Dalam beragama, akal sehat mesti mendapat tempat agar bisa mencerna dengan baik ajaran ágama, sehigga tidak menormalisasi praktik-praktik yang mencederai kemanusian, seperti kekerasan dalam beragam bentuk
Hakim Pengadilan Tinggi menolak banding, menyatakan langkah jaksa yang bertentangan dengan KUHAP menjadi preseden buruk hanya karena tidak puas tuntutannya tidak terbukti.