Apa Catatan Warga dan Pelaku Wisata untuk Pansus Tata Kelola Pariwisata DPRD Mabar?

Pansus dibentuk di tengah beragam persoalan, baik tumpang tindih kewenangan instansi, minimnya kontribusi bagi daerah dan munculnya kasus-kasus kecelakaan kapal dan penipuan wisatawan yang merusak citra pariwisata Labuan Bajo.

Floresa.co — Di balik gemerlap Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, ada sederet retakan yang selama ini sudah sering disorot, namun tak kunjung ada pembenahan signifikan.

Beberapa di antaranya adalah manfaat ekonomi pariwisata yang belum banyak singgah ke kas daerah, insiden keselamatan di laut yang terus berulang, penipuan terhadap wisatawan oleh agen travel yang terus berulang, masyarakat adat yang merasa jadi penonton di tanah sendiri, regulasi yang tumpang tindih antarinstansi hingga angka kemiskinan yang masih tinggi di tengah label “super premium” yang disematkan pada destinasi ini.

Rentetan persoalan itulah yang mendorong DPRD Kabupaten Manggarai Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Pariwisata dalam rapat paripurna pada 22 Juni.

Pansus ini merupakan inisiatif Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) — sebuah langkah yang disambut warga dan pelaku wisata, namun dengan satu syarat: mereka harus benar-benar dilibatkan dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, bukan sekadar jadi objek dari rekomendasi yang dihasilkan.

Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, yang memimpin rapat tersebut, mengapresiasi inisiatif itu dan menilai Pansus bisa menjadi solusi atas masalah kepariwisataan di Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo. Pansus akan bekerja selama enam bulan ke depan.

Martinus Warus, Ketua Fraksi Gerindra, terpilih menjadi Ketua Pansus, dengan Inocentius Peni dari Fraksi Harapan Baru — gabungan Partai Golkar, PAN, dan Perindo — sebagai wakil ketua.

Delapan anggota lain berasal dari masing-masing komisi DPRD: Kanisius Jehabut, Filfridus Ndarung, Ali Sehidun, Andi Mamma, Yopi Widyanti, Karsianus Kun, Silvester Syukur, dan Paskalis Sudaryo.

Martinus menyebut pembentukan Pansus sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD Manggarai Barat untuk memastikan pariwisata benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah.

Mengapa Pansus Ini Dibentuk?

Kanisius Jehabut, anggota Fraksi Gerindra yang menjelaskan latar belakang pembentukan Pansus, memulai dengan sebuah pertanyaan: “Apakah pertumbuhan pariwisata yang kita banggakan hari ini telah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Manggarai Barat?”

“Melalui Pansus ini, kita ingin memperoleh jawaban yang berbasis data, hukum, dan fakta lapangan, sekaligus menyusun arah baru tata kelola pariwisata yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu menghubungkan lokomotif pariwisata dengan gerbong ekonomi rakyat,” katanya.

Menurut Kanisius, pariwisata Labuan Bajo telah berkembang sangat pesat, tetapi tata kelolanya belum berkembang secepat pertumbuhan sektor itu sendiri.

Data menunjukkan betapa lebarnya jarak itu: sepanjang 2025, kawasan ini dikunjungi 500.008 wisatawan — tertinggi dalam lima tahun terakhir — namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat hanya Rp2,33 miliar, meleset dari target Rp2,6 miliar, karena hanya 67.986 wisatawan yang tercatat membayar retribusi resmi.

Sementara itu, kawasan Taman Nasional (TN) Komodo yang menyerap mayoritas kunjungan — 432.022 orang — menghasilkan pendapatan tiket masuk lebih dari Rp100 miliar, namun seluruhnya mengalir ke kas pemerintah pusat, tanpa sepeser pun kembali ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Sebaran kunjungan pun timpang sepanjang tahun: puncaknya pada Juli 2025 mencapai 73.275 orang, sementara titik terendah di Januari hanya 16.646 orang.

Di tengah semua itu, sejumlah persoalan terus berulang: pembagian kewenangan antarinstansi yang belum jelas, regulasi yang belum sinkron, kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD yang belum optimal, lemahnya keterhubungan antara pariwisata dan ekonomi masyarakat lokal, serta perlunya penguatan perlindungan lingkungan dan budaya lokal.

Persoalan-persoalan itu, kata Kanisius, tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh satu perangkat daerah atau instansi saja — karena itu dibutuhkan forum yang mampu melihat persoalan secara menyeluruh, lintas sektor dan lintas kewenangan, berbasis fakta.

Kanisius menegaskan Pansus dibentuk bukan untuk mencari kesalahan pemerintah atau menghambat investasi, melainkan sebagai instrumen konstitusional DPRD untuk mendalami, mengawasi, mengevaluasi, dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih baik.

Ia merangkum tiga pertanyaan mendasar yang akan dijawab Pansus: bagaimana tata kelola pariwisata Labuan Bajo berjalan hari ini di tengah tumpang tindih regulasi dan kekosongan hukum; mengapa berbagai persoalan terus terjadi meski regulasi sudah cukup banyak; dan bagaimana model tata kelola ideal agar pariwisata benar-benar menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat.

“Untuk menjawab ketiga pertanyaan tersebut, Pansus akan melakukan kajian secara komprehensif melalui pendekatan empiris, normatif, dan sosio-legal, sehingga setiap rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah, dasar hukum, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” jelasnya.

Kanisius Jehabut, anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Gerindra. (Gerindra.id)

Ia menyebut Labuan Bajo sebagai “lokomotif pembangunan” Kabupaten Manggarai Barat — dan sebuah lokomotif, katanya, hanya bermakna jika mampu menarik seluruh gerbong di belakangnya.

Pertanyaan itu terasa mendesak jika ditengok dari data kemiskinan: di tengah label “super premium” yang disematkan pada Labuan Bajo, angka kemiskinan Manggarai Barat pada 2024 masih bertengger di 16,74 persen — setara sekitar 50 ribu jiwa dari total 302.700 penduduk, menurut Badan Pusat Statistik (BPS)t, jauh di atas rata-rata nasional yang berkisar 8 persen.

Karena itu, Pansus juga akan mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan lain: apakah petani memperoleh pasar yang lebih luas, apakah nelayan menikmati peningkatan permintaan hasil tangkapan, apakah UMKM menjadi bagian dari rantai nilai pariwisata, apakah tenaga kerja lokal memperoleh kesempatan kerja yang layak, dan apakah pemerintah daerah memperoleh penerimaan yang optimal.

Untuk menjawabnya, Pansus akan menggunakan pendekatan Integrated Legal Research yang memadukan kajian empiris, normatif, dan sosio-legal — sehingga rekomendasi yang dihasilkan, klaim Kanisius, tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki dasar ilmiah yang kuat dan berbasis bukti.

“Pembentukan Pansus ini bukan tujuan akhir. Pansus adalah instrumen konstitusional DPRD untuk menghasilkan solusi yang terukur, sistematis, dan dapat diimplementasikan,” katanya.

Ia menjelaskan Pansus akan memetakan kondisi aktual, tantangan, peluang, dan akar persoalan tata kelola pariwisata Labuan Bajo berdasarkan data dan fakta lapangan, sekaligus mengevaluasi kesesuaian antara regulasi dan implementasinya.

Menurutnya, banyak persoalan muncul bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena lemahnya koordinasi, disharmonisasi regulasi, atau pelaksanaan kebijakan yang belum optimal.

“Pariwisata harus menjadi penggerak bagi petani, nelayan, peternak, UMKM, koperasi, BUMDes, Perumda, serta tenaga kerja lokal sehingga manfaat ekonomi dirasakan secara luas,” katanya, menambahkan bahwa keberhasilan pariwisata tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi juga kualitas lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Kanisius menyebut salah satu akar persoalan tata kelola pariwisata Labuan Bajo adalah banyaknya regulasi yang mengatur sektor ini, namun belum seluruhnya berjalan harmonis.

Tata kelola pariwisata melibatkan berbagai sektor — kepariwisataan, pelayaran, lingkungan hidup, tata ruang, perpajakan dan retribusi daerah, investasi, ketenagakerjaan, hingga pemerintahan daerah — yang masing-masing memiliki dasar hukum, kewenangan, dan institusi berbeda.

“Dalam praktiknya, kondisi ini sering menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kekosongan pengaturan, bahkan perbedaan penafsiran antarinstansi. Akibatnya, pelaksanaan kebijakan di lapangan menjadi kurang efektif, menciptakan ketidakpastian hukum, dan berpotensi menghambat investasi maupun perlindungan kepentingan masyarakat,” katanya.

Karena itu, kata Kanisius, salah satu mandat penting Pansus adalah melakukan harmonisasi regulasi yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, otoritas kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat — demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pariwisata.

Dengarkan Warga Lokal di Setiap Rencana Pembangunan

Firmansyah, pemuda adat Ata Modo — penduduk asli yang mendiami Pulau Komodo — menyambut baik pembentukan Pansus.

Ia mengakui pariwisata telah membawa perubahan, seperti meningkatnya kunjungan wisatawan dan munculnya peluang usaha baru.

Namun, manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat adat, khususnya Ata Modo, menurutnya masih belum sebanding dengan besarnya potensi Pulau Komodo.

Ia menyoroti pembagian manfaat ekonomi yang belum merata, pemberdayaan masyarakat lokal yang masih terbatas, dan belum adanya kepastian mengenai peran masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan wisata.

Akibatnya, banyak warga masih menjadi “penonton di tanah sendiri” dan belum memperoleh akses yang adil terhadap peluang ekonomi.

“Yang masih kurang adalah pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan,” katanya kepada Floresa pada 30 Juni.

“Koordinasi antarinstansi juga perlu diperbaiki agar kebijakan tidak saling tumpang tindih.”

Ia berharap Pansus tidak hanya menjadi forum pembahasan di atas kertas, tetapi “benar-benar mendengarkan suara masyarakat adat sebagai pemilik sejarah, budaya, dan wilayah yang menjadi daya tarik utama pariwisata,” serta menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat diterapkan, bukan sekadar dokumen.

“Tata kelola pariwisata harus memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam pengelolaan, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi budaya lokal,” katanya, seraya berharap Pansus memberi perhatian khusus pada pengakuan peran masyarakat adat, kebijakan yang berpihak pada warga lokal, pembagian manfaat yang lebih adil, serta perlindungan budaya dan lingkungan Pulau Komodo.

“Sebagai masyarakat asli Pulau Komodo, kami berharap tidak hanya menjadi objek pariwisata, tetapi juga menjadi pelaku utama yang memperoleh manfaat nyata melalui kesempatan kerja, usaha, pelatihan, dan pengelolaan destinasi wisata,” tambahnya.

Fiktorianus Afri, pelaku wisata di Labuan Bajo, menekankan pentingnya peran warga lokal dalam setiap rencana pembangunan.

Ia mencontohkan kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah yang menewaskan empat warga negara Spanyol pada 26 Desember 2025 — pemerintah, katanya, baru menyadari pentingnya peran warga lokal setelah muncul desakan publik untuk melibatkan warga Ata Modo dalam proses pencarian.

“Budaya kita itu sudah mengakar kuat. Dia tidak hanya mengatur tentang hubungan antarmanusia, tetapi juga dengan alam dan sesuatu yang tidak terlihat, yang kita percaya sebagai pencipta langit dan bumi. Ada hal transenden,” katanya kepada Floresa pada 28 Juni, menambahkan bahwa kasus KM Putri Sakinah mestinya menjadi pelajaran agar warga lokal tidak dipinggirkan dalam setiap pembangunan.

