Floresa.co – Poco Likang di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng, Manggarai, mendadak ramai dikunjungi setelah viral di media sosial.
Pemicunya adalah video yang memperlihatkan es hasil sublimasi embun di puncak gunung itu pada suhu 7-8 derajat Celsius.
Antara 4 hingga 24 Juni saja, tercatat 887 pengunjung masuk ke kawasan itu — membawa serta masalah yang kini mulai terlihat: sampah, bekas pembakaran, dan jalur pendakian yang penuh sesak.
Di balik euforia itu, ada kekhawatiran yang lebih serius. Para pegiat lingkungan menyebut telaga di Poco Likang sebagai daerah resapan air vital yang menjamin pasokan mata air bagi Ruteng dan Satar Mese.
Pijakan kaki pengunjung yang terus-menerus dikhawatirkan dapat memadatkan tanah dan memperlambat penyerapan air, dengan dampak jangka panjang yang belum bisa diprediksi.
Anno Susabun dari Floresa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT terkait pengelolaan wisata Poco Likang.
Dalam jawabannya, BBKSDA mengakui bahwa aktivitas wisata di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng itu belum sesuai zonasi yang berlaku, dan kajian daya dukung maupun dampak lingkungan belum dilakukan.
Berikut jawaban tertulis Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi yang dikirim kepada Floresa pada 26 Juni.
Sejak kapan kawasan Poco Likang dijadikan destinasi wisata? Apakah status TWA memungkinkan seluruh bagian kawasan itu menjadi destinasi wisata?
Poco Likang telah dijajaki sebagai destinasi wisata pendakian setelah dilakukan survei oleh tim Balai Besar KSDA NTT tahun 2018 serta survei yang dilakukan oleh kelompok pecinta alam nasional tahun 2023. Selanjutnya obyek tersebut juga tercatat pada website Gunung Bagging yang merupakan laman pendakian gunung di Asia Tenggara dengan nama Poco Ngandonalu/Poco Pajung.
Objek tersebut telah dikunjungi wisatawan berkembang dan menjadi destinasi wisata baru setelah viral di media sosial sekitar bulan April 2026.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam.
Bagian kawasan yang dialokasikan untuk kepentingan wisata terutama adalah Blok Pemanfaatan serta secara terbatas pada Blok Religi dan Tradisional. Blok pemanfaatan meliputi lokasi di sekitar Ranamese, Ranaka, Cunca Rede, Ranapoja, dan Golo Lusang. Dalam pengelolaannya, lokasi Poco Likang termasuk dalam wilayah pengelolaan Resor Golo Lusang.
Saat ini telah dilakukan kegiatan evaluasi blok TWA Ruteng untuk memperluas Blok Pemanfaatan guna mengakomodasi animo masyarakat untuk kepentingan wisata alam dengan tetap memperhatikan kondisi fisik dan bioekologi kawasan.
Bagaimana sistem pengelolaan wisata di Poco Likang? Berapa tiket masuknya? Berapa jumlah personil ticketing, dan apakah BBKSDA menyediakan ranger?
Wisata Alam di Poco Likang, lebih ke aktivitas wisata khusus berupa tracking dan hiking, bird watching. Saat ini dilakukan dalam skala terbatas dengan kondisi yang masih relatif alami.
Tiket masuk wisata alam mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tarif PNBP antara lain meliputi: berkemah Rp5.000,00, mendaki gunung (hiking/climbing) Rp20.000,00. Seluruh penerimaan PNBP disetorkan langsung ke kas negara.
Personil ticketing dialokasikan dengan sistem piket 2 orang setiap hari. Tenaga perlindungan dan pengaman hutan yang ditugaskan secara umum di TWA Ruteng meliputi 16 personil pada 4 Resor Konservasi Wilayah.
Apakah BBKSDA memiliki sistem pembagian kawasan TWA Ruteng secara zonasi? Apakah destinasi Poco Likang — mulai jalur masuk dan pendakian hingga lokasi genangan air — sudah sesuai zonasi?
Dalam pengelolaan TWA Ruteng, telah dilakukan pengaturan alokasi penggunaan wilayah berupa Blok Pengelolaan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK.208/KSDAE/SET/KSA.0/7/2016 tanggal 20 Juli 2016.
Aktivitas wisata pada obyek Poco Likang, saat ini belum sesuai dengan blok (yang ada), namun dalam proses untuk dilakukan pengubahan pasca dilakukannya evaluasi blok.
Selama pengoperasiannya, berapa total jumlah pengunjung ke Poco Likang, dan berapa rinciannya per bulan?
Secara intensif, kunjungan meningkat mulai pada awal Juni 2026 dengan jumlah pengunjung antara 4 sampai dengan 24 Juni sejumlah 887 orang.
Apa saja fasilitas publik yang disediakan bagi wisatawan di sana?
Saat ini telah tersedia Kantor Resor Golo Lusang di Wae Ces yang dibangun pada tahun 2001 dan Pos Jaga di Golo Lusang yang dibangun tahun 1997. Penataan awal jalur tracking Golo Lusang–Poco Likang (telah dilakukan), selanjutnya secara berangsur-angsur akan dilakukan peningkatan sarana berupa penataan lanjutan jalur tracking meliputi pemasangan rambu-rambu, patok hektometer, shelter, MCK (pada pos jaga maupun di lokasi danau).
Apa saja upaya kontrol atau pengawasan yang dilakukan BBKSDA di lokasi itu? Apakah ada larangan dan sanksi bagi pengunjung yang melanggar aturan, misalnya membuat api unggun dan membuang sampah sembarangan?
Upaya kontrol dilakukan berupa himbauan/briefing yang disampaikan oleh personil yang bertugas pada pos jaga, maupun personil yang melakukan perondaan secara insidentil. Himbauan juga disampaikan kepada pihak tertentu yang mengorganisir pelaku wisata tertentu. Larangan dan sanksi diatur sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SE.2/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022 tentang Etika Berwisata di Kawasan Hutan Konservasi.
Sebagai destinasi wisata, apakah BBKSDA sudah memiliki kajian Daya Dukung dan Daya Tampung kawasan Poco Likang? Bagaimana isi kajiannya?
Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung kawasan Poco Likang serta destinasi lainnya pada TWA Ruteng akan dilakukan setelah diselesaikannya proses pengubahan Blok TWA Ruteng.
Apa saja dampak ekologis yang potensial dan yang mungkin sudah terjadi di kawasan itu — bagi flora, fauna, tanah, air, udara?
Potensi dampak yang secara visual telah terjadi berupa sampah pengunjung, selama ini telah diatasi melalui aktivitas pengumpulan sampah oleh petugas bersama komunitas pecinta alam setempat.
Sedangkan potensi dampak yang lebih besar belum dapat diketahui sebelum dilakukannya kajian mendalam yang melibatkan tenaga ahli.
Beberapa pegiat mengkhawatirkan dampak aktivitas wisata di Poco Likang terhadap daerah resapan air yang menurut mereka berkaitan dengan sumber air warga Ruteng di utara dan Satar Mese di selatan. Kekhawatiran itu misalnya terkait tanah yang dapat mengeras di lokasi genangan air dan membuat air makin lama meresap. Bagaimana BBKSDA melihat hal ini?
Balai Besar KSDA NTT menyambut baik masukan masyarakat terkait aktivitas wisata serta mitigasi dampaknya. Masukan tersebut akan secara serius ditindaklanjuti.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terkait sumber air serta pemanfaatannya oleh masyarakat, lokasi yang saat ini telah ditetapkan sebagai areal pemanfaatan air melalui Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.304/KSDAE/SET/KSA.3/8/2017 tentang Penetapan Areal Pemanfaatan Air dan Energi Air pada Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur, di sekitar Golo Lusang meliputi wilayah di sekitar Waemantar I, Waemantar II, Waesalak, Waenampong.
Aktivitas wisata pendakian sebenarnya terjadi pada banyak lokasi Taman Nasional dan Taman Wisata Alam lainnya. Kegiatan tersebut tidak berdampak pada terganggunya ketersediaan air mengingat jalur wisata terbatas pada lokasi tertentu dengan luas yang minimal dan tidak meliputi seluruh areal resapan (catchment area). Potensi gangguan terbesar atas ketersediaan air melalui berkurangnya fungsi catchment area di TWA Ruteng lebih dimungkinkan terjadi akibat pembukaan lahan dan penebangan liar.
Kajian dampak wisata terhadap ketersediaan air akan dapat dilakukan (dan diambil langkah) mitigasi setelah proses kajian daya dukung dan daya tampung (selesai).
Apakah BBKSDA juga mengupayakan perawatan rutin kawasan sekitar Poco Likang, seperti penanaman pohon? Seberapa sering itu dilakukan?
Kegiatan pemeliharaan kawasan hutan di sekitar Poco Likang telah menjadi perhatian penting sehingga telah dilakukan aktivitas penanaman setiap tahun terutama pada awal musim hujan bersama: Keuskupan Ruteng melalui ibadat ekologis, mahasiswa, siswa sekolah/pramuka, lembaga keuangan, serta yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA NTT melalui program pemulihan ekosistem.
Editor: Ryan Dagur



