Apa yang Janggal dari Klaim Polda NTT tentang SKCK eks Tentara Tersangka Pemerkosaan Anak di Flores Timur?

Polda NTT mengklaim data terintegrasi, namun tersangka tetap dilantik jadi tentara saat ia sudah diketahui berstatus buron

Floresa.co – Polda NTT merilis penjelasan resmi terkait polemik Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK tersangka kasus pemerkosaan di Flores Timur yang sempat menjadi tentara, lalu dipecat.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengklaim pembatalan SKCK itu bukan sekadar langkah administratif, melainkan bukti berjalannya sistem pengawasan modern berbasis Big Data yang kini diterapkan dalam pelayanan kepolisian.

Namun, analisis Floresa menemukan sejumlah kejanggalan dalam penjelasan Henry yang dirilis pada 27 Maret terkait pembatalan SKCK Aloysius Dalo Odjan (ADO).

Polemik SKCK itu mencuat usai ramainya pembicaraan kasus pemerkosaan oleh ADO terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di Flores Timur, semenjak diberitakan Floresa pada 2 Maret

Berita itu memicu pertanyaan soal ADO yang dilantik tentara dan bisa mengantongi SKCK padahal sudah berstatus tersangka dan buron.

Hal itu membuat Kodam IX/Udayana melakukan penelusuran dan memecat ADO, mengklaim keterangan dalam SKCK yang ia kantongi saat pendaftaran tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kepala Penerangan Hukum Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahmat pun menyatakan SKCK ADO diterbitkan oleh Polda NTT.

Perwakilan tentara menyerahkan tersangka Aloysius Dalo Odjan kepada Polres Flores Timur pada 11 Maret 2026. (Foto: situs resmi Polda NTT)

Klaim Tahu ADO Jadi DPO, Tapi Tak Ada Tindakan Hingga Ia Dilantik

Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa ADO mengajukan permohonan SKCK pada 3 Oktober 2025.

Itu berarti pengajuan terjadi sebulan lebih pasca ia melakukan pemerkosaan pada 30 Agustus 2025 dan hanya sepekan lebih usai ia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025.

ADO mengurus SKCK itu tidak di wilayah domisilinya di Flores Timur, diduga sebagai taktik agar tetap bisa lolos kendati memiliki rekam jejak tersangkut kasus pidana. Kepala Seksi Humas Polres Flotim, AKP Eliazer A. Kalelado menggambarkan langkah ADO mengurus SKCK di Kupang sebagai taktik “diam-diam.”

Saat ADO mengajukan permohonan SKCK itu, kata Henry, informasi penetapan tersangkanya masih berada dalam proses sinkronisasi menuju database pusat. 

Pada fase itulah, katanya, SKCK sempat terbit “karena status hukum ADO belum terbaca di sistem.”

Henry mengakui bahwa ADO kemudian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2026 karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Ia lalu mengklaim, begitu data DPO tersebut masuk ke sistem terintegrasi, muncul peringatan otomatis yang langsung ditindaklanjuti oleh Polda NTT dengan membatalkan dan menyatakan SKCK ADO tidak lagi berlaku.

“Jadi tidak ada ruang bagi siapapun untuk lolos dari proses hukum hanya karena jeda administratif,” kata Henry.

Ia mengklaim bahwa pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).

Namun, dalam pernyataannya Henry tidak menjelaskan kapan tindakan pencabutan SKCK itu diambil dan kapan penetapan statusnya sebagai DPO terlacak dalam sistem.

Kalaupun SKCK dicabut setelah penetapan status DPO itu pada 16 Oktober 2026, mengapa ia tetap dilantik pada 4 Februari? Artinya ada rentang waktu hampir enam bulan hingga ia dilantik dan kabar pembatalan SKCK ini tidak pernah terungkap.

Padahal, Henry mengklaim “proses penerbitan SKCK sekarang menggunakan sinkronisasi data secara berlapis.”

Sistem itu, katanya, terhubung dengan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. 

Keterhubungan itu, jelasnya, terintegrasi dalam Sicakep, aplikasi milik Polri untuk pengelolaan dan penerbitan SKCK secara digital, termasuk verifikasi data pemohon.

Pengakuan soal pembatalan SKCK ini juga muncul setelah ada penjelasan dari Kodam IX/Udayana bahwa dokumen tersebut diterbitkan di Polda NTT.

Jika SKCK itu sudah dibatalkan jauh sebelumnya, mengapa tak ada penjelasan sejak Kodam IX/Udayana sudah mengingatkan soal adanya masalah SKCK itu sejak awal Maret, saat munculnya pemberitaan Floresa?

Pernyataan yang Tidak Sinkron

Sebelum munculnya pernyataan Henry, Floresa mendatangi Polda NTT pada 17 dan 18 Maret, menanyakan soal SKCK itu.

Kepada Floresa, seorang staf bidang Humas menyampaikan tidak bisa memberi tanggapan dikarenakan para pimpinannya sedang berhalangan. 

Sementara itu, pada 25 Maret, Floresa bertemu seorang sumber internal di Polda NTT- yang meminta identitasnya dirahasiakan-menyebut ADO diduga mengurus SKCK bersama sejumlah calon tentara lain dengan atensi Ajenrem Wira Sakti Kupang.

Namun, ia mengklaim informasi itu belum terkonfirmasi kebenarannya dan masih ditelusuri lebih lanjut, termasuk memastikan apakah SKCK ADO benar diterbitkan melalui mekanisme tersebut.

Ia juga menyebut “pengurusan kolektif” berpotensi menyulitkan pelacakan asal data pemohon dalam sistem. Karena itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan subdirektorat di Polda yang menangani penerbitan SKCK.

Merespons klaim sumber itu, Kepala Penerangan Hukum Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahmat sempat mempertanyakan logika “pengurusan kolektif” itu. 

Nggak bisa juga kalau beralibi demikian,” katanya kepada Floresa pada 25 Maret

Ia menyebut setiap nama pemohon SKCK seharusnya tetap terdeteksi dalam sistem, terlepas diurus kolektif atau tidak. 

Namun, jelasnya, TNI tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi atau membatalkan dokumen tersebut.

“Begitu peserta punya SKCK ya kami langsung terima aja,” katanya. 

Calon peserta, katanya, dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus bila sudah mengantongi SKCK dari kepolisian, yang tidak bisa dicek TNI satu per satu. 

“Nggak mungkin jika kami setiap kali menyeleksi peserta tes, harus tanya satu per satu keabsahan SKCK ke Polda/Polres,” katanya.

Kepala Penerangan Kodam IX:Udayana, Kolonel Inf. Widi Rahman. (Istimewa)

Kapolres Flores Timur: “Kasus Ini Masih Dalam Proses”

ADO dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar. 

Floresa menghubungi Kapolres Flores Timur, AKBP Adithya Octoria Putra pada 30 Maret soal masa akhir penahanan ADO dan perkembangan pelimpahan berkas ke kejaksaan. 

Ia hanya menjawab singkat: “Yang jelas kasus ini masih dalam proses.”

Pada 17 Maret, Dandim 1624 Flores Timur, Letkol Inf. Errly Merlian mengunjungi ibu korban, menyatakan mendukung proses hukum dan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga korban.

Ia juga menjanjikan bantuan “dalam menghadapi kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.” 

Sebelum terlibat kasus pemerkosaan ini, ADO bersama rekannya juga pernah dilaporkan menganiaya anak di bawah umur pada 14 Juni 2025. 

Namun, proses hukumnya dihentikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA