Docking Kapal Wisata di Labuan Bajo: Antara Keselamatan, Lingkungan, dan Fasilitas Resmi yang Belum Jelas

Pegiat lingkungan menilai pelarangan docking di pantai harus diikuti penyediaan lokasi resmi yang legal, mudah diakses, dan diawasi agar tidak hanya memindahkan masalah.

Floresa.co – Pelarangan aktivitas docking kapal wisata di sejumlah pantai Labuan Bajo membuka persoalan yang lebih besar: di mana kapal-kapal itu harus dirawat secara legal, aman, dan tidak merusak lingkungan?

Stefan Rafael, pendiri Komodo Plastic Man Institute, menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat perlu segera menyediakan tempat docking yang legal, mudah diakses, dan diawasi.

Tanpa itu, katanya, larangan di pantai-pantai seperti Binongko, Wae Cicu, dan Pede hanya akan menyelesaikan satu masalah sambil membuka masalah lain.

Menurut Stefan, tempat docking bukan sekadar fasilitas teknis bagi pemilik kapal, tetapi juga menyangkut keselamatan wisatawan, umur investasi kapal, kebersihan pantai, dan masa depan pariwisata maritim Labuan Bajo.

“Kalau pemerintah menyiapkan tempat, pemerintah juga bisa mengawasi proses docking. Hal itu akan menyelamatkan investasi pariwisata Labuan Bajo,” kata Stefan kepada Floresa pada 14 Juli.

Ia mengatakan, tanpa tata kelola yang baik, kapal wisata yang seharusnya dapat bertahan 10 hingga 20 tahun bisa rusak jauh lebih cepat.

“Ini soal investasi jangka panjang. Docking kapal itu menyangkut keamanan dan keselamatan wisatawan juga,” katanya.

Selama ini, kata Stefan, pekerja galangan memanfaatkan sejumlah pantai di Labuan Bajo sebagai tempat docking karena mudah dijangkau. 

Namun, pilihan itu menimbulkan persoalan lingkungan, terutama sampah dan potensi kerusakan perairan.

Karena itu, ia meminta Pemda Manggarai Barat tidak berhenti pada pelarangan.

Pemerintah, kata dia, perlu memastikan tersedianya lokasi resmi, tenaga galangan yang profesional, dan sistem pengawasan yang membuat kualitas kapal serta kebersihan pantai sama-sama terjaga.

Menurutnya, pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak swasta: pemerintah menyediakan lokasi dan regulasi, sementara swasta mengelola pengerjaan teknis.

“Keduanya sama-sama untung. Pemerintah bebas dari persoalan sampah dan kelayakan kapal, pihak swasta dapat pekerjaan,” katanya.

Pernyataan Stefan muncul setelah pemerintah daerah melarang pekerja galangan membuat, memperbaiki, merawat, dan memodifikasi kapal di beberapa pantai Labuan Bajo, termasuk Pantai Binongko.

Tamring, 50 tahun, nelayan di Pantai Binongko, mengaku didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja pada 1 Juli. Petugas itu melarang ia dan nelayan lain melakukan docking kapal di pantai tersebut.

“Memang dilarang di sini, tapi mau bagaimana lagi, ini belum selesai,” kata Tamring kepada Floresa pada 2 Juli.

Pantauan Floresa di Pantai Binongko menemukan satu kapal wisata sedang dalam pengerjaan dan enam lainnya dalam perbaikan.

Tamring, 50 tahun, seorang nelayan di Pantai Binongko tengah beristirahat usai mengerjakan sebuah kapal wisata pada 2 Juli 2026. (Dokumentasi Floresa)

Dalam sidak pada 17 dan 20 November 2025, Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah IV Provinsi NTT, Robertus Eddy Surya, menegur pemilik kapal wisata yang melakukan docking tanpa izin di Pantai Binongko, Wae Cicu, dan Pede.

Robertus mengatakan ketiga pantai tersebut bukan kawasan untuk docking kapal. Ia merujuk Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT Tahun 2024–2043, yang melarang aktivitas industri berdampak negatif terhadap lingkungan di kawasan pantai tersebut.

“Dari sisi kelautan dan perikanan, yang dilarang adalah aktivitas industri dan pemukiman sosial yang berdampak kepada kerusakan lingkungan. Sedangkan dari sisi pariwisata, yang dilarang adalah pertambangan dan kegiatan lain yang mengganggu dan merusak lingkungan,” katanya, merujuk Pasal 72 dan 76 Perda tersebut.

Dalam sidak itu, Robertus memberikan peringatan tertulis kepada pemilik atau penanggung jawab kapal agar menghentikan seluruh aktivitas docking di tiga pantai tersebut.

Robertus mengklaim Pemda Manggarai Barat telah menyediakan lokasi docking kapal di Nanga Nae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, dan di Kecamatan Boleng.

Ia menyebut perairan Pantai Wae Cicu sebagai kawasan yang terdampak.

“Laut bukan tempat sampah,” katanya.

Robertus juga meminta pemilik kapal mengajukan permohonan izin lokasi docking sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah rangka kapal wisata yang sudah rapuh dan ditinggalkan oleh pemiliknya di Pantai Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (Dokumentasi Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan)

Pada 20 November 2023, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi pernah mengatakan pemerintah membuka peluang investasi fasilitas galangan kapal wisata di Labuan Bajo.

Menurutnya, fasilitas galangan diperlukan untuk menjamin kelayakan kapal wisata sejak proses perawatan dan perbaikan dilakukan.

Ia mengklaim, dalam Rencana Detail Tata Ruang, Pemda telah menyiapkan lokasi docking di Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, dan di sisi selatan Labuan Bajo.

Namun, hingga kini, belum ada informasi lanjutan mengenai realisasi rencana investasi tersebut.

Bagi Stefan, penyediaan lokasi resmi menjadi titik kunci agar larangan di pantai tidak berhenti sebagai penertiban sesaat.

“Kalau pemerintah menyiapkan tempat, pemerintah juga bisa mengawasi proses docking. Hal itu akan menyelamatkan investasi pariwisata Labuan Bajo,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA