Selama ini, peringatan dini, instruksi evakuasi, dan informasi kebencanaan disampaikan lewat pengumuman lisan dan sirine—sistem yang secara struktural mengecualikan mereka yang tidak bisa mendengar.
Hakim Pengadilan Tinggi menolak banding, menyatakan langkah jaksa yang bertentangan dengan KUHAP menjadi preseden buruk hanya karena tidak puas tuntutannya tidak terbukti.