Penggusuran dan Pemidanaan Warga dalam Konflik Nangahale Atas Restu Uskup Maumere

Warga Nangahale berdoa bagi keluarga mereka yang dipidana oleh korporasi Gereja Katolik dalam konflik agraria yang menguji batas kesetiaan mereka dengan Tuhan dan luka mereka terhadap institusi Gereja.

Floresa.co – “Kita tunggu yang lain ya, baru mulai,” bisik Katarina Ulin, 53 tahun, pada malam 23 September 2026. Ia berdiri dekat pintu kios kecil yang menyatu dengan rumahnya di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Di teras rumah, keluarga dan tetangga hendak menutup rangkaian doa tiga hari untuk Antonius Toni—suami Katarina—serta Leonardus Leo dan Ignasius Nasi, tiga warga yang menunggu putusan banding dari balik tahanan.

Bunyi mobil dan sepeda motor dari Jalan Trans Flores Maumere–Larantuka, yang berjarak empat meter dari badan jalan, kerap memotong percakapan. 

Sekitar 300 meter di belakangnya terbentang Laut Flores; di antara jalan dan pantai, rumah-rumah warga berdiri di atas tanah yang kini masih terus jadi sengketa dengan korporasi Gereja Katolik.

Dua etalase kaca berbentuk huruf L di kios Katarina memajang makanan ringan, rokok, dan perlengkapan rumah tangga—usaha yang ia jaga sementara suaminya berada sekitar 40 kilometer jauhnya, di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.

Malam itu, satu per satu warga yang tiba menyalami Katarina. Ketika teras akhirnya penuh, ia mengajak mereka berpindah ke ruangan di sebelah yang didesain terbuka dengan dinding tembok pada tiga sisinya setinggi satu meter.

“Kita segera mulai doa,” katanya kepada Floresa, saat sekitar 20 warga sudah berkumpul.

Delfi, seorang perempuan muda, memimpin doa. 

Di hadapan mereka, patung Bunda Maria berukuran kecil ditahtakan bersama gambar Yesus, pada meja berukuran dua kali setengah meter. Sebuah lilin kecil bernyala di samping kiri arca itu.

Satu per satu bulir rosario bergulir di antara ibu jari dan telunjuk Delfi, meminta bantuan Tuhan mereka menghadapi aksi PT Krisrama memidanakan Antonius dan rekannya. Singkatan dari Kristus Raja Maumere, perusahaan itu milik Keuskupan Maumere.

Ibu Delfi, Anastasia Dua, juga mendekam di penjara karena kasus lain dengan korporasi tersebut.

“Di tengah perjuangan yang panjang, meskipun sering kali harus mengalami kekerasan dan kriminalisasi, Engkau tetap menyertai kami dengan ketabahan, keberanian, dan pengharapan yang tiada hentinya,” bunyi salah satu ujud doa.

Warga Utan Wair, Nangahale, menggelar doa pada 23 September 2026, sehari menjelang sidang putusan terhadap tiga warga dalam kasus yang dituding PT Krisrama sebagai penyerobotan lahan pada 9 Agustus 2014. (Dokumentasi Floresa)

Tak seorang pun di antara mereka tahu apakah doa tersebut akan disusul putusan yang melegakan atau justru masa penahanan yang lebih panjang. Mereka hanya bisa menunggu kabar dari Pengadilan Tinggi Kupang.

Keesokan harinya, 24 September, Pengadilan Tinggi membuat keputusan yang berlawanan dengan harapan mereka.

Disampaikan secara daring, para hakim menerima banding jaksa dan memvonis ketiganya tiga bulan penjara.

Hari itu, sebagaimana disaksikan Floresa, Katharina dan anak bungsunya, Beatrix Rinanti ikut ke rutan, menanti putusan tersebut. Selain mereka, Avilianty Goban, anak kedua dari Ignasius Nasi juga hadir bersama dengan warga lainnya. 

Kabar yang mereka terima siang hari itu jauh dari harapan: ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan. 

Duduk di samping ibunya, Rinanti menangis saat berbicara via telepon dengan ayahnya. 

“Bapa, putusan ini tidak adil,” ucapnya. Dari seberang telepon, Anton merespons berusaha menenangkan putrinya. 

Ia meminta Rinanti agar tidak larut dalam kesedihan, mengingatkannya untuk terus “kuat dan tetap tegar”.  

Putusan itu terkait tudingan penyerobotan lahan PT Krisrama pada 2014, satu dekade silam, dan dilaporkan oleh imam petinggi korporasi ke Polda NTT tahun lalu. 

Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere yang pada 12 Agustus 2026 menyatakan perbuatan ketiganya terbukti, tetapi bukan tindak pidana, sehingga tidak perlu dihukum. 

Vonis banding ini sekaligus menutup langkah hukum mereka selanjutnya, mengingat ketentuan Mahkamah Agung membatasi perkara dengan ancaman pidana di bawah satu tahun tidak dapat diajukan kasasi. 

Putusan ini menjadi bagian dari babak baru konflik agraria Nangahale—sengketa yang makin sering bergerak dari perseteruan di atas tanah ke ruang sidang, hingga masuk ke kehidupan menggereja warga.

Akar Sengketa: Dari Konsesi Kolonial ke HGU Baru

Sengketa ini berdiri di atas sejarah yang panjang. Masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut Tana Ai, yang kini menempati sejumlah kampung di Nangahale, menyebut kawasan itu tanah leluhur, sementara PT Krisrama mendasarkan penguasaannya pada riwayat konsesi dan Hak Guna Usaha (HGU).

Kronologi yang dihimpun Floresa mencatat, pada 1912 sekitar 1.438 hektare tanah adat dikuasai NV Amsterdam Soenda Compagnie untuk perkebunan kapas dengan payung hukum agraria kolonial.

Ketika perusahaan itu kolaps akibat krisis ekonomi global, lahan dijual pada 1926 kepada Vikariat Apostolik Kepulauan Sunda Kecil, lembaga Gereja Katolik yang wilayahnya mencakup Flores.

Setelah Indonesia merdeka, penguasaan tetap berada di bawah otoritas Gereja. PT Perkebunan Kelapa DIAG milik Keuskupan Agung Ende memperoleh HGU melalui SK Nomor 01/Kabupaten Sikka pada 1989, berlaku 25 tahun atas lahan seluas 868,730 hektare.

Setelah Keuskupan Maumere berdiri pada 2005, penguasaan beralih kepada PT Krisrama. HGU itu berakhir pada 31 Desember 2013.

Warga Nangahale meyakini tanah itu merupakan tanah leluhur mereka yang dirampas oleh kolonial Belanda, sebelum kemudian dikuasai institusi Gereja.

Karena itu, sejak dekade 1990-an, mereka berusaha mengklaim kembali lahan tersebut. Konflik terbuka menguat pada 2014, setelah HGU lama berakhir.

Untuk merespons konflik itu, Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera membentuk panitia identifikasi dan verifikasi pada 2016 serta tim terpadu penyelesaian konflik pada 2020.

Menurut Anton Yohanis Bala, pendamping hukum warga, proses itu hanya sampai pada pemetaan eksisting, tanpa perundingan dan penetapan hasil oleh badan pertanahan.

“Konflik lahan HGU Nangahale seharusnya sudah selesai kalau proses-proses itu dihargai dan dilanjutkan,” kata John, sapaannya.

Di tengah proses yang belum tuntas, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo atau Roby Idong dan Uskup Maumere, Mgr. Martinus Ewaldus Sedu ke Jakarta pada April 2021 untuk mengurus HGU baru. 

Pada 2023, PT Krisrama akhirnya memperoleh HGU baru atas 325 hektare yang terbagi dalam 10 sertifikat.

Keuskupan menyatakan sekitar 543 hektare dari areal lama dikembalikan kepada negara. 

Namun, warga menilai bagian itu justru tidak produktif dan berbatu, sedangkan 325 hektare yang masuk HGU telah mereka tempati sejak 2014.

“Mereka mengusulkan lahan yang tidak produktif itu sebagai bagian untuk warga, padahal tanah itu tidak ditempati warga saat ini,” kata John.

Ia menyebut Keuskupan menghindari dialog langsung, meski warga terus mengupayakannya “karena kami menghormati institusi Gereja.”

Kronologi Penguasaan Tanah Nangahale
Dari perkebunan kolonial hingga HGU baru
Luas lahan yang dikuasai
1912NV Amsterdam Soenda
1.438 ha
1989HGU PT DIAG
868,73 ha
2023HGU PT Krisrama
325 ha
Masa kolonialPengelolaan Gereja dan HGUKonflik dan penyelesaian
1912
Sekitar 1.438 hektare tanah dikuasai NV Amsterdam Soenda Compagnie untuk perkebunan kapas.
1924
Lahan beralih kepada Vikariat Apostolik Kepulauan Sunda Kecil.
1989
PT DIAG milik Keuskupan Agung Ende memperoleh HGU seluas 868,730 hektare untuk 25 tahun.
2005
Keuskupan Maumere berdiri. Pengelolaan kemudian beralih kepada PT Krisrama.
201331 Des
HGU lama berakhir.
2014
Konflik terbuka menguat ketika warga mulai kembali menempati dan menggarap lahan.
2016
Bupati Sikka membentuk panitia identifikasi dan verifikasi.
2020
Pemerintah membentuk tim terpadu penyelesaian konflik.
2021April
Bupati Sikka dan Uskup Maumere pergi ke Jakarta untuk mengurus HGU baru.
2023
PT Krisrama memperoleh HGU baru seluas 325 hektare dalam 10 sertifikat.
Sumber: Diolah dari dokumen warga, hasil riset, wawancara warga dan otoritas Gereja Katolik

Sebelum dan setelah penerbitan HGU baru itu, Floresa mencatat sedikitnya tiga penggusuran oleh PT Krisrama, yakni pada 2021, 2024, dan 2025. Para imam dalam jajaran perusahaan menyebut tindakan itu sebagai “pembersihan” lahan.

Pada Juli 2024, perusakan tanaman memicu warga mencabut plang perusahaan; aksi tersebut dibalas dengan laporan polisi yang berujung pada pemenjaraan delapan warga.

Penggusuran masif terjadi pada 22 Januari 2025 saat 120 rumah di Pedan, Utan Wair, dan Wairhek dibongkar; sekitar 150 keluarga atau 450 orang terdampak. Penggusuran itu membuat sejumlah warga Nangahale bertahan di tenda darurat berbulan-bulan, sebelum kemudian membangun rumah baru.

Salah satunya adalah Adrianus Akar, 76 tahun. Kini ia tinggal di dalam rumah bambu berukuran empat kali lima meter bersama istrinya, Elisabet Eli.

Dari sana ia mengenang rumah, kebun, dan pohon-pohon buah yang lenyap dalam sehari.

“Romo datang dan menggusur rumah kami. Kebun kami, tanaman kami, buah-buahan kami habis,” katanya kepada Floresa, mengenang penggusuran pada Januari 2025.

Dari Konflik Tanah ke Perkara Pidana

Dari tanah yang digusur, konflik ini makin sering bergerak ke kantor polisi dan ruang sidang.

Toni, Leo, dan Nasi didakwa memasuki lahan tanpa izin dalam peristiwa pada 9 Agustus 2014, lebih dari satu dekade silam. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maumere, perkara mereka masuk klasifikasi “kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.”

Selain ketiganya, Anton Yohanis Bala juga turut dilaporkan. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, kendati tak ditahan dan kasusnya masih menggantung.

Di samping terlibat kasus penyerobotan itu, Toni dan Nasi, bersama empat warga lain, termasuk Anastasia Dua, juga dipidana dalam perkara “pengancaman.” Hal itu terkait peristiwa pada 19 Desember 2023 di rumah pastoran Gereja St. Theresia Nangahale di mana mereka didakwa mengancam Romo Aloysius Ndate, Direktur Utama PT Krisrama.

Kedua kasus itu dilaporkan pada Maret 2025 di Polda NTT, Kupang. Romo Ephivanus Markus Nale Rimo atau Epy Rimo, Direktur sekaligus kuasa hukum PT Krisrama melaporkan kasus penyerobotan lahan sementara Romo Alo melaporkan kasus pengancaman. Total warga yang dilaporkan Alo sebanyak 18 orang, kendati hanya tujuh yang kemudian diproses hukum lebih lanjut.

Pada 4 Maret 2026, Pengadilan Negeri Maumere memvonis penjara enam bulan bagi tujuh warga dalam kasus pengancaman. Namun, hakim menyatakan mereka tidak perlu menjalani hukuman tersebut. Mereka hanya berada dalam pengawasan selama enam bulan. Jaksa kemudian mengajukan banding. Dalam putusan pada 21 April 2026, mereka divonis enam bulan dan langsung ditahan.

Darius Dare, suami Anastasia, termasuk salah satu yang dilaporkan Aloysius.

“Saya merasa ini sesuatu yang membingungkan,” katanya selepas doa Rosario pada 23 September.

Darius mempersoalkan bukti yang digunakan terhadap para terpidana, meyakini kedatangan warga ke pastoran Nangahale tidak disertai pengancaman terhadap Aloysius.

“Buktinya tidak ada,” katanya.

Menurut Darius, rekaman peristiwa itu memperlihatkan ratusan warga berada di sekitar pastoran dan meneriakkan “pulang”, tetapi tidak menunjukkan Anastasia membawa pisau atau melakukan kekerasan, sebagaimana didakwakan.

Ia mengatakan jarak warga dengan Aloysius sekitar enam meter. Keterangan saksi kepolisian di persidangan, menurut dia, juga tidak dapat mengidentifikasi warga yang dituduh menyegel gereja.

Darius sempat dilaporkan dalam kasus itu, meski tak berada di lokasi, membuat ia memilih melawan.

“Kalau saya ada di video itu, langsung penjarakan saya,” katanya menirukan ucapannya kepada penyidik kepolisian.

Rekaman itu kemudian menunjukkan ia memang tidak ada di sana, sehingga ia tidak jadi diproses hukum.

Bagi warga, perkara itu bukan yang pertama. Pada 2024, Romo Robertus Yan Faroka, Direktur Operasional PT Krisrama, melaporkan delapan warga karena mencabut plang perusahaan setelah tanaman mereka dirusak.

Kurang dari sebulan kemudian mereka dipanggil polisi; pada 25 Oktober 2024, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Delapan orang itu kemudian divonis 10 bulan penjara. Maria Magdalena Leny, salah seorang di antaranya, harus meninggalkan anak bungsunya yang berusia empat tahun.

Uskup yang Merestui Penggusuran dan Pemidanaan 

Pada 30 September, Floresa menemui Uskup Maumere Mgr. Martinus Ewaldus Sedu di kediamannya.Dalam percakapan selama satu setengah jam—penjelasan langsung pertamanya mengenai konflik Nangahale—ia berbicara tentang dasar penguasaan tanah, HGU PT Krisrama, penggusuran, laporan polisi, dan beban pastoral akibat konflik tersebut.

Ia membenarkan seluruh langkah PT Krisrama—penggusuran, pengerahan umat, hingga pemidanaan—dilakukan dengan restunya.

“Sengaja,” katanya, menambahkan bahwa keuskupan mau tahu “apakah perjuangan mereka itu benar atau tidak secara hukum.”

Namun, ketika ditanya tentang alasan laporan terhadap Toni dan rekan-rekannya atas peristiwa yang sudah terjadi 2014 dan baru diproses bertahun-tahun kemudian, ia mengatakan tidak mengetahui rinciannya dan mungkin lupa.

Meski demikian, Ewaldus menegaskan langkah tim PT Krisrama pada umumnya dikonsultasikan kepadanya dan ia menyetujuinya.

Ia menolak menyebut pelaporan itu sebagai upaya membungkam. Menurutnya, Keuskupan ingin warga berbicara “sesuai kebenaran dan dalam koridor hukum”. 

Ewaldus juga membela aksi penggusuran rumah dan tanaman warga. Sebelum penggusuran pada Januari 2025, ia  mengatakan Keuskupan berulang kali meminta warga keluar melalui pengumuman di gereja-gereja.

“Kalau kamu tidak keluar pasti akan kita bawa, dalam tanda petik penggusuran,” katanya, mengulang peringatan kepada warga.

Uskup Maumere, Mgr. Ewaldus Martinus Sedu, Pr., saat diwawancarai Floresa di kediamannya di kompleks Keuskupan Maumere pada 30 September 2026. (Dokumentasi Floresa)

Dua bulan setelah penggusuran Januari 2025, rekoleksi para imam di Keuskupan itu menghasilkan rencana mengerahkan umat dari sejumlah paroki untuk menanam kelapa dan memagari lokasi HGU.

Ewaldus mengonfirmasi hal itu atas sepengetahuannya. Setiap paroki, katanya, diminta mengutus 30 orang dengan membawa kayu gamal dan alat kerja. Ia menyebut pengerahan itu sebagai test case untuk melihat reaksi warga Nangahale ketika berhadapan dengan umat dari paroki lain. Rencana itu batal setelah warga Nangahale bersiap-siap menghadang.

Ewaldus mengklaim pihaknya telah berupaya memikirkan kondisi warga, dengan mengembalikan sebagian tanah kepada negara saat pengurusan HGU baru. Ia menyebutnya sebagai jalan terbaik “untuk kepentingan umat”.

“Makanya saya berpikir dari 870-an hektare itu, kenapa kita harus ambil semua? Ini nanti kan untuk umat kita sendiri juga,” katanya.

Dari sekitar 870 hektare, katanya, perusahaan mula-mula menginginkan sekitar 380 hektare, namun akhirnya hanya mengambil  325 hektare dalam 10 persil.

Ewaldus mengakui keuntungan usaha PT Krisrama tidak besar. Hasil kebun, katanya, terutama menopang kebutuhan makan-minum seminari atau sekolah pendidikan calon imam Katolik dalam bentuk kelapa, ubi, dan pisang.

“Tahu toh kalau Gereja, para pastor yang kerja dapat berapa? Biasa hanya kembalikan untuk biaya karyawan-karyawan,” katanya.

Dalam akta terbaru perusahaan itu yang terbit pada 2022 dan salinannya diperoleh Floressa, nama Epy Rimo dan Aloysius Ndate tercatat sebagai direktur dan direktur utama. Semua pengurus perusahaan merupakan imam Keuskupan Maumere.

Romo Laurensius Noi menjabat sebagai komisaris, sedangkan Romo Yakobus Soba sebagai pemegang satu lembar saham senilai Rp1 juta. Saham lainnya sejumlah 249 lembar senilai Rp249 juta dimiliki Keuskupan Maumere.

Tentang klaim Suku Goban Runut dan Soge Natarmage atas tanah leluhur, Uskup Ewaldus mempertanyakan apakah kawasan Nangahale dapat disebut sebagai tanah ulayat.

Keuskupan, katanya, memandang areal bekas perkebunan kolonial itu sebagai tanah negara.

“Kalau mereka menganggap itu tanah mereka, oke, kita sama-sama ke pengadilan, silakan gugat,” katanya, sembari membatasi diri untuk tidak masuk ke soal asal usul tanah itu saat era kolonial.

Ia mengakui tidak mengetahui secara pasti bagaimana perusahaan kolonial mula-mula memperoleh tanah tersebut atau apakah masyarakat adat ketika itu sudah ada di sana dan melakukan perlawanan.

Keyakinan Keuskupan, menurut dia, hanya bertumpu pada riwayat pengelolaan misi awal Gereja Katolik, sertifikat negara, dan anggapan bahwa para misionaris tidak akan meneruskan perampasan.

Tentang warga yang kini terus bertahan melakukan perlawanan, Ewaldus menduga ada pihak lain di belakang mereka.

“Ada pihak LSM,” katanya, tanpa merinci nama-nama lembaga tersebut.

Dugaan itu terkonfirmasi dalam pernyataan Tim Kuasa Hukum PT Krisrama usai pembacaan putusan banding terhadap Toni, Nasi dan Leo pada 24 September.

Dominikus Tukan, rekan Epy Rimo mengatakan putusan itu seharusnya menjadi dasar bagi polisi untuk memproses hukum John Bala, yang ikut dilaporkan bersama ketiganya.

Ia menyebut John aktor intelektual atau orang yang menyuruh warga menyerobot lahan eks HGU pada 2014.

Tim tersebut juga mendorong Pemda Sikka segera melakukan eksekusi non-yudisial dengan membersihkan lahan,  istilah yang sama untuk penggusuran rumah dan tanaman warga,  berdasarkan regulasi tata ruang.

Floresa telah menghubungi Epy Rimo, untuk wawancara terkait polemik ini, termasuk pemidanaan warga. Namun ia tidak bersedia menjawab, beralasan karena “ada kesibukan di kampus.” Ia mengajar di Universitas Nusa Nipa, Maumere.

Dampak Konflik dan Rangkaian Pemidanaan Warga Nangahale
Penggusuran dan tiga perkara pidana
Penggusuran
Penggusuran oleh PT Krisrama
202120242025
Sedikitnya tiga penggusuran atau “pembersihan” lahan dalam bahasa perusahaan.
22 Januari 2025 · Pedan, Utan Wair, Wairhek
120rumah dibongkar
±150keluarga terdampak
±450orang terdampak
Sebagian warga tinggal berbulan-bulan di tenda darurat dan rumah bambu.
Pemidanaan warga
Penahanan atau laporanVonis penjaraPutusan lepas
1. Pencabutan plang PT Krisrama8 warga
25 Oktober 2024Ditahan
Delapan warga ditahan setelah mencabut plang PT Krisrama sebagai respons atas perusakan tanaman.
17 Maret 202510 bulan penjara
Salah satunya Maria Magdalena Leny, yang meninggalkan anak berusia empat tahun.
2. Pengancaman terhadap Romo Aloysius Ndate7 warga · peristiwa 19 Desember 2023
Maret 2025Dilaporkan
PT Krisrama melaporkan perkara ini ke Polda NTT.
4 Maret 2026 · PN Maumere6 bulan penjara
Warga hanya dalam pengawasan, tidak ditahan. Jaksa mengajukan banding.
21 April 2026 · PT Kupang6 bulan, ditahan
Warga langsung ditahan. Putusan dalam dua nomor perkara terpisah.
3. Penyerobotan lahan pada 2014Dilaporkan: 4 orang · diadili: 3 warga
Maret 2025Dilaporkan
PT Krisrama melaporkan empat orang ke Polda NTT.
12 Agustus 2026 · PN MaumereLepas
Antonius Toni, Leonardus Leo, dan Ignasius Nasi. Perbuatan dinilai terbukti, tetapi bukan tindak pidana. Perkara teregistrasi dengan nomor berbeda.
24 September 2026 · PT Kupang3 bulan penjara
Banding jaksa diterima; ketiganya divonis tiga bulan penjara.
Sumber: Diolah dari berita Floresa dan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maumere.

“Gembala Malah Tendang”

Di Nangahale, dampak konflik ini terasa sampai ke bangku gereja.

Vidensia Vin, ibu Stevanus—pemuda yang ikut dipenjara dalam perkara pengancaman terhadap Romo Aloysius Ndate—mengingat khotbah-khotbah yang membuatnya merasa disudutkan.

“Ada yang sebut bodoh, pencuri, dan berbagai sebutan lainnya,” katanya, mengenang kata-kata yang meluncur dari mimbar saat Misa.

Katarina merasakan hal serupa. “Kalau kita ke gereja itu macam tidak tenang dengan romo punya omongan. Khotbah romo itu selalu mengungkit kasus ini,” katanya.

Darius menyebut pemenjaraan istrinya Anastasia, yang merupakan Ketua Komunitas Basis Gerejawi setempat—sebagai kriminalisasi.

“Kami dijelek-jelekkan, disebut tidak punya apa-apa, orang bodoh, tidak sekolah, malas pergi ke gereja,” katanya.

Namun ia menegaskan keyakinannya sebagai umat Katolik tidak ikut hilang.

Vidensia sempat berpindah ke Gereja Kenaikan Kristus Paroki Watubala, sekitar 10 kilometer ke barat.

“Tetapi ternyata kemudian Romo Alo pindah lagi dari sini ke sana, akhirnya saya tidak mau Misa lagi,” katanya.

Katarina juga hampir dua bulan tidak masuk gereja setelah suaminya dilaporkan. Ia mengaku kecewa karena para imam “khotbah tentang cinta kasih, ternyata pelaksanaan cinta kasihnya tidak ada.

”Perlahan ia kembali mengikuti Misa, mula-mula melalui siaran langsung di YouTube.

Ketika kelompoknya mendapat giliran menanggung koor dan misa dipimpin Romo Yan Faroka, Katarina memutuskan datang.

“Dalam hati saya berkata, saya tidak datang memuji Yan Faroka, tetapi saya datang memuji Tuhan.”

Uskup Ewaldus mengakui dampak pastoral kasus ini yang terus dibahas dalam evaluasi dan sidang pastoral Keuskupan.

Delapan tahun memimpin, ia berkata: “Saya rasa ini [persoalan] yang paling berat, karena memunculkan wajah Gereja lokal Keuskupan Maumere seolah-olah melawan umatnya sendiri.” 

Pengakuan itu datang ketika perkara hukum masih belum selesai dan sebagian umat telah menjaga jarak dari gedung gereja. Kendati demikian, Ewaldus mengatakan Keuskupan tidak akan berhenti mencari jalan keluar. 

Ia menegaskan, “ini umat kita sendiri,” sembari menyatakan bahwa proses hukum tetap berlanjut.

Di Nangahale, sebagian umat bertahan dalam rumah-rumah bambu yang mereka bangun kembali di lahan sengketa setelah penggusuran. 

Di sana tidak ada listrik, seperti tampak di rumah Adrianus Akar, dengan air yang ditimba dari sumur tetangga.

Elisabet Eli, istri Adrianus Akar sedang memasak di dapur rumah berdinding bambu, yang berdiri di lahan sengketa dengan PT Krisrama. Lampu pelita menjadi sumber penerangan di rumah berukuran empat kali lima meter itu. (Dokumentasi Floresa)

Ketika ditanya bagaimana ia memandang kondisi umatnya, Uskup Ewaldus berkata ia mengetahuinya, tetapi sikap keuskupan tidak berubah.

Di teras di Utan Wair, Darius Dare menggambarkan konflik dengan institusi Gereja dengan pernyataan yang menyitir istilah domba dan gembala dalam terminologi kristiani: “Di tempat lain gembala mencari domba, tetapi di sini, domba mendekat, gembala malah tendang.”

Editor: Anno Susabun dan Ryan Dagur

Domba vs Gembala
Artikel ini merupakan bagian dari serial liputan "Domba vs Gembala" terkait konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka. Ikuti serialnya dengan klik di sini. Serial ini mulai kami rilis pada 14 Oktober 2026.

Dukung
jurnalisme kami

Serial ini lahir dari perjalanan ke lapangan, wawancara, dan penelusuran dokumen yang panjang. Kami bisa terus melakukannya, tanpa tunduk pada kuasa mana pun, karena dukungan pembaca.

Dukung Floresa floresa.co/dukung-kami