Berulang Kali Disebut dalam Skandal Suap, Mengapa Baru Sekarang Hery Nabit Tempuh Jalur Hukum?

Sebelum melaporkan pengacara Edi Hardum ke polisi karena dianggap menyebarkan fitnah, nama Nabit dan istrinya pernah terseret dalam skandal fee proyek dan suap jaksa

Floresa.co – Sebuah berita yang tayang di portal Viva NTT pada 22 Mei langsung menyulut kegaduhan di Manggarai.

Judulnya menohok:  “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!

Di dalamnya, Edi, pengacara sekaligus akademikus hukum, menduga ada aliran dana hasil korupsi kepada Meldyanti Hagur, istri Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit.

Pokok persoalan bermula dari dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik di Kabupaten Manggarai Timur yang melibatkan Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefrin Haryanto. Ia merupakan mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak (P2KBP3A).

Jefrin telah pindah ke Manggarai dan pada 1 September 2025 dilantik Nabit sebagai Kepala Dinas Kesehatan— di tengah proses pemeriksaan atas dugaan penyelewengan yang ia lakukan di Manggarai Timur.

Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan tersebut.

Kepala Inspektorat Flavianus Gon mengatakan pihak-pihak yang diperiksa diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara — sebelum dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Penelusuran Floresa menemukan persoalan dalam dasar hukum yang digunakan.  Ketentuan 60 hari merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 15 Tahun 2004 — yang konteksnya adalah pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara untuk pemeriksaan APIP, merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014, pengembalian kerugian negara seharusnya dilakukan dalam 10 hari kerja sejak diterbitkannya hasil pengawasan.

Tidak ada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Administrasi Negara ini, apabila badan dan atau pejabat pemerintah tidak mengembalikan kerugian negara.

Dorongan Flavianus Gon untuk mengembalikan kerugian negara kepada Jefrin, dkk menunjukkan bahwa pengawasan intern yang dilakukan oleh APIP menemukan adanya “kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara” sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (4) dan ayat (6).

Dalam berita Viva NTT, Edi menyebut tindakan Jefrin sebagai “tindak pidana korupsi, bukan kelalaian biasa, bukan wanprestasi.”

Ia menambahkan, dirinya sudah mendapat informasi bahwa istri Nabit mau melindungi Jefrin “karena informasinya uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar ia bisa jadi kepala dinas.”

“Kalau melindungi, berarti benar uang itu sampai ke dia,” kata Edi.

Viva NTT menulis bahwa kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Jefrin ini juga sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Edi – dalam berita itu- menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana korupsi, bukan sekadar kelalaian administratif.

Mengutip informasi dari sumbernya di Kejari, Edi berkata bahwa Jefrin baru mengembalikan 11 persen dari total Rp5 miliar yang diduga diperolehnya.

“Dalam pidana korupsi, mengembalikan uang tidak menghentikan pidananya. Jaksa jangan kendor. Masa orang yang mencuri uang negara tetap jadi kepala dinas?” tegasnya.

Ia pun meminta agar Meldy Hagur turut diperiksa, serta meminta agar Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung memonitor Kejaksaan Negeri dalam penanganan kasus ini.

Viva NTT juga melaporkan — merujuk sumber yang tidak disebutkan — adanya dugaan pembagian dana di antara para pejabat Dinas P2KBP3A dari anggaran 2025.

Secara terang disebutkan dalam berita itu nama-nama pejabat yang menerima dana itu, salah satunya Jefrin.

Jefrin disebut menerima lebih dari Rp1 miliar, sementara anggaran pulsa untuk kader Posyandu di 12 desa senilai Rp800 juta diduga tidak sampai ke tangan penerima.

Edi Hardum berkata kepada Floresa bahwa pernyataannya di Viva NTT bermula dari telepon seorang jurnalis saat ia sedang makan siang di Labuan Bajo pada 21 Mei.

Jurnalis itu meminta tanggapannya soal kasus Jefrin, sekaligus menyampaikan informasi bahwa Meldyanti Hagur diduga pernah meminta seorang wartawan menghapus berita tentang dugaan korupsi tersebut dari media tempatnya bekerja.

“Menanggapi informasi itu, saya menduga — tidak menuduh — bahwa dana hasil dugaan korupsi mengalir kepada Nabit dan istrinya,” kata Edi.

Floresa mengkonfirmasi soal dugaan permintaan pencabutan berita oleh Meldy kepada kuasa hukum Hery Nabit, Aloysius Selama.

Aloysius tidak membantah maupun mengonfirmasi.

“Supaya tidak simpang siur, sebaiknya tunggu ketika semua pihak memberi keterangan di kepolisian,” ujarnya.

Laporan Polisi dan Edi yang Tak Gentar

Dalam pernyataan tertulis yang beredar pada 23 Mei, Nabit menyebut pernyataan Edi sebagai “fitnah yang sangat keji,” menegaskan bahwa dirinya maupun istrinya “tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Jefrin Haryanto.”

Pada 27 Mei, Hery — didampingi istri, keluarga, dan kuasa hukumnya — melaporkan Edi ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati Manggarai,” kata Hery kepada wartawan.

“Mungkin memang kami belum berbuat banyak untuk Manggarai, tapi itu tidak memberi alasan untuk siapapun menyampaikan fitnah dan mencemari nama baik kami.”

Kuasa hukumnya, Siprianus Ngganggu dan Aloysius Selama, menyebut pernyataan Edi di Viva NTT “sengaja untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami” karena tidak berdasarkan bukti.

Kendati kini melapor Edi ke polisi dengan klaim atas nama pribadi, Nabit dalam hak jawab yang dimuat Viva NTT pada 23 Mei terkait berita tidak disampaikan atas nama pribadi, melainkan Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

Edi tak gentar menghadapi laporan ini, menyebut langkah Nabit “aneh” dan “memalukan.”

“Mengacu pada UU Pers, kalau hak jawab sudah dilayani, persoalan selesai. Viva NTT sudah melayani hak jawab Nabit. Ini seharusnya masuk domain sengketa pers, bukan laporan pidana,” katanya.

Edi juga menyoroti ironi dari tindakan bupati yang pada Februari tahun ini mendapat penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai kepala daerah yang menghargai kebebasan pers. 

Penghargaan Anugerah Kebudayaan itu diberikan dalam acara di Provinsi Banten dan Hery mengklaim mempersembahkan “sepenuhnya untuk seluruh insan pers Manggarai. 

Edi memberi catatan soal penghargaan itu: “Mempidanakan narasumber sama dengan membungkam pers. Narasumber berita tidak boleh dikriminalisasi dalam negara demokrasi,” tegasnya.

Bukan yang Pertama

Riuh pemberitaan yang mengaitkan nama Hery Nabit dan istrinya dengan dugaan aliran uang korupsi bukan kali pertama terjadi.

Pada 2022, sekitar setahun setelah menjabat untuk pertama kali, nama Meldyanti Hagur terseret dalam dugaan jual beli proyek dengan sandi “kemiri.”

Adrianus Fridus, kontraktor yang juga mantan tim sukses Nabit pada Pilkada 2020, mengungkap bahwa Meldy memintanya menyerahkan fee lima persen — kemudian naik tujuh persen — dari anggaran proyek yang dijanjikan kepadanya.

Adrianus mengaku menyerahkan Rp50 juta ke Toko Monas milik Meldy, dengan pesan kode kepada Meldy: “Saya sudah antar kemiri 50 kilogram.” Penyerahannya di bawah arahan dan pengawalan Rio Senta, eks tim sukses yang juga Tenaga Harian Lepas pada Dinas Pekerjaan Umum. 

Kasus ini membuat istilah “Ratu Kemiri” menjadi viral di media sosial kala itu.

Polres Manggarai memeriksa sejumlah pihak. Namun, Adrianus dan Rio kompak menyangkal peran Meldy.

Tiga bulan setelah Kapolres saat itu, AKBP Yoce Marten berjanji tidak ada yang “bengkok-bengkok,” penyelidikan kasus ini dihentikan pada Februari 2023.

Nabit terpilih kembali sebagai Bupati Manggarai pada 2024 dan dilantik di Istana Negara pada Februari 2025.

Beberapa bulan kemudian, skandal baru menyeruak. Pada November 2025, sebuah rekaman percakapan mengungkap dugaan bahwa Nabit menyuap jaksa untuk mengamankan kasus dugaan korupsi benih bawang.

Seperti yang dirilis dalam laporan Floresa, dalam rekaman itu, kontraktor Herman Ngana, menyebut ia dan Hery sama-sama menyetor Rp100 juta kepada jaksa, termasuk Kepala Kejari. 

Beberapa pejabat lainnya menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, yakni eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Livinus Vitalis Livens Turuk dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ami Kristanto.

Kejati NTT menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nabit pada 13 November. Hery membantah terlibat, berdalih tak punya kepentingan menyerahkan uang kepada jaksa. Hingga kini, Kejati NTT belum mengumumkan hasil investigasinya.

Dalam dua kasus itu, kendati mendapat sorotan luas, Hery tidak memproses hukum Adrianus Fridus dan Herman Ngada, dua pihak yang menuding ia dan istrinya menerima dan melakukan suap, berbeda dengan langkahnya terhadap Edi Hardum.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA