Floresa.co — Puluhan mahasiswa di Kota Kupang menggelar aksi doa sembari membakar lilin di depan Polresta Kupang pada 25 Mei sore.
Di balik lilin-lilin yang menyala, ada pesan yang sama: kematian seorang mahasiswi tak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Aksi yang diinisiasi Aliansi Mahasiswa Peduli Korban itu menyoroti kematian Yerdi Efrosina Bekliu—mahasiswi semester IV Program Studi Bahasa Indonesia Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT—yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan.
Yerdi, mahasiswa asal Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, ditemukan meninggal di kamar kosnya pada 9 Mei.
Hampir dua pekan berselang, penyebab kematiannya belum diumumkan secara pasti.
Koordinator aksi, Yaret Lakarol, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus memperkuat kecurigaan publik.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan mengambang. Polisi harus membuka perkembangan penyelidikan secara transparan kepada keluarga dan publik,” katanya.
Menurut aliansi, ada sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan kasus. Salah satunya berkaitan dengan kondisi tubuh korban saat ditemukan serta temuan awal dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ama Makin, salah satu peserta aksi, mengatakan kecurigaan keluarga muncul ketika melihat langsung proses olah TKP. Saat tubuh korban yang ditemukan dalam posisi tengkurap dibalik, keluarga melihat darah yang disebut masih segar.
“Itu yang membuat mereka mempertanyakan penyebab kematian korban,” katanya.
Temuan ini diperkuat oleh hasil visum luar di Rumah Sakit Bhayangkara yang, menurut aliansi, menunjukkan adanya lebam di sejumlah bagian tubuh serta tanda di leher yang diduga bekas cekikan.
Namun hingga kini, visum tersebut tidak mampu menjelaskan penyebab kematian. Autopsi memang telah dilakukan, tetapi hasilnya belum diumumkan.
Di sisi lain, arah penyelidikan dinilai belum menyentuh pertanyaan paling mendasar: apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban meninggal?
“Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia,” kata Ama.
Aliansi menduga korban mengalami tekanan psikologis maupun kekerasan fisik sebelum meninggal. Dugaan itu didasarkan pada kondisi tubuh korban dan temuan awal di TKP.
Namun, dugaan tersebut belum berbanding lurus dengan perkembangan penyidikan.
Polisi disebut telah memeriksa 14 saksi. Akan tetapi, keluarga mempertanyakan apakah semua pihak yang relevan sudah benar-benar diperiksa.
Salah satu kejanggalan yang disorot adalah keberadaan seorang saksi yang belum diperiksa, meskipun masih aktif menggunakan media sosial.
“Dari situ muncul pertanyaan, seberapa serius pemeriksaan saksi dilakukan?” ujar Ama.
Selain itu, hasil pemeriksaan ponsel korban juga menuai tanda tanya. Polisi menyatakan tidak menemukan jejak digital mencurigakan, tetapi keluarga belum mendapatkan penjelasan transparan tentang metode dan ruang lingkup pemeriksaan tersebut.
“Kematian yang disertai indikasi kekerasan harus ditangani serius, bukan sekadar prosedur administratif penyelidikan,” kata Ama.
Aliansi menilai lambannya proses ini berpotensi mengaburkan fakta dan menghilangkan bukti. Mereka pun mendesak percepatan penyelidikan sekaligus keterbukaan informasi kepada publik.
Lebih jauh, mereka mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh ditentukan oleh latar belakang korban.
“Keluarga korban berasal dari kalangan sederhana. Negara harus membuktikan bahwa hukum bekerja untuk semua orang,” katanya.

Kronologi: Dari Panggilan Video hingga Pintu Didobrak
Sehari sebelum ditemukan meninggal, Yerdi sempat melakukan panggilan video dengan kedua orang tuanya pada malam 8 Mei. Ia mengeluhkan gusinya yang bengkak.
Keesokan harinya, sang ibu meminta keluarga di Kupang untuk membelikan dan mengantar obat.
Dua sepupu korban, Novi dan Yandri, tiba di kos Yerdi sekitar pukul 17.00 Wita. Namun mereka mendapati pintu kamar dalam keadaan terkunci dan tidak ada respons dari dalam.
Berulang kali pintu diketuk dan nama korban dipanggil, tetapi tidak ada jawaban.
Seorang penghuni kamar pertama—seorang laki-laki—sempat membantu memanggil korban. Ia mengatakan korban memang sulit dibangunkan saat tidur.
Namun, situasi tidak berubah. Setelah upaya membangunkan gagal, keluarga dihubungi. Mereka diminta tetap di lokasi sambil terus mencoba.
Dalam kondisi itu, Kleo—penghuni kamar lain—keluar, lalu mendobrak pintu kamar korban.
Apa yang ditemukan di dalam kamar menjadi titik awal pertanyaan besar. Yerdi ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, tengkurap di lantai, tanpa busana, hanya tertutup sehelai kain pada bagian vital.
Tidak lama kemudian, polisi tiba dan mengamankan lokasi.
Dalam proses olah TKP, ketika tubuh korban dibalik, terlihat darah yang mengalir dari area vital dan disebut masih segar oleh saksi.
Ponsel korban ditemukan dalam kondisi mati total dan diamankan sebagai barang bukti.
Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Di sana, keluarga kembali menemukan hal yang memperkuat kecurigaan. Ayah korban melihat adanya memar di wajah, bibir, dan sekitar mata, serta bekas cekikan di leher.
Meski demikian, tim medis belum menyimpulkan penyebab kematian dan merekomendasikan autopsi menyeluruh. Sampel organ kemudian diambil untuk diperiksa di laboratorium forensik di Denpasar.
Proses Hukum: Lambat, Parsial, dan Menyisakan Pertanyaan
Sejak awal, keluarga diarahkan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Novi dan Yandri yang sudah tiga kali dimintai keterangan.
Namun menurut aliansi, fokus pemeriksaan dinilai tidak merata. Saksi yang berada paling dekat dengan korban saat kejadian, termasuk penghuni kos lain, justru disebut belum diperiksa secara optimal.
Ketika keluarga menanyakan hal ini, penyidik menyatakan salah satu saksi belum bisa diperiksa karena nomor telepon tidak aktif.
Penjelasan ini dinilai janggal, karena menurut keluarga, saksi tersebut masih aktif di media sosial. Situasi ini memunculkan kesan bahwa penyidikan tidak berjalan dengan urgensi yang seharusnya.
Di sisi lain, rekaman CCTV yang tersedia di kos hingga kini belum dijelaskan hasil pemeriksaannya. Padahal, dalam kasus dengan ruang tertutup seperti ini, CCTV merupakan alat bukti kunci untuk melacak siapa yang datang dan pergi sebelum korban ditemukan meninggal.
“Lambannya pemeriksaan CCTV menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi hilangnya alat bukti,” kata aliansi.
Hampir dua pekan sejak kejadian, belum ada tersangka yang ditetapkan. Hasil autopsi belum diumumkan. Rekonstruksi belum dilakukan. Motif dan skenario kematian korban masih gelap.
Aliansi menilai situasi ini mencerminkan lemahnya kecepatan dan keberanian aparat dalam mengungkap kasus yang diduga melibatkan kekerasan terhadap perempuan.
“Setiap keterlambatan membuka ruang hilangnya bukti, kaburnya konstruksi perkara, hingga lahirnya impunitas,” kata aliansi.
Karena itu, aliansi dan keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih serius.
Editor: Herry Kabut



