Warga Rote Dituntut 3,5 Tahun Penjara karena Unggahan Facebook, Pendukungnya Terluka Dilempari Batu

Koordinator massa yang mempersoalkan pemidanan Erasmus Frans Mandato mengaku dicekik lelaki berseragam kejaksaan dan dipukuli polisi dengan alat pengeras suara

Floresa.co – Jaksa menuntut hukuman penjara 3,5 tahun terhadap warga Rote yang diadili karena unggahan kritis di media sosial Facebook dalam sidang yang diwarnai kekerasan terhadap pendukungnya. 

Sedikitnya lima warga terluka dilempari batu oleh orang tak dikenal di sela-sela pembacaan tuntutan terhadap Erasmus Frans Mandato pada 30 Maret. 

Amnesty International mendesak hakim membebaskan Erasmus dan polisi mengusut pelaku kekerasan terhadap demonstran.

Tuntutan yang Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Jaksa menjerat Erasmus dengan Pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Tuntutan itu terkait langkah Erasmus pada Januari tahun lalu yang mengkritik penutupan akses publik ke Pantai Bo’a di Rote Barat. Ia lalu dilaporkan manajemen PT Bo’a Development, pengembang hotel mewah NIHI Rote.

Harri William Calvin Pandie, kuasa hukum Erasmus menyebut jaksa terus menekankan kata “hoaks” dalam tuntutan, diksi yang menurutnya menyimpang dari fakta-fakta persidangan.

“Semua saksi, baik yang dihadirkan jaksa maupun terdakwa, mengakui penutupan jalan benar terjadi, tapi jaksa terus menyebut penutupan jalan adalah hoaks,” katanya.

Harri mengaku akan menghadirkan bukti transkrip semua saksi yang berbicara dalam sidang pembuktian pada sidang pembacaan pledoi pada 8 April.

Sementara Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra menyatakan tuntutan jaksa mesti sesuai dengan pembuktian. 

“Bila tak mampu membuktikan atau tak terbukti, jaksa harus tuntut bebaskan Erasmus,” katanya mengingatkan “jaksa harus berdiri dengan keadilan bukan di bawah tekanan.”

Floresa menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra lewat pesan WhatsApp pada 30 Maret sore. 

Ia merespons dengan via telepon pada 31 Maret pagi, menyatakan tuntutan jaksa “mengacu pada patron-patron dalam kasus sebelumnya yang telah kami kaji bersama,” tanpa mendetailkan presedennya.

Pengeras Suara Terarah ke Sesama Massa

Sidang pembacaan tuntutan disertai pelemparan batu terhadap warga yang berunjuk rasa di depan kantor pengadilan menuntut pembebasan Erasmus.

“Semua terjadi sangat cepat. Kami berhamburan ke berbagai arah, semampunya,” kata Puput Nalle dari Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM).

Bersama ratusan peserta aksi dari ALARAM dan Gerakan Masyarakat Pesisir, kata Puput, Kejari Rote Ndao merupakan titik pertama aksi, menyusul kantor pengadilan, kantor bupati dan kantor DPRD. 

Iring-iringan kendaraan mereka belum sampai di depan gerbang Kejari saat barisan mobil patroli polisi memblokade jalan, katanya. 

Koordinator aksi, Richal Elia, lalu turun dari mobil komando bertanya pada polisi yang berjaga di depan barisan mobil patroli: “Kenapa bapa tutup jalan kami?”

Seorang polisi, kata dia, menjawab “untuk menjaga tak terjadi kericuhan dengan massa di sebelah.”

Di balik barisan mobil patroli itu tampak puluhan orang berkumpul sembari berteriak. Seorang di antaranya berdiri di atas mobil komando. 

Richal merespons polisi, mengingatkan mereka sudah mengantongi surat izin aksi: “Apakah massa di sebelah itu sudah mengantongi surat izin aksi?”

Polisi itu tak lagi menjawab. Richal lalu memutuskan memulai unjuk rasa di titik itu. 

“Sejak semula, massa di sebelah arahkan pengeras suara ke kami bukannya kantor Kejari,” kata Richal menyatakan beberapa perwakilan massa itu berkali-kali berdiri di atas mobil sembari berteriak: “Kalian jangan sebar hoaks!”

“Itu bukan orasi melainkan provokasi,” kata Richal. 

Warga berusaha menerobos pintu utama Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang dijaga polisi pada 30 Maret 2026. (Dokumentasi warga)

Berbicara dengan pengeras suara, Richal beberapa kali meminta Kepala Kejari Rote Ndao, Febrianda Ryendra keluar menemui demonstran. 

“Ia tak kunjung keluar dari kantornya, sehingga mobil komando akhirnya menubruk pagar Kejari,” kata Richal. Pagar Kejari akhirnya roboh. 

Ditanya alasannya tak menemui demonstran, Febri berkata kepada Floresa: “Sejak semula, saya sudah berkukuh akan bertahan dalam kantor, apapun yang terjadi.”

