Oleh: Otto Gusti Madung
Pada 2 Oktober 2026, Rocky Gerung yang dikenal sebagai intelektual publik dan aktivis masyarakat sipil dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai anggota Dewan Penasihat Presiden.
Peristiwa ini telah memicu kontroversi dan perdebatan di ruang publik. Selama ini publik mengenal Rocky sebagai figur yang kritis terhadap kekuasaan. Ia dikenal tidak segan mengajukan kritik tajam terhadap kekuasaan serta menentang kebijakan pemerintah yang dinilainya tidak berpihak pada rakyat.
Latar belakang itulah yang menjelaskan mengapa, ketika kabar pelantikan tersebut meluas, muncul sindiran terhadap filsafat di media sosial: “Sisi gelap ilmu filsafat: Sokrates dicekoki minuman beracun, Rocky Gerung disuapi makanan beracun.”
Sindiran semacam itu muncul karena publik tidak tega menyaksikan Rocky meninggalkan arena kritis masyarakat sipil dan bergabung dengan rezim Prabowo. Kecemasan tersebut tidak muncul dalam ruang hampa. Prabowo telah menciptakan sejumlah kebijakan publik yang menyengsarakan rakyat. Salah satunya kebijakan tentang Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menelan banyak korban.
Menanggapi kekhawatiran itu, Rocky menjelaskan bahwa keputusannya masuk ke lingkaran kekuasaan Prabowo tidak akan mengubah substansi sikap dan pandangannya terhadap kekuasaan. Ia tetap mengusung gagasan “radical break”. Jika sebelumnya gagasan tersebut diperjuangkan dari ranah masyarakat sipil, kini ia ingin mendorong perubahan dari dalam agar kekuasaan menjadi lebih demokratis dan berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak.
Kekuasaan dan Kebenaran
Perbedaan antara kekhawatiran publik dan penjelasan Rocky tersebut membawa kita kembali pada pertanyaan klasik dalam filsafat politik tentang relasi antara kekuasaan dan kebenaran: Apakah kekuasaan kompatibel dengan kebenaran, atau justru menjadi musuhnya?
Jawaban atas pertanyaan ini antara lain pernah dikemukakan oleh Plato dalam karyanya berjudul Politeia (Republik): “Jika para filsuf tidak menjadi raja di negara-negara atau para raja dan pemangku kekuasaan politik tidak mempelajari filsafat secara serius dan mendasar (grȕndlich) dan keduanya, yakni filsafat dan kekuasaan negara tak berkelindan satu sama lain, maka bencana tanpa akhir akan menimpa negara-negara dan juga seluruh umat manusia” (1989, 473c-d).
Plato menganjurkan agar kekuasaan politik kembali kepada kebenaran. Ia tidak hanya menganjurkan agar para pemimpin tunduk pada kebenaran, tetapi juga taat pada prinsip kesejahteraan umum. Untuk itu seorang pemimpin perlu dibekali dengan “daya penilaian” yang diperolehnya dalam proses belajar filsafat yang panjang. Dengan demikian, sang pemimpin akhirnya paham bahwa kesejahteraan yang dikejarnya bukan kesejahteraan para penguasa dan keluarganya seperti yang kita saksikan dalam praktik politik dewasa ini, tetapi kesejahteraan rakyat banyak, terutama mereka yang paling rentan.
Kebenaran dalam Demokrasi Deliberatif
Namun, gagasan Plato tersebut menghadapi tantangan ketika ditempatkan dalam demokrasi. Bagaimana konsep filsuf-raja sebagai pemegang tunggal kebenaran dapat diselaraskan dengan iklim demokrasi yang diwarnai dengan prinsip kebebasan dan kesetaraan?
Dalam demokrasi, prinsip kesetaraan mengandaikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang memegang kebenaran secara tunggal. Karena itu, kebenaran yang kompatibel dengan prinsip demokrasi selalu bersifat falibel dan dapat dikoreksi kembali dalam proses diskursus dan komunikasi politik yang tak pernah berakhir (Habermas, 2005).
Demokrasi deliberatif memungkinkan partisipasi publik secara substantif dan membentuk kultur politik yang egaliter, bebas, dan bermartabat. Deliberasi publik membuka ruang partisipasi warga untuk turut menentukan arah kebijakan publik dan melakukan kontrol atas kekuasaan. Paradigma demokrasi deliberatif adalah praksis politik demokratis yang sesungguhnya sebab ia meradikalisasi demokrasi itu sendiri.
Dalam kerangka tersebut, proses diskusi politik publik tentang rancangan sebuah undang-undang dan kebijakan publik tidak boleh dipandang sebagai ungkapan politik identitas atau kepentingan kekuasaan elitis, melainkan perwujudan sebuah deliberasi tentang alasan mengapa sebuah keputusan politik seharusnya diambil.
Akan tetapi, demokrasi deliberatif hanya dapat berjalan apabila syarat-syaratnya dipenuhi. Setiap peserta diskursus publik perlu saling menghargai, mengakui kemampuan satu sama lain untuk berargumentasi, serta memperlakukan pihak lain sebagai individu yang otonom dan setara.
Dari sini, tolok ukur bagi seorang filsuf yang bergabung dengan kekuasaan menjadi lebih jelas: tugasnya bukan memberikan justifikasi filosofis atas setiap kebijakan pemerintah. Tugasnya adalah memberikan pertanggungjawaban rasional, empiris, dan etis atas setiap kebijakan.
Ketika sebuah rezim selalu mengandalkan legitimasi elektoral, kehendak mayoritas, dan klaim ideologis sebagai basis argumentasi kebijakan, filsafat harus mampu membuka deliberasi kritis tentang basis pengetahuan sebuah kebijakan, apa buktinya, siapa yang mendapat keuntungan dan dirugikan, serta apakah cita-cita normatif sungguh terwujud dalam praktik.
Tolok ukur ini menjadi semakin penting dalam konteks rezim yang sering mengabaikan pandangan teknokrat dan pakar independen. Di sini, peran kritis filsafat menjadi semakin urgen. Demokrasi deliberatif menuntut kekuasaan menghadapi kritik atau pendapat para pakar dengan argumentasi dan bukti, bukan dengan serangan personal.
Dalam kerangka itu, peran Rocky dalam politik semestinya menghubungkan filsafat, ilmu pengetahuan, dan politik. Filsafat menyediakan orientasi etis; para pakar dan teknokrat menyediakan pengetahuan empiris; dan politik menerjemahkan keduanya ke dalam kebijakan publik dengan basis legitimasi demokratis yang kokoh.
Pada akhirnya, keberhasilan Rocky layak dinilai berdasarkan kemampuannya untuk membuat kekuasaan terbuka terhadap kritik publik, argumentasi rasional, dan pengetahuan independen.
Jika tidak, maka sejarah akan menilai Rocky telah “disuapi makanan beracun”.
Otto Gusti Madung mengajar HAM dan Filsafat Politik di IFTK Ledalero, Flores
Editor: Ryan Dagur


