Floresa.co – Protes meluas di kalangan pelaku wisata di Pulau Flores, NTT, terkait kebijakan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) membatasi kuota masuk kawasan konservasi tersebut sejak awal bulan ini.
Salah satunya muncul dari Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Cabang Kabupaten Manggarai berbasis di Ruteng yang khawatir dampak kebijakan itu pada ekonomi pelaku wisata dan lapangan kerja generasi muda, termasuk pelajar dan mahasiswa yang ingin bekerja di sektor pariwisata.
Ketua HPI Manggarai Yulianus Irwan Sagur mengatakan keputusan BTNK patut dipertanyakan karena diklaim berangkat dari hasil kajian yang tidak transparan kepada publik.
Padahal, kata Irwan, kajian tersebut mendasari keputusan yang menentukan nasib warga dan para pekerja, mulai dari pemandu wisata atau guide, agen perjalanan wisata, pekerja kapal dan transportasi darat hingga masyarakat umum.
“Kami mau tahu penjelasan eksplisit dari kajian carrying capacity versi BTNK yang menetapkan 1000 pengunjung maksimal dalam sehari,” katanya, “apakah dokumen kajian itu menjelaskan mengapa harus 1000, apakah punya hubungan dengan kondisi tanah dan batu di Pulau Padar?”
“Apakah 1000 orang itu hitungan total dalam satu kali kunjungan atau dalam sehari?” lanjutnya.
Ia berkata, pembatasan kuota itu jelas berdampak buruk bagi pelaku wisata dan masyarakat umum yang menggantungkan ekonomi dari kunjungan wisata, sebab “tamu akan berpikir berulang kali untuk datang atau bisa saja tidak mendapatkan kesempatan masuk.”
TN Komodo, lanjutnya, merupakan destinasi yang menjadi pemicu utama turisme di NTT, termasuk daratan Flores.
“Kalau Komodo yang jadi destinasi utama dibatasi tanpa penjelasan memadai, seluruh bentang pariwisata di Flores juga bisa kena dampak,” katanya.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga berpotensi mempersempit peluang kerja masyarakat, terutama generasi muda yang tertarik bekerja sebagai pelaku wisata, “padahal isu pengangguran saat ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan.”

Kendala Teknis di Lapangan
Secara lebih luas, Irwan berkata, kebijakan tersebut kontradiktif dengan ambisi pemerintah sendiri yang menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata prioritas yang berkelas dunia.
Ia menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo pada 2022 yang menyebut target minimal satu juta kunjungan wisata ke Labuan Bajo.
“Itu sejalan dengan gebrakan pembangunan Bandara Internasional Komodo yang semakin luas dan penerbangan yang semakin banyak, juga infrastruktur lainnya di Labuan Bajo,” katanya.
Karena itu, menurutnya, pembatasan kuota menjadi hanya 1000 orang per hari seperti “air yang dibuat mengalir deras dari mulut pejabat pusat tetapi disumbat begitu saja dalam praktik di lapangan.”
“Bagaimana nasib wisatawan yang sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berencana ke TN Komodo, apakah ada solusi untuk mereka?” katanya.
Irwan juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap keselamatan pengunjung, sebab pembagian tiga sesi kunjungan ke Pulau Padar dalam sehari “berpotensi membuat wisatawan sesi kedua berlayar meninggalkan pulau pada tengah hari saat gelombang laut makin tinggi.”
“Selama ini aktivitas di Padar lebih banyak pada pagi hari untuk menikmati matahari terbit atau sunrise, setelah itu para pengunjung dianjurkan untuk beranjak ke spot lain. Kami seringkali diingatkan oleh kapten kapal untuk bergerak sebelum jam 10 pagi karena alasan cuaca dan kondisi laut yang berubah-ubah,” katanya.
Ia mengingat beberapa kali pengalaman menakutkan para tour guide yang berlayar di tengah gelombang tinggi bersama wisatawan menggunakan kapal kecil jenis open deck atau kapal standard cabin dan phinisi berukuran kecil.
Hal teknis lainnya yang dikritisi HPI Manggarai terkait aplikasi SIOra yang diluncurkan pemerintah untuk pemesanan tiket daring masuk TN Komodo.
“Para anggota kami mengalami kesulitan saat mendaftar di SIOra yang hingga saat ini masih berbentuk APK dan belum terdaftar di Play Store,” kata Irwan.
Kondisi itu, kata dia, membuat perangkat ponsel yang memesan tiket rentan terhadap risiko keamanan seperti kebocoran data pribadi, pembobolan rekening bank, penyadapan hingga perusakan sistem oleh ransomware dan virus.
“Kami juga harus sikut-sikutan mendapatkan kuota karena prinsip yang berlaku adalah siapa cepat dia dapat. Bisa juga terjadi kongkalikong aplikasi dengan pihak-pihak tertentu yang memonopoli pembelian kuota,” katanya.
Investor Besar Justru Leluasa
HPI juga mempersoalkan pemberlakuan kebijakan tersebut di tengah “investor besar yang justru leluasa beraktivitas di kawasan konservasi itu.”
“Jika alasan kuota 1000 pengunjung adalah konservasi, bagaimana dengan perusahaan besar yang menguasai lahan ratusan hektare, bahkan sedang siaga mendirikan bangunan megah di Padar dan pulau-pulau lainnya?” kata Irwan.
Ia menyoroti khusus perhatian BTNK pada carrying capacity di Pulau Padar yang menurutnya tidak adil jika diselesaikan dengan pembatasan kuota pengunjung, “sementara PT KWE sudah sedang bersiap-siap mendirikan ratusan bangunan di pulau yang sama.”
PT KWE (Komodo Wildlife Ecotourism) yang terkait dengan taipan bisnis Tomy Winata dan anak eks Ketua DPR Setya Novanto saat ini ancang-ancang mendirikan 619 bangunan di Padar bagian utara, mencakup 448 vila, 13 restoran, 7 lounge, 7 gym center, 7 spa center, 67 kolam renang, sebuah bar raksasa seluas 1.200 meter persegi dan sebuah Hilltop Chateau (bangunan kastel/istana bergaya Perancis).
Selain menguasai 274,13 hektare lahan di Padar, perusahaan yang sama juga mengantongi konsesi seluas 151,94 hektare di Loh Liang, pintu masuk utama wisatawan di Pulau Komodo.
Selain PT KWE, PT Segara Komodo Lestari (SKL) juga menguasai konsesi 22,1 hektare di Pulau Rinca dan PT Synergindo Niagatama (SN) seluas 15,32 hektare di Pulau Tatawa.
Karena itu, Irwan menilai pembatasan kuota pengunjung jelas merupakan kebijakan yang tidak adil terhadap masyarakat kecil.
“Jangan-jangan pembatasan itu adalah trik supaya proses pembangunan perusahaan tidak terpantau oleh publik dan akhirnya mulus begitu saja,” katanya.
Jika BTNK benar-benar peduli pada aspek konservasi, katanya, hal-hal mendasar seperti persoalan sampah dan akses mooring atau penambatan kapal yang tidak membahayakan terumbu karang seharusnya diperhatikan sejak awal.
“Hal lain yang perlu secara intens dilakukan adalah mengecek secara rutin kelayakan kapal wisata, memperluas jalur trekking menuju puncak Padar dan menambah jumlah fasilitas toilet,” katanya.
Ia juga mengusulkan peningkatan kualitas pelayanan para petugas lapangan “agar mereka dapat mengutamakan kenyamanan wisatawan daripada urusan menyangkut uang saja.”
BTNK beralasan, kebijakan pembatasan kuota pengunjung hingga 1000 orang per hari berdasarkan kajian terkait carrying capacity atau daya tampung dan daya dukung lingkungan TN Komodo yang dilakukan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara atau P3E Bali Nusra dan World Wildlife Fund (WWF) pada 2018.
Kajian itu menyebut daya tampung optimal, terutama di tiga destinasi utama daratan, yakni Loh Buaya di Pulau Rinca, Pulau Padar bagian selatan dan Loh Liang di Pulau Komodo, serta 23 spot penyelaman, hanya sekitar 366 ribu pengunjung per tahun.
“Kami sama sekali tidak menolak konservasi demi keberlanjutan dan regenerasi alam, tetapi apakah itu tidak bisa sekaligus mempertimbangkan ekonomi pelaku wisata kecil? Apakah pembatasan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sedangkan perusahaan besar dibiarkan leluasa?” kata Irwan.
Editor: Herry Kabut