Tumpukan Batu di Sekitar Kaki

Sekitar sejam kemudian terdengar kabar sidang telah bermula. Massa lalu bergeser ke depan PN Rote Ndao yang bersebelahan dengan Kejari. 

Mobil komando Richal dan “massa sebelah” hanya terpaut sekitar 20 meter, yang dijaga sekitar lima polisi. 

“Lebih dari 200 polisi lainnya duduk-duduk di bawah pohon dan teras pengadilan,” kata Richal. 

Richal dan beberapa anggota ALARAM sempat melihat tumpukan batu di sekitar kaki “massa sebelah.” 

Melihat tumpukan batu itu “insting saya langsung mencurigai bakal ada sesuatu buruk terjadi.” 

Richal baru beberapa detik turun dari mobil komando kala “massa sebelah” tiba-tiba melempar bebatuan ke arah mereka. 

Puput, yang berdiri tak jauh dari Richal segera berlari dengan kedua tangan menutup kepala. 

“Seketika sebongkah batu mengenai telinga kiri saya,” kata Puput. 

Ia sempat sulit mendengar karena telinganya berdesing selagi terus berlari menjauhi kompleks kantor pemerintahan itu.

Telinga kirinya memar terkena batu.

Pelipis Buyung Djenal berdarah, luka yang membuatnya segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a. Ia telah menjalani visum dan membuat laporan polisi. 

Pelipis Buyung Djenal terluka akibat lemparan batu ketika berunjuk rasa di depan Pengadilan Rote Ndao pada 30 Maret 2026. (Dokumentasi warga)

Sementara Richal, yang tengah berupaya menyelamatkan diri dari hujan batu dari berbagai arah, dihadang seorang polisi. 

“Ia tiba-tiba memukul dada saya dengan alat pengeras suara,” kata Richal. Hantaman itu sempat membuatnya sesak napas. 

Bagaimanapun, kata Richal, “aksi mesti terus berlanjut. Kami harus kawal Erasmus sampai betul-betul bebas.”

Situasi mereda sekitar 15 menit kemudian. Dua polisi turut terluka dalam insiden itu.

Floresa menghubungi Kapolres Rote Ndao, Mardiono sejak 30 Maret siang. Ia baru merespons malam disertai kalimat: “dua anggota saya jadi korban.”

Ditanya soal jumlah warga yang terluka dan kondisi terkini mereka, ia kembali menjawab “dua anggota saya jadi korban.”

Floresa lalu menanyakan apakah dirinya berada di sekitar PN Rote Ndao hingga situasi mereda, Mardiono hanya mengirim stiker berupa kalimat “terima kasih” dan foto-foto anggotanya yang terluka.

Ia mengklaim telah menerima surat pemberitahuan rencana aksi kesemua organisasi dan telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan.

Dicekik Lelaki Berseragam Kejaksaan

Sesuai surat izin aksi, warga seyogianya berunjuk rasa di depan kantor bupati pascasidang pembacaan tuntutan.

Tuntutan 3,5 tahun pidana penjara bagi Erasmus membuat mereka kembali berdemonstrasi di kantor Kejari. 

Sejumlah warga, termasuk Richal, berupaya menerobos pintu utama Kejari yang dijaga polisi. 

“Tiba-tiba sebuah tangan mencekik leher saya,” kata Richal. 

Dengan suara semampunya, ia berusaha beberapa kali berteriak: “Ada yang cekik saya!”

Richal berusaha melawan, dadanya sedikit berputar yang membuatnya dapat mengidentifikasi pelakunya adalah laki-laki yang berseragam kejaksaan. 

Ia terus berusaha berteriak sampai sejumlah warga berhamburan mendatanginya. Saat itulah sejumlah polisi menarik lelaki berseragam kejaksaan itu, sebelum mereka berlari ke dalam kantor Kejari. 

Kepala Kejari Rote Ndao Febri mengklaim “belum menerima laporan” atas insiden itu. 

“Saya belum urus yang lain-lain, termasuk pagar. Saya masih fokus sidang Erasmus,” katanya.

Direktur Eksekutif Amnesty International untuk Indonesia, Usman Hamid. (Dokumentasi pribadi)

Amnesty: Ini Bentuk Pembungkaman

Direktur Eksekutif Amnesty International untuk Indonesia, Usman Hamid mengecam pemidanaan terhadap Erasmus dan kekerasan terhadap massa aksi.

Ia menyatakan, kasus ini merupakan bentuk nyata pembungkaman partisipasi publik dan kerja-kerja kemanusiaan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao berpihak pada kebenaran dan keadilan, Usman menegaskan “Erasmus harus dibebaskan karena memperjuangkan lingkungan dan kemanusiaan.”

“Ia tak semestinya diganjar dengan jeruji besi,” kata Usman pada 30 Maret sore. 

Perihal kekerasan terhadap massa, ia mendesak pengusutan dan penindakan “polisi yang menghantam dada dan lelaki berseragam kejaksaan yang mencekik Richal.”

“Tak satupun penegak hukum yang boleh berbuat seperti itu,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA