Dalam beragama, akal sehat mesti mendapat tempat agar bisa mencerna dengan baik ajaran ágama, sehigga tidak menormalisasi praktik-praktik yang mencederai kemanusian, seperti kekerasan dalam beragam bentuk
Kasasi jaksa atas vonis bebas Erasmus dipertanyakan, setelah perdebatan terbuka justru menegaskan bahwa hukum menyebut “pemeriksaan terdakwa”—bukan sekadar pelimpahan berkas—sebagai batas yang tak bisa ditafsirkan semaunya.