Floresa.co – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegur pemilik kapal wisata yang melakukan docking kapal di sejumlah pantai di Labuan Bajo tanpa izin.
Hal tersebut terungkap usai Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (KC DKP) Wilayah IV Provinsi NTT menggelar sidak di Pantai Binongko dan Pantai Wae Cicu di Kelurahan Labuan Bajo dan Pantai Pede di Desa Gorontalo pada 17 dan 20 November.
Sidak itu melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah Manggarai Barat, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan; dan Dinas Perhubungan.
Kepala KC DKP, Robertus Eddy Surya berkata sidak tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTT Tahun 2024-2043.
Berdasarkan peraturan itu, kata dia, ketiga pantai tersebut bukan merupakan lokasi untuk docking: memarkir, membuat dan memperbaiki kapal.
Salah satu poin dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa “setiap aktivitas industri yang berdampak negatif terhadap lingkungan dilarang dilakukan di pantai tersebut,” katanya.
Ia menyebut docking kapal wisata merupakan bagian dari aktivitas industri.
“Dari sisi kelautan dan perikanan, hal yang dilarang adalah aktivitas industri dan pemukiman sosial yang berdampak kepada kerusakan lingkungan. Sedangkan dari sisi pariwisata yang dilarang adalah pertambangan dan kegiatan lain yang mengganggu dan merusak lingkungan,” katanya merujuk pada Pasal 72 dan 76 peraturan tersebut.
Dalam sidak pada 17 November, katanya, tim gabungan menemukan tujuh kapal wisata yang dipindahkan dan diperbaiki di Pantai Binongko tanpa izin.
“Dari total tujuh kapal itu, ada empat kapal pinisi dan tiga kapal wisata biasa berukuran sedang,” katanya kepada Floresa pada 21 November.

Sementara dalam sidak pada 20 November, kata Robertus, tim gabungan menemukan 14 kapal wisata — 13 kapal pinisi dan satu kapal wisata berukuran sedang — yang diparkir, dibuat dan diperbaiki di Pantai Wae Cicu.
Ia menyebut ada delapan unit kapal pinisi yang sudah rapuh dan tidak ada kemungkinan untuk bisa diperbaiki.
Saat sidak tim gabungan tidak menemukan pemilik kapal-kapal tersebut.
“Kalaupun ada pemiliknya, mereka tidak akan mengaku. Ini yang menjadi beban negara karena sampah-sampahnya merusak lingkungan,” katanya.
Kendati tidak menemukan pemiliknya, kata Robertus, pemerintah tidak bisa sewenang-wenangnya untuk membuang atau membersihkan sisa-sisa kerangka kapal-kapal tersebut.
“Kami juga takut mengambil tindakan. Mungkin saja pemilik kapalnya punya izin. Nanti kita bisa digugat,” katanya.
Pada 20 November, kata Robertus, tim gabungan juga sempat menyidak Pantai Pede, namun “di sana hanya ada kapal nelayan dan Polair.”
“Hanya kapal wisata berukuran besar (kapal pinisi) yang dilarang docking di sana,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Robertus memberikan peringatan tertulis kepala pemilik kapal atau penanggung jawab kapal untuk segera menghentikan seluruh aktivitas docking kapal di ketiga pantai tersebut.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kata dia, telah menyediakan lokasi docking kapal di Pantai Nanga Nae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo dan di Boleng, Kecamatan Boleng.
Karena itu, ia meminta pemilik kapal untuk memulihkan fungsi ruang dan memulihkan kerusakan lingkungan perairan, khususnya terumbu karang.
Kendati tidak merinci tenggat waktu pemulihan itu, ia mengklaim “akan dicek terus.”
“Perairan Pantai Wae Cicu yang terparah. Laut bukan tempat sampah,” katanya.
“Menjaga dan merawat lingkungan agar tetap lestari menjadi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Robertus juga meminta para pemilik kapal untuk segera mengajukan permohonan izin lokasi docking kapal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Herry Kabut




