Bantah Eksploitasi Pekerja, Apa yang Janggal dari Penjelasan Pub Le Dupar?

Kuasa hukum Le Dupar bilang semua berjalan sesuai prosedur. Dinas Tenaga Kerja bilang tidak ada kontrak, sementara Puskesmas menyebut tidak ada data soal pemeriksaan kesehatan para pekerja

Floresa.co – Manajemen Pub Le Dupar di Labuan Bajo membantah tuduhan eksploitasi terhadap pekerja pemandu lagu di tempat itu, seperti yang terungkap dalam liputan khusus Floresa.

Kuasa hukum tempat hiburan malam itu mengklaim seluruh proses — dari rekrutmen hingga kontrak kerja — berjalan sesuai prosedur. Namun, sejumlah klaim itu bertabrakan dengan pengakuan mantan para pekerja dan pejabat pemerintah.

Pernyataan Benediktus Janur, kuasa hukum Le Dupar, merespons serial liputan Floresa “Eksploitasi di Balik Gemerlap Labuan Bajo” yang terbit 30 Mei.

Liputan itu mengangkat kesaksian Adira dan Khansa — bukan nama sebenarnya — dua pekerja yang diiming-imingi penghasilan hingga Rp30 juta per bulan, tetapi berhadapan dengan sistem kerja tanpa transparansi dan tanpa perlindungan: tidak ada kontrak saat mulai bekerja, tidak ada kejelasan upah, tidak ada jaminan sosial, dan sejak hari pertama mereka sudah terjerat utang.

Klaim Rekrutmen Terbuka, Realitas Berbeda

Beni — sapaan Benediktus Janur — menjelaskan bahwa Le Dupar belum sampai satu bulan beroperasi. Tempat tersebut berada di bawah manajemen PT Empat Pilar Komodo Emas yang berdiri pada 24 Januari 2025. Tempat ini mengantongi tiga izin usaha: bar, karaoke, dan restoran.

Sebelumnya, kata dia, pekerja bekerja di Happy Karaoke (HK) atau Esperanza, tempat hiburan yang juga dimiliki Koko Joni. 

Saat Le Dupar mulai beroperasi, para pekerja dialihkan dengan menyesuaikan kontrak dari HK. 

“Sebagian dari mereka disesuaikan dan ada yang kontrak bersama manajemen baru,” kata Beni. 

Menurutnya, rekrutmen Lady Companion (LC) atau pemandu lagu dilakukan dari mulut ke mulut, lalu dihubungkan ke koordinator yang disebut mami. Komunikasi awal berlangsung jarak jauh — calon pekerja cukup mengirim foto. Jika cocok, mereka diminta mengirim KTP.

“Waktu kerja, gaji, tempat tinggal, makanan, dan kostum sudah disampaikan semua sejak awal,” klaim Beni.

Bagian dalam Pub Le Dupar di Labuan Bajo. (Dokumentasi Floresa)

Namun, Adira memberi gambaran yang sepenuhnya berbeda: ia langsung disuruh bekerja tanpa tanda tangan kontrak, tanpa penjelasan soal upah, tanpa sekalipun bertemu manajemen.

Khansa mengalami hal serupa — kontrak baru ditandatanganinya sepekan kemudian, satu lembar, satu rangkap, tidak boleh difoto.

“Baca pun secepat mungkin,” katanya. “Itu juga dialami pekerja lain.”

Beni juga mengklaim kontrak kerja berdurasi tiga bulan itu telah diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Manggarai Barat.

Klaim ini langsung dibantah oleh Ivon Burhan, Kepala Bidang Perencanaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja.

“Awalnya tidak ada kontrak kerja. Padahal, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari dua puluh orang wajib memiliki peraturan perusahaan dan kontrak kerja,” kata Ivon kepada Floresa pada 2 Juni.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Manggarai Barat, Andreas Paleng, menyatakan dari hasil monitoring, para pekerja tidak memiliki kontrak kerja yang sah.

“Baru semacam draf saja, belum ditandatangani kedua belah pihak,” katanya kepada Floresa.

Beni juga mengakui kontrak hanya dibuat satu rangkap dan disimpan di brankas Le Dupar — bukan dipegang pekerja.

Ia berdalih hal itu dilakukan “untuk mengamankan berkas,” mengklaim pekerja bisa membacanya kapan saja.

Beni membenarkan bahwa pekerja tidak mendapat gaji bulanan. Penghasilan dihitung per jam: Rp100 ribu per jam menemani tamu berkaraoke.

“Kalau tidak dapat tamu, jangan salahkan perusahaan,” katanya.