Ia juga mendorong pemerintah daerah memberi edukasi kepada warga tentang pentingnya mengangkat kembali budaya lokal, agar wisatawan betah tinggal di Labuan Bajo — bukan sekadar singgah di destinasi populer seperti Padar dan Pulau Komodo tanpa berinteraksi dengan warga.

Afri juga mendesak pemerintah mengalokasikan 50 persen APBD untuk pembangunan infrastruktur menuju destinasi-destinasi wisata di desa-desa Manggarai Barat.

Ubah Indikator Keberhasilan

Herdi Heryadi dari Asosiasi Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI) Manggarai Barat berpendapat, persoalan utama pengelolaan pariwisata bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada implementasi, koordinasi, dan kepastian tata kelola.

Sudah banyak aturan yang mengatur sektor ini, baik dari pemerintah pusat maupun daerah — tantangannya adalah membuat regulasi itu berjalan selaras di lapangan.

Ia menggambarkan pariwisata sebagai ekosistem yang melibatkan banyak pemangku kepentingan: Pemerintah Daerah, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), operator wisata, hotel, restoran, pemandu wisata, pelaku UMKM, hingga masyarakat lokal.

“Masing-masing memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda, tetapi wisatawan tidak melihat struktur tersebut. Mereka hanya merasakan hasil akhirnya,” katanya kepada Floresa pada 28 Juni.

Karena itu, menurutnya, pendekatan tata kelola perlu bergeser dari sector based management menjadi destination management — setiap institusi tetap menjalankan kewenangannya, tetapi memiliki tujuan bersama: menghadirkan pengalaman wisata yang aman, nyaman, berkualitas, dan konsisten.

Herdi juga menyoroti belum adanya indikator kinerja destinasi yang benar-benar mengukur kualitas.

Selama ini, katanya, keberhasilan lebih sering diukur dari jumlah kunjungan atau nilai investasi.

“Sudah saatnya kita mulai mengukur kepuasan wisatawan, lama tinggal (length of stay), tingkat kunjungan ulang (repeat visitor), penyelesaian keluhan, tingkat keselamatan, serta pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal,” katanya.

“Kalau indikator keberhasilannya berubah, maka arah kebijakannya juga akan berubah,” tambahnya.

“Fokusnya tidak lagi hanya mendatangkan wisatawan, tetapi memastikan wisatawan mendapatkan pengalaman terbaik sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.”

Menurutnya, Labuan Bajo tidak lagi kekurangan promosi — yang dibutuhkan sekarang adalah tata kelola destinasi yang mampu menghadirkan pengalaman kelas dunia secara konsisten.

“Tantangan Labuan Bajo hari ini bukan lagi bagaimana mendatangkan lebih banyak wisatawan, tetapi bagaimana memastikan setiap wisatawan pulang dengan pengalaman yang aman, nyaman, berkesan, serta memiliki keinginan untuk kembali. Di situlah kualitas sebuah destinasi sesungguhnya diuji,” katanya.

Herdi berharap Pansus tidak hanya berfokus pada identifikasi persoalan atau rekomendasi normatif, tetapi mampu merumuskan model tata kelola yang bisa diimplementasikan, dengan pembagian kewenangan yang jelas, mekanisme koordinasi yang efektif, dan indikator kinerja yang terukur.

Ia mendorong Pansus melihat pariwisata sebagai satu ekosistem yang saling berkaitan — pelayanan, keselamatan, konservasi, investasi, dan pemberdayaan masyarakat — sehingga solusi yang dihasilkan pun harus lintas sektor.

Ia juga berharap Pansus lebih banyak mendengar pengalaman pelaku lapangan: pemandu, awak kapal, operator wisata, hotel, restoran, UMKM, masyarakat desa wisata, hingga wisatawan sendiri, karena merekalah “sumber informasi yang sangat penting” dan mengetahui persoalan yang kerap tak terlihat dalam laporan administrasi.

“Kalau pada akhirnya Pansus mampu menghasilkan tata kelola yang membuat wisatawan merasa lebih aman, tinggal lebih lama, membelanjakan lebih banyak di ekonomi lokal, dan ingin kembali ke Labuan Bajo, maka saya rasa tujuan pembentukan Pansus telah tercapai,” katanya.

Herdi juga mendorong pergeseran pendekatan dari berbasis kewenangan menjadi berbasis visitor journey — merancang kebijakan dengan melihat perjalanan wisatawan secara utuh, mulai dari mencari informasi, memesan tiket, tiba di bandara, menggunakan transportasi, mengunjungi atraksi, hingga kembali pulang.

“Wisatawan tidak melihat batas kewenangan antarinstansi; mereka hanya menilai kualitas pengalaman yang mereka rasakan,” katanya.

Ia menekankan pentingnya memperkuat mekanisme koordinasi lintas pemangku kepentingan — pemerintah daerah, pemerintah pusat, BTNK, KSOP, pelaku usaha, asosiasi profesi, akademisi, dan masyarakat — dalam ruang koordinasi yang rutin dan berbasis penyelesaian masalah, karena tantangan pariwisata tidak bisa diselesaikan satu institusi saja.

Herdi mengusulkan sejumlah indikator baru untuk mengukur keberhasilan pariwisata Manggarai Barat: Visitor Satisfaction Index, Length of Stay, Average Spending per Visitor, Repeat Visitor Rate, Safety Performance, dan Local Economic Retention — seberapa besar belanja wisatawan benar-benar berputar di ekonomi lokal.

“Dengan indikator seperti ini, kebijakan akan lebih berorientasi pada kualitas daripada sekadar pertumbuhan angka,” katanya.

Persoalan yang Berulang, “Bukan Peristiwa Tunggal”

Bagi Herdi, keselamatan dan perlindungan wisatawan tidak boleh dipandang sebagai isu yang berdiri sendiri — keduanya bagian integral dari tata kelola destinasi.

Kecelakaan kapal maupun praktik penipuan oleh agen wisata, katanya, bukan sekadar persoalan individu atau pelaku tertentu — sebagaimana ditunjukkan rentetan lima kecelakaan kapal wisata sepanjang 2025, yang berpuncak pada tenggelamnya KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani dalam kurun hanya tiga hari di penghujung Desember.

Penipuan wisatawan pun menunjukkan pola serupa: berulang, sistematis, dan jarang berujung pada proses hukum yang tegas.

Kasus terbaru terjadi pada 9 Mei 2026, ketika pemilik agen travel Labuan Bajo T0p, Kristoforus Aman, ditahan polisi setelah dilaporkan menggelapkan dana Rp82,5 juta milik wisatawan Malaysia dan Singapura — modusnya, menerima pelunasan pembayaran tetapi tidak meneruskannya ke vendor kapal dan hotel.

Sebulan sebelumnya, pada 6 April, agen bernama Phinisi Trip Indonesia melakukan modus serupa terhadap wisatawan Jerman, tanpa kantor fisik maupun keanggotaan di asosiasi resmi manapun.

Sepanjang 2025, sejumlah kasus lain — termasuk penipuan oleh Gratio Tour dengan kerugian Rp101,3 juta, serta kasus wisatawan yang hanya diajak berkeliling menggunakan rakit styrofoam — berakhir dengan mediasi ketimbang proses pidana, sebuah pola penanganan yang oleh sejumlah pengamat pariwisata dinilai justru menciptakan impunitas dan siklus penipuan yang terus berulang.

“Jika terus berulang, itu menunjukkan adanya ruang yang perlu diperbaiki dalam sistem, mulai dari standar operasional, pengawasan, koordinasi, edukasi, hingga mekanisme penegakan aturan,” katanya.

Reputasi sebuah destinasi, menurutnya, dibangun bukan hanya lewat promosi, tapi juga persepsi publik.

 “Satu kecelakaan atau satu kasus penipuan dapat menyebar secara global dalam hitungan menit melalui media sosial dan memengaruhi kepercayaan wisatawan terhadap Labuan Bajo secara keseluruhan,” katanya, menegaskan isu keselamatan dan perlindungan wisatawan mestinya menjadi bagian dari pembahasan tata kelola, bukan dipisahkan.

“Tata kelola yang baik harus mampu membangun sistem yang lebih preventif daripada reaktif.”

Ia merinci empat hal yang perlu diperkuat: standarisasi dan pengawasan pelayanan wisata di darat maupun laut; sistem informasi yang transparan soal operator, harga, dan prosedur; mekanisme pengaduan yang mudah diakses dengan kepastian tindak lanjut; serta koordinasi lintas instansi agar persoalan bisa ditangani cepat tanpa saling menunggu kewenangan.

“Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar mengurangi angka kecelakaan atau kasus penipuan. Tujuan yang lebih besar adalah membangun kepercayaan. Destinasi yang dipercaya wisatawan akan lebih mudah berkembang dibanding destinasi yang hanya dikenal karena promosinya,” jelasnya.

“Ketika kepercayaan terjaga, pertumbuhan pariwisata akan mengikuti secara alami.”

Karena itu, ia berharap Pansus menjadikan pelaku lapangan bagian dari proses penyusunan rekomendasi, bukan sekadar objek kebijakan.

“Guide, boat crew, operator wisata, hotel, UMKM, nelayan, pengemudi, dan masyarakat desa wisata adalah pihak yang setiap hari berinteraksi langsung dengan wisatawan. Mereka mengetahui persoalan yang sering kali tidak terlihat dalam laporan administrasi,” katanya.

Pentingnya Peningkatan Kualitas SDM

Herdi menilai pengalaman wisatawan lebih banyak ditentukan oleh kualitas pelayanan ketimbang kualitas bangunan. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu sejalan dengan pembangunan infrastruktur.

“Seorang pemandu geowisata tidak hanya bertugas mengantar wisatawan dari satu titik ke titik lain,” katanya. “Kami membawa narasi tentang geologi, biodiversitas, budaya, sejarah, konservasi, dan kehidupan masyarakat lokal.”

Dalam banyak kesempatan, pemandu menjadi orang yang paling lama berinteraksi dengan wisatawan. “Cara kami berkomunikasi, menjelaskan, menyelesaikan masalah, hingga merespons situasi darurat akan membentuk persepsi mereka terhadap Labuan Bajo,” katanya.

Ia berharap Pansus melahirkan kebijakan yang memperkuat kompetensi SDM lewat pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesi, penguasaan bahasa asing, interpretasi geowisata, pelayanan prima, manajemen risiko, dan literasi digital.

“Standar kompetensi juga perlu diterapkan secara lebih konsisten agar kualitas pelayanan tidak bergantung pada individu, tetapi menjadi standar destinasi,” katanya. “Ketika kita berbicara tentang destinasi kelas dunia, maka kualitas manusianya juga harus bertaraf dunia.”

Infrastruktur, menurutnya, bisa dibangun dalam beberapa tahun, tetapi membangun SDM profesional membutuhkan komitmen yang jauh lebih panjang — dan itulah, katanya, investasi terbaik bagi masa depan pariwisata Manggarai Barat.

“Destinasi kelas dunia tidak dibangun oleh promosi semata, tetapi oleh tata kelola yang mampu menghadirkan pengalaman wisata yang aman, berkualitas, berkelanjutan, dan konsisten bagi setiap orang yang datang,” katanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA