adat serta Keputusan Bupati Nomor 37 Tahun 2026 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat, hal yang menurutnya merupakan tanda adanya political will pemerintah.
Meski demikian, kata Herson, masih terdapat catatan penting usai penerbitan peraturan tersebut.
“Untuk memaksimalkan implementasi Perda penyelesaian sengketa berbasis adat, masyarakat adat sebagai subjek hukum harus terlebih dahulu diatur secara tegas dalam Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat,” katanya.
Ia mempertanyakan logika hukum jika objek dan entitas adat lainnya telah diatur sementara subjeknya belum.
Ia juga memberi catatan pada program Bupati Herybertus GL Nabit yang memberikan insentif untuk revitalisasi rumah gendang di berbagai wilayah.
“Tidak cukup jika rumah adatnya megah, tetapi eksistensi masyarakat adatnya sendiri tidak diatur dalam Perda. Nanti orang bisa bertanya, rumah adat itu untuk siapa?” katanya.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dalam regulasi itu, katanya, pemerintah daerah perlu membentuk Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat terlebih dahulu, diikuti mandat kepada bupati untuk membentuk panitia masyarakat adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi.
Hasil kerja panitia kemudian disampaikan kepada bupati untuk ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
“Artinya, konstruksi hukumnya harus berjenjang. Perda sebagai payung hukum, baru kemudian panitia bekerja secara teknis,” jelasnya.
Terkait identifikasi hingga validasi, ia menjelaskan definisi kelompok yang disebut sebagai masyarakat adat, sesuai kesepakatan para tokoh adat dan aktivis HAM saat deklarasi pendirian AMAN di Jakarta pada 17 Maret 1999.
“Mereka menempati wilayah adat secara turun-temurun, memiliki kedaulatan atas tanah dan wilayah adat, mengatur kehidupan sosial budaya berdasarkan hukum adat, serta memiliki kelembagaan adat,” katanya.
Dalam konteks Manggarai, katanya, kelembagaan adat itu tercermin dalam struktur seperti tua gendang, tua golo, tua teno dan unsur serupa lainnya.
Ia juga berkata, secara hukum nasional, kedudukan masyarakat adat telah diakui dalam UUD 1945 Pasal 18 b ayat 2, sementara identitas budaya dan hak tradisional diakui lewat Pasal 28 i ayat 3.
Selain itu, pengakuan terhadap hak ulayat juga termuat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 yang sering disebut sebagai UU Pokok Agraria, serta dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur hak asasi masyarakat adat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Kalau konstitusi dan UU sudah memberi pengakuan, maka di daerah kita perlu menegaskannya dalam bentuk Perda yang komprehensif, supaya tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi kekosongan hukum dan tidak ada lagi benturan yang terus berulang,” katanya.
Romo Inosensius Sutam mengingatkan pembentukan Perda tidak terjebak pada cara pandang hukum modern yang lahir dari konteks Eropa.
“Indonesia sebagai negara baru terbentuk tahun 1945, masyarakat adatnya sudah ada ratusan bahkan ribuan tahun sebelumnya. Jangan sampai kita pakai payung hukum dari Eropa untuk mengatur realitas yang berbeda,” katanya.
Ia berkata, dalam pembuatan regulasi itu, pemerintah perlu memahami tanah di Manggarai sebagai tanah adat di mana kantor-kantor administrasi negara hingga gedung gereja berdiri di atasnya.
Secara sosial dan ekologis, kata dia, masyarakat Manggarai mengenal struktur ruang hidup yang kompleks dan bertingkat, “mulai dari rumah adat (mbaru gendang), kampung (beo), compang (altar persembahan), lingko (tanah komunal), hingga kuburan dan sumber air sebagai bagian dari sistem hukum adat.”
Karena itu, katanya, hukum adat Manggarai tidak hanya mengatur relasi antarindividu, tetapi juga relasi manusia dengan tanah, leluhur dan ruang hidupnya.
“Selama seseorang masih menjalankan ritus Manggarai dan hidup dalam struktur simboliknya, dia bagian dari masyarakat adat,” katanya.
Ia juga berkata, Perda harus lahir dari dialog yang jujur dan berangkat dari realitas hidup masyarakat.
Ia mendukung rencana pemerintah melakukan verifikasi dan identifikasi lembaga adat, namun menekankan bahwa pemetaan harus memahami diferensiasi internal dalam struktur adat Manggarai—termasuk peran gendang, lingko, beo, hingga kelompok-kelompok dengan fungsi ritual tertentu.
“Hukum adat Manggarai mengenal tingkat pelanggaran berdasarkan berat-ringannya dampak terhadap keseimbangan hidup bersama—diibaratkan seperti merusak padi yang menjadi sumber kehidupan. Hukum adat itu bukan sekadar sanksi. Ia menjaga harmoni antara manusia, tanah dan leluhur,” katanya.
Hal senada disampaikan Pater Simon Suban Tukan, SVD yang mengingatkan penyusunan Perda harus berangkat dari sejarah, struktur, serta tata aturan asli setiap wilayah adat di Manggarai.
“Konflik agraria dan kepentingan pertambangan menunjukkan pentingnya kejelasan posisi pemangku adat yang sah,” katanya.
Pater Simon berkata, dalam pengalaman advokasinya terhadap masalah di Manggarai yang bersinggungan dengan urusan masyarakat adat, ia menemukan adanya kecenderungan orang mengaku diri sebagai tuan tanah dan menyerahkan tanah itu kepada pihak luar untuk kepentingan pertambangan yang sebenarnya bukan haknya.
Karena itu, katanya, “orang harus mengenal sejarah satu wilayah adat.”
Tanpa itu, “kebijakan negara berisiko mengabaikan akar identitas dan legitimasi masyarakat adat setempat.”
“Kalau kita mau buat peraturan untuk melindungi masyarakat adat, kita harus tahu apa hak gendang, apa hak beo, apa hak golo, apa juga kewajibannya. Kalau tidak, bisa terjadi konflik internal karena salah menempatkan posisi,” katanya.
“Struktur adat bukan sekadar simbol budaya, melainkan sistem yang mengatur relasi sosial, pengelolaan tanah, serta hubungan manusia dengan alam dan leluhur,” lanjutnya.
Pater Simon juga menyinggung tantangan dalam harmonisasi hukum adat dengan hukum nasional, menyebut sistem perundang-undangan Indonesia memberi pengakuan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kalau ruang untuk hukum adat tidak diberikan dalam penyusunan Perda, bisa terjadi benturan terus-menerus antara masyarakat hukum adat dan kebijakan negara, terutama yang berkaitan dengan alam,” katanya.
Karena itu, kata dia, Perda yang disusun benar-benar memberi ruang pada kekhasan tiap komunitas adat, sekaligus tetap berada dalam kerangka hukum nasional.
“Tujuan utama regulasi tersebut harus jelas, melindungi masyarakat adat dari konflik, klaim sepihak, serta eksploitasi sumber daya tanpa persetujuan dan pemahaman yang utuh terhadap struktur adat yang berlaku,” katanya.

Perda Harus Akomodasi Hak Perempuan dan Anak
Maria G.S. Ratna, narasumber perempuan dalam diskusi itu meminta agar Rancangan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat benar-benar mengakomodasi kepentingan perempuan dan anak, termasuk dalam penyelesaian konflik.
Ia menekankan pentingnya memasukkan klausul yang jelas mengenai hak perempuan atas tanah dan sumber daya alam dalam Perda.
“Perempuan punya hak untuk mengolah, memiliki dan memanfaatkan tanah serta sumber daya alam di wilayah adat mereka, juga hak mendapat perlindungan dari perampasan tanah oleh korporasi atau proyek pembangunan yang merusak lingkungan,” katanya.
Ia menilai, konflik agraria dan proyek pembangunan kerap berdampak langsung pada perempuan.
“Suara mereka sering diabaikan dalam pengambilan keputusan adat maupun kebijakan publik, padahal perempuan punya hak untuk bersuara di tanah mereka sendiri,” katanya.
Maria berharap, diskusi publik tersebut tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan menjadi pijakan untuk melahirkan Perda yang adil, inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.
Tanggapan DPRD
Edy Rihi Mone dari DPRD mengakui pembentukan regulasi mengenai masyarakat hukum adat bukan hal baru.
“Proses pembahasannya telah bergulir sejak tahun lalu dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, katanya, Bupati Nabit sudah menerbitkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Manggarai pada 14 Januari.
“Panitia tersebut bertugas melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap desa-desa dan lembaga adat,” katanya.
Ketua Bapemperda itu berkata, pemerintah daerah telah memulai proses identifikasi di sejumlah desa dan gendang, termasuk membentuk panitia-panitia di tingkat lokal.
“DPRD meminta agar sebelum rancangan Perda ditetapkan, pemerintah perlu melakukan koordinasi dan konsultasi menyeluruh dengan masyarakat adat,” katanya.
Koordinasi yang luas, kata dia, penting agar produk hukum yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat adat.
“Keberadaan struktur adat seperti tua golo dan tua gendang menjadi bukti nyata bahwa masyarakat adat masih hidup dan berperan dalam kehidupan sosial di Manggarai,” katanya.
Menurutnya, peran tua golo dan tua gendang sangat penting dalam penyelesaian sengketa di Manggarai.
“Meski ada perkara yang tetap bermuara ke ranah hukum formal, itu adalah hak setiap warga negara. Namun, kontribusi lembaga adat tetap signifikan,” ujarnya.
Ia berharap produk Perda yang akan dihasilkan benar-benar lahir dari partisipasi masyarakat, khususnya para pemangku adat.
“Pemerintah akan turun ke setiap desa untuk menggali masukan sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Manggarai,” katanya.
Marselinus Cing dari Gendang Nggorong berharap Perda yang dirancang juga dapat dikembangkan hingga ke ranah pendidikan sehingga nilai-nilai dan karakter budaya Manggarai dapat ditanamkan kepada generasi muda.
“Saya khawatir degradasi etika dan moral yang mulai terasa di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menyatakan penguatan regulasi adat merupakan “salah satu cara menjaga jati diri orang Manggarai agar tidak tergerus zaman.”
Editor: Anno Susabun