Ia mengakui bahwa sistem pembayaran baru dilakukan setiap dua minggu sekali — itulah yang memaksa pekerja mengambil kasbon. Beni mengklaim ketentuan ini termuat dalam kontrak.

RR, seorang LC asal Karawang, Jawa Barat yang meninggal pada 4 Mei, disebut memiliki utang Rp5 juta kepada perusahaan. Adira dan Khansa juga disebut memiliki utang, meski nominalnya tidak disebutkan.

Terkait tidak adanya jaminan sosial (BPJS), Beni berdalih kontrak tiga bulan tidak mewajibkan perusahaan menyediakannya.

“Kecuali kontraknya lima tahun, perusahaan wajib siapkan BPJS,” katanya.

Ivon Burhan kembali membantah.

“Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan, meski hanya tiga bulan, tetap wajib memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Kalau dalam tiga bulan itu terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?”

Tidak Ada Data Soal Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Beni mengklaim perusahaan menanggung biaya pemeriksaan kesehatan LC setiap bulan, dilakukan oleh Puskesmas Labuan Bajo di Kajoma Guest House — tempat tinggal para pekerja yang berjarak 800 meter dari Le Dupar.

Kepala Puskesmas Labuan Bajo, Relitasi Goreti Ilut, membantahnya.

“Kajoma belum ada data di kami,” katanya kepada Floresa pada 2 Juni.

Puskesmas memang menjalankan program pemeriksaan rutin bagi pekerja sektor hiburan, sekali dalam tiga bulan. Namun Le Dupar dan HK tidak termasuk.

“Yang kami layani yang lokasinya jelas dan mudah dikoordinasi. Untuk yang ini kami belum lakukan,” katanya.

Beni membantah tuduhan bahwa pekerja dikekang. Ia menyebut pengawasan oleh satpam— termasuk hingga ke tempat tinggal — semata-mata demi keamanan para LC.

“Rata-rata mereka mabuk setelah kerja. Kami tidak mau ada keributan di Kajoma,” katanya.

Ia juga mengklaim perusahaan menyediakan transportasi jika pekerja ingin bepergian, dan bahwa para LC happy.

Benediktus Janur, kuasa hukum Le Dupar saat diwawancarai Floresa pada 1 Juni 2026. (Dokumentasi Floresa)

Adira menggambarkan kenyataan yang jauh berbeda. Satpam bebas masuk kapan saja ke kamar mereka — bahkan saat mereka tidak berbusana — lalu memotret.

“Foto itu dikirim ke siapa, kami tidak tahu,” katanya. Ke mana pun pergi, mereka harus minta izin mami.

Beni kemudian menyimpulkan laporan Adira dan Khansa sebagai “cara mereka menghapus utang agar bisa keluar dari Le Dupar.”

KTP Ditahan: “Disimpan,” Bukan “Ditahan”

Satu pengakuan paling signifikan muncul terkait penahanan KTP. Beni mengakui hal itu terjadi, namun menolak menyebutnya sebagai penahanan.

“Bukan ditahan, tapi disimpan, supaya perusahaan punya kewajiban moral, begitu juga LC. Ada pengalaman sebelumnya, tiba-tiba pekerja kabur,” katanya.

Suster Frederika Tanggu Hana, SSpS dari Rumah Singgah St. Theresia Labuan Bajo yang mengevakuasi Adira dan Khansa dari Le Dupar, menyebut pola ini sebagai indikasi kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): perekrutan dengan iming-iming gaji besar, pemberian utang sejak awal untuk mengikat pekerja, dan penahanan dokumen identitas.

“KTP adalah dokumen pribadi yang tidak boleh diambil pihak lain,” kata Sr. Frederika.

Suster Frederika Tanggu Hana, SSpS.(Dokumentasi Floresa)

Beni menampik tuduhan TPPO. Menurutnya, Le Dupar tidak memenuhi unsur tersebut karena rekrutmen dilakukan secara terbuka dan pekerja sejak awal mengetahui jenis pekerjaan mereka.

Kematian RR: Versi yang Berbeda

Beni menyatakan tidak bisa menjelaskan penyebab kematian RR karena sudah masuk ranah penyidik.

Ia berkata, RR tidak meninggal di tempat kerja maupun saat jam kerja, dan perusahaan baru mengetahui kondisinya setelah Adira dan Khansa melapor.

Selain itu, ia mengklaim mami mendampingi RR ke rumah sakit, dan perusahaan telah menghubungi keluarga sejak malam ketika kondisi RR memburuk.

Biaya pemulangan jenazah ditanggung perusahaan.

Adira dan Khansa sebelumnya bersaksi bahwa mami justru lepas tangan dan tidak mengurus RR.

Laporan ini dikerjakan oleh Doroteus Hartono dan Venansius Darung

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA