Pernyataan sikap Keuskupan Ruteng muncul sepekan usai sosialisasi publik perusahaan tambang mangan yang hendak beroperasi di dekat pesisir utara Flores.
Kendati memenangi sengketa terbaru di PTUN, putusan perdata sebelumnya terkait salah satu dari enam sertifikat pada objek sengketa tanah seluas 30 hektare itu dapat menjadi ganjalan bagi Pemkab Manggarai Barat.
Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, membeberkan empat alasan mengapa militerisasi Flores tidak dapat dibenarkan — dari absennya justifikasi yang jelas hingga ancaman terhadap tanah dan demokrasi. "Apa alasannya? Saya tidak melihat alasan yang cukup untuk menghadirkan kekuatan militer sebesar itu," tegasnya.