Tiga Terdakwa Korupsi Irigasi di Manggarai Barat Divonis Satu Tahun Penjara

Kerugian negara mencapai Rp460 juta akibat pengurangan volume dan mutu pekerjaan

Floresa.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi di Manggarai Barat.

Putusan dibacakan pada 12 Mei, mengakhiri persidangan yang berlangsung sejak 3 Februari.

Ketiganya dinyatakan “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dalam pengerjaan proyek di Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor.

Mereka adalah Stefanus Egidius Syukur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan Ardana selaku Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan yang bertindak sebagai konsultan pengawas, dan Fidelis Suhardi selaku Direktur CV Duta Teknik Mandiri sebagai penyedia barang dan jasa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa: satu tahun lima bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Proyek Bermasalah Sejak Pelaksanaan

Proyek senilai Rp802.508.304 itu bersumber dari APBD 2021, sebagian dibiayai dana hibah program IPDMIP (Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program).

Dalam dakwaan, penuntut umum menguraikan rentetan penyimpangan: kontraktor memborongkan pekerjaan kepada pihak yang tidak berkualifikasi, tidak menggunakan personel dan peralatan sesuai dokumen penawaran, serta mengurangi volume dan mutu pekerjaan.

Sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam addendum kontrak tidak dikerjakan sepenuhnya—namun tetap dinyatakan selesai 100 persen melalui berita acara PHO.

Stefanus, sebagai PPK, mengetahui semua ketidaksesuaian itu tetapi tidak mengambil tindakan apapun. Konsultan pengawas, Irwan, bahkan menggunakan dokumen tenaga ahli tanpa seizin pemiliknya.

Masa pemeliharaan proyek pun tidak dijalankan, termasuk tidak dicairkannya jaminan pemeliharaan yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara.

Hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Kupang menemukan kekurangan volume pekerjaan dan mutu mortar yang tidak memenuhi spesifikasi.

Audit kerugian negara menetapkan total kerugian sebesar Rp460.132.817—terdiri dari kekurangan volume dan mutu pekerjaan sekitar Rp420 juta, serta jaminan pemeliharaan yang tidak dicairkan sekitar Rp40 juta.

Rincian Putusan

Selain hukuman pokok, majelis hakim menjatuhkan sejumlah kewajiban tambahan kepada masing-masing terdakwa.

Untuk Stefanus, uang titipan sebesar Rp40 juta yang sebelumnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dirampas negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Irwan diwajibkan membayar uang pengganti Rp26 juta. Jika tidak mampu, hartanya dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia diancam pidana tambahan satu bulan penjara.

Fidelis dibebani uang pengganti terbesar: Rp106 juta. Pembayarannya akan diperhitungkan dari hasil lelang satu unit Toyota New Avanza miliknya. Jika lelang tidak mencukupi, harta lain dapat disita. Jika tetap tidak cukup, ia terancam pidana tambahan enam bulan penjara.

Uang titipan Fidelis sebesar Rp215 juta yang telah diserahkan ke kejaksaan juga dirampas sebagai pengembalian kerugian negara.

Masa penahanan yang telah dijalani ketiganya dihitung sebagai bagian dari hukuman.

Editor: Petrus Dabu

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA