Oleh: Robertus Tito Rafi
Dalam beberapa tahun terakhir, Labuan Bajo menikmati ledakan pariwisata. Pintu masuk menuju Taman Nasional Komodo ini memikat wisatawan dengan pantai, perbukitan, laut, dan keanekaragaman hayatinya.
Namun, pertumbuhan tersebut menyimpan paradoks: kunjungan meningkat, sementara penerimaan daerah tetap terbatas, konflik lahan dan persoalan lingkungan terus mencuat, serta kecelakaan kapal wisata berulang.
Besarnya arus wisata terlihat dalam data. Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai Barat mencatat 133.153 penumpang angkutan udara di Bandara Internasional Komodo pada Juli 2025. Pada periode yang sama, jumlah penumpang angkutan laut dari dan menuju Manggarai Barat mencapai 132.687 orang.
Tingkat Penghunian Kamar hotel tercatat 44,64 persen—73,53 persen untuk hotel berbintang dan 25,49 persen untuk hotel nonbintang. Data Dinas Pariwisata juga menyebut jumlah kunjungan wisatawan sepanjang 2025 mencapai 500.008 orang.
Pertanyaannya, apakah pertumbuhan sebesar itu telah ditopang tata kelola yang efektif?
Pokok masalah Labuan Bajo bukan ketiadaan lembaga atau kebijakan, melainkan koordinasi yang belum sepenuhnya berubah menjadi tindakan. Jika sistem telah bekerja dengan baik, mengapa persoalan tata kelola terus berulang hingga perlu diperiksa melalui Panitia Khusus DPRD?
Pengelolaan pariwisata Labuan Bajo melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPO-LBF), pelaku usaha, dan masyarakat lokal.
Melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 115/KEP/HK/2026 tanggal 16 Maret 2026, pemerintah kabupaten juga membentuk Satuan Tugas Penguatan Sinergi Penyelenggaraan Wisata Bahari yang melibatkan KSOP, Polairud, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Pada Juli 2026, DPRD Kabupaten Manggarai Barat membentuk Panitia Khusus Tata Kelola Kepariwisataan untuk mengevaluasi tata kelola dan mendorong peningkatan kontribusi pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banyaknya lembaga menunjukkan besarnya perhatian pemerintah. Namun, koordinasi tidak boleh berhenti pada rapat, aturan, surat keputusan, pembentukan satuan tugas, atau penandatanganan kerja sama. Ia harus tampak dalam pembagian peran yang jelas, pengawasan terpadu, penyelesaian masalah yang cepat, dan evaluasi yang terukur.
Tanpa itu, banyaknya lembaga justru membuat tanggung jawab semakin kabur.
Kesenjangan antara kunjungan wisatawan dan penerimaan daerah menjadi bukti pertama. Menurut Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, dari 500.008 wisatawan pada 2025, hanya 67.986 orang yang tercatat membayar retribusi pada destinasi yang dikelola pemerintah kabupaten. PAD yang diperoleh mencapai Rp2.330.510.000, masih di bawah target Rp2,6 miliar.
Sebagian besar wisatawan mengunjungi Taman Nasional Komodo, yang pungutan tiketnya menjadi penerimaan pemerintah pusat, bukan PAD kabupaten. Situasi ini menunjukkan bahwa ledakan aktivitas wisata belum terhubung secara optimal dengan kepentingan fiskal daerah.
Padahal, penerimaan tersebut dibutuhkan untuk menopang infrastruktur, pelayanan publik, pelestarian lingkungan, dan program pembangunan lainnya. Pariwisata tidak boleh berhenti sebagai industri kunjungan; ia harus menjadi instrumen kesejahteraan daerah.
Bukti kedua terlihat pada konflik lahan dan penyempitan ruang hidup warga. Sejumlah sengketa kepemilikan tanah di kawasan Labuan Bajo masuk ke pengadilan, termasuk perkara di Bukit Kerangan dan Wae Cicu. Persoalan serupa muncul di Parapuar, ketika warga memagari jalan masuk kawasan wisata karena lahan yang digunakan untuk pembangunan akses belum dibayar ganti ruginya.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa pembangunan pariwisata belum selalu ditopang administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan penyelesaian sengketa yang cepat. Ketika hak warga dibiarkan menggantung sementara proyek terus berjalan, konflik bukan lagi sekadar persoalan dokumen, melainkan tanda bahwa beban pembangunan dipindahkan kepada masyarakat lokal.
Ironi itu semakin tajam ketika pariwisata yang menjual pesona pantai justru menjauhkan warga pesisir dari pantainya sendiri. Pada 29 September 2026, Floresa melaporkan pemagaran Pantai Laing Lewe di Desa Golo Mori dengan kawat berduri sepanjang sekitar 800 meter, sejajar garis pantai dan nyaris mencapai titik pasang tertinggi.
Pemagaran tersebut mengancam akses publik sekaligus penghasilan 29 keluarga pedagang kecil yang menggantungkan nafkah pada keramaian pantai. Pemerintah mengakui bahwa pemagaran itu melanggar aturan, tetapi pagar belum juga dicabut.
Di sinilah paradoks pariwisata Labuan Bajo terlihat jelas: pantai dipromosikan sebagai ruang pengalaman bagi wisatawan, tetapi bagi warga yang hidup di sekitarnya, ruang yang sama berubah menjadi pagar, larangan, dan ancaman kehilangan mata pencaharian.
Ketika investasi memperoleh jalan menuju pantai, sementara warga harus berhadapan dengan kawat berduri untuk berenang, berdagang, atau mencari ikan, masyarakat lokal diposisikan sebagai penonton di tanah sendiri. Padahal, merekalah yang menanggung kenaikan harga tanah, tekanan ekologis, dan menyempitnya sumber penghidupan.
Tata kelola karena itu tidak cukup dinilai dari banyaknya izin dan proyek, tetapi dari kemampuan negara menjamin bahwa pembangunan tidak mencabut hak publik dan tidak mengorbankan warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Bukti ketiga—dan yang paling mendesak—adalah keselamatan wisatawan. Kecelakaan kapal wisata terus berulang. Catatan Floresa menyebut empat kasus pada 2025, enam kasus pada 2024, dan delapan kasus pada 2023. Pemerintah dan lembaga terkait kemudian mendorong penguatan tata kelola risiko dan sistem perlindungan melalui satuan tugas serta kebijakan baru.
Namun, keselamatan manusia tidak dapat menunggu koordinasi birokrasi. Ketika kecelakaan terjadi, wisatawan tidak akan mempertanyakan apakah kewenangan berada pada pemerintah kabupaten, pemerintah pusat, KSOP, atau lembaga lain. Bagi mereka, yang ada hanyalah satu destinasi: Labuan Bajo.
Ancaman terhadap wisatawan juga datang dari lemahnya perlindungan transaksi. Editorial Floresa menyoroti dua kasus dugaan penipuan pada 2026: sebanyak 22 wisatawan asal Tiongkok terlantar karena kapal yang dijanjikan tidak pernah disewa, sedangkan enam wisatawan Italia gagal berlayar setelah agen perjalanan tidak memberikan kepastian.
Kasus yang berulang tidak dapat dipandang sekadar sebagai ulah oknum. Ia memperlihatkan celah sistemik dalam verifikasi agen, perizinan, pengawasan, kanal pengaduan, dan respons lintas instansi.
Ironisnya, Labuan Bajo dipromosikan sebagai destinasi premium, tetapi kepastian paling mendasar—bahwa wisatawan bertransaksi dengan agen legal dan memperoleh pertolongan cepat ketika dirugikan—belum sepenuhnya terjamin. Setiap penipuan bukan hanya merugikan korban, melainkan juga mengikis reputasi destinasi dan mengancam penghidupan warga lokal yang bergantung pada kepercayaan wisatawan.
Pemerintah perlu menyediakan daftar agen resmi yang mudah diakses, kanal pengaduan cepat, prosedur penanganan lintas instansi, serta sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan penipuan.
Karena itu, perbaikan harus dimulai dari peta kewenangan yang tegas. Dalam setiap persoalan harus segera terlihat siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengawasi, dan kepada siapa wisatawan maupun masyarakat lokal dapat meminta pertanggungjawaban. Setiap lembaga perlu memahami batas kewenangannya sekaligus tahu kapan harus bekerja bersama sebagai satu sistem.
Ukuran keberhasilan pariwisata Labuan Bajo pada akhirnya bukan hanya jumlah wisatawan. Keberhasilan harus terlihat dari wisatawan yang aman dan terlindungi, lingkungan yang tetap terjaga, serta masyarakat lokal yang memperoleh manfaat tanpa kehilangan tanah, pantai, dan ruang hidupnya.
Pariwisata menjadi ironi ketika keindahan yang dijual kepada dunia justru tidak lagi dapat dinikmati secara bebas oleh warga sendiri. Kemampuan pemerintah mengubah pertumbuhan menjadi kesejahteraan harus diukur pula dari ketegasannya mencegah pemagaran ruang publik, melindungi mata pencaharian warga, dan memulihkan akses yang dirampas.
Labuan Bajo tidak sedang mengalami krisis perhatian. Yang patut dipertanyakan adalah apakah perhatian dari begitu banyak pihak bergerak ke arah yang sama. Kompleksitas tidak boleh menjadi dalih untuk mengaburkan tanggung jawab. Destinasi yang dikelola banyak pihak tanpa komando yang jelas justru berisiko kehilangan arah.
Labuan Bajo tidak kekurangan lembaga. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang membuat seluruh lembaga bekerja sebagai satu sistem—dengan keberpihakan yang jelas, tanggung jawab yang tegas, dan tindakan yang nyata.
Robertus Tito Rafi adalah pelajar Seminari Menengah St. Yohanes Paulus II Labuan Bajo.
Editor: Ryan Dagur


