Kekecewaan Ibu di Sikka terhadap Vonis 10 Tahun Penjara Pembunuh Putrinya: “Di Mana Keadilan?”

Vonis itu membuka kembali perdebatan lama tentang bagaimana hukum Indonesia memperlakukan anak yang melakukan kejahatan berat

Floresa.co – Maria Yohana Nona berdiri terpaku di halaman Pengadilan Negeri Maumere.

Air matanya belum kering ketika mobil tahanan yang membawa FRG alias Rovin, 16 tahun, perlahan meninggalkan kompleks pengadilan.

Di dalam mobil itu duduk remaja yang memerkosa dan membunuh putrinya, STN, 14 tahun.

Baginya, vonis 10 penjara yang dibacakan majelis hakim pada 12 Mei itu terasa seperti pengkhianatan terhadap rasa keadilan.

“Dia hanya dipenjara 10 tahun, sementara anak saya hilang selama‑lamanya. Di manakah keadilan untuk anak saya,” katanya.

Majelis hakim menyatakan FRG “terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan” terhadap STN, adik kelasnya di SMP Katolik Mater Boni Consili Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.

Namun bagi keluarga korban, vonis itu bukan jawaban, tetapi awal dari rangkaian pertanyaan yang belum terjawab—tentang hilangnya barang bukti, dugaan keterlibatan pihak lain, dan kinerja aparat penegak hukum yang mereka nilai tidak transparan.

Di halaman pengadilan, Maria tidak hanya memprotes vonis. Ia juga menuntut polisi mengembalikan bagian tubuh dan pakaian putrinya yang hingga kini belum diberikan.

“Saya minta jari, rambut, dan pakaian anak saya, tetapi sampai hari ini kamu tidak kasih. Setiap anak saya datang dalam mimpi, dia datang dalam keadaan telanjang,” ujarnya kepada polisi yang berjaga.

Karena tidak mendapat respons, Maria berjalan kaki sekitar 1,1 kilometer menuju Polres Sikka untuk meminta kepastian.

Maria Yohana Nona bersama kerabatnya berjalan kaki dari Pengadilan Negeri Maumere menuju Polres Sikka usai mengikuti sidang putusan terhadap pembunuh putrinya pada 12 Mei 2026. (Dokumentasi Floresa)

Perdebatan Soal Vonis untuk Pelaku Anak

Vonis itu membuka kembali perdebatan lama tentang bagaimana hukum Indonesia memperlakukan anak yang melakukan kejahatan berat.

Bagi keluarga STN, batasan hukuman ini bukan sekadar aturan, tetapi tembok yang menghalangi keadilan.

Kuasa hukum keluarga, Viktor Nekur, menyebut aturan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pelaku.

Hukum kita terlalu menganakemaskan anak yang melakukan kejahatan keji,” katanya, menegaskan bahwa kualitas kejahatan seharusnya menjadi pertimbangan, bukan hanya usia pelaku.

Ia menambahkan bahwa hukuman itu—yang masih bisa dipotong remisi—tidak sebanding dengan penderitaan keluarga korban.

Hukuman 10 tahun, belum dipotong remisi, akan membuat pelaku merasa nyaman, tanpa ada efek jera yang seimbang,” ujarnya.

Menurutnya, pembentuk undang-undang seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan korban, bukan sekadar logika hukum formal.

Dugaan Keterlibatan Keluarga Pelaku

STN terakhir berkomunikasi dengan keluarganya pada 20 Februari, ketika ia meminta izin pergi ke rumah FRG untuk mengambil gitar. Namun, ia tidak pernah kembali.

Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan terselip di antara bebatuan di pinggir Kali Watuwogat, tanpa busana, tertindih daun-daun kering dan batu.

Pada tubuhnya terdapat luka di kepala, leher, paha, dan punggung .

Maria menduga FRG tidak bertindak sendiri membunuh STN, tetapi juga melibatkan SG (ayah FRG) dan VS (kakeknya). Jadi, keduanya, tidak hanya terlibat memindahkan jenazah.

Polisi menetapkan SG dan VS sebagai tersangka pada 5 Maret.

Menurut keterangan polisi, VS diduga menyembunyikan parang dan memindahkan jenazah, sementara SG diduga menggerakkan FRG dan VS untuk menghilangkan jejak.

Mereka dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Di tengah ketidakpuasan keluarga STN, Polres Sikka menetapkan AL dan YNG – keduanya merupakan kerabat FRG – dalam kasus tersebut pada 12 Mei. 

Kepala Bagian Operasi Reserse Kriminal Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa berkata, penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang mengungkap bahwa mereka membantu FRG melarikan diri ke Wolotopo, Kabupaten Ende.

Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan  Pasal 282 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dan D Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Keluarga Pertanyakan Hilangnya Barang Bukti 

Sehari sebelum pembacaan putusan, keluarga STN bersama organisasi mahasiswa dan perwakilan dari 10 Suku Romanduru menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Sikka dan Pengadilan Negeri Maumere.

Aksi itu merupakan yang keempat setelah sebelumnya mereka menggelar unjuk rasa di Polres Sikka pada 4, 5 dan 27 Maret.

“Suara dan permintaan-permintaan kami terkait bukti-bukti yang hilang belum bisa dijawab polisi,” kata Fabianus Beto, anggota keluarga dalam aksi itu.

Keluarga STN sejak awal meminta polisi membuka hasil digital forensik. Namun yang ditunjukkan kepada mereka hanya log panggilan dan SMS.

“Zaman sekarang tidak ada yang pakai SMS. Semua orang pakai WA dan Messenger Facebook,” kata Emanuel Mulla, paman korban.

Ia menduga percakapan WA dapat mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk ayah pelaku, SG.

“Kalau polisi berani buka percakapan WA, maka hukumannya bukan 10 tahun dan kita tahu siapa pembunuh sebenarnya,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti penting belum ditemukan: celana luar dan dalam, rambut, jari, serta ponsel STN.

Maria Yohana Nona menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja polisi di hadapan Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro. (Dokumentasi Floresa)

Polisi Dinilai Tidak Transparan

Keluarga menilai penyidikan tidak memenuhi standar.

“Kami merasa janggal karena seorang anak usia 16 tahun bisa membunuh korban dengan rapi hanya dalam waktu dua jam,” kata Fabianus.

Ia juga meminta penggunaan lie detector karena keterangan FRG berubah-ubah.

“Kami tidak yakin Rovin adalah pelaku tunggal,” ujarnya.

Kekecewaan juga diarahkan kepada Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, yang disebut tidak pernah hadir saat keluarga meminta audiensi.

“Kapolres saja tidak pernah mau bertemu keluarga. Siapa sebenarnya sedang dilindungi oleh mereka?” kata Emanuel.

Kejaksaan: “Kami Dibatasi UU Perlindungan Anak”

Merespons protes warga, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, mengatakan pihaknya bekerja profesional dan transparan.

Ia menegaskan bahwa jaksa dibatasi oleh ketentuan UU Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman maksimal bagi pelaku anak hanya separuh dari hukuman orang dewasa.

“Hal tersebut harus menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa SG dan VS memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan FRG.

“Keduanya tidak hanya terlibat dalam menyembunyikan mayat, tetapi juga karena memberikan kesaksian yang tidak benar,” ujarnya.

Maria Yohana Nona mencium foto putrinya STN, saat menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Maumere pada 11 Mei 2026. (Dokumentasi Floresa)

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Bagi keluarga STN, proses hukum ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar: Siapa sebenarnya yang membunuh STN, dan mengapa?

“Negara harus hadir untuk korban, bukan untuk pelaku. Anak kami sudah meninggal dengan tragis,” kata Fabianus Beto.

Ia menambahkan: “Masa kami harus mengemis mencari keadilan kepada negara?”

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA