Tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur pendidikan di NTT, terutama di daerah pedesaan, menjadi hambatan dalam implementasi Kurikulum Merdeka yang mengandalkan teknologi dan akses informasi yang memadai.
Ketika aparat hukum mereduksi kemanusiaan menjadi sekadar berkas administrasi dengan hanya berpaku pada pasal-pasal, hukum berisiko menjadi alat penindas yang gagal menangkap makna tanah dan ruang hidup sebagai identitas bagi masyarakat adat