Benarkah Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden? 

Video hasil editan dari siaran Metro TV beredar, dengan penambahan sejumlah narasi yang tidak benar tentang Prabowo-Gibran

Floresa.co – Sebuah unggahan di media sosial X beberapa hari belakangan menuai perhatian publik setelah menyiarkan kabar Mahkamah Internasional melarang pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.

Unggahan dari akun @MohammadKhafid3 itu menulis “Prabowo-Gibran diputuskan tdk boleh jadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional/PBB!.”

Akun itu, yang melampirkan sebuah video reportase dari Metro TV yang sebelumnya diunggah oleh akun @aiman3297 di media sosial Tiktok, juga menyatakan “Bila dipaksakan, berlaku sanksi internasional buat Indonesia. Yang pasti tdk diakui negara-negara dunia.”

Pada tubuh video itu juga terdapat keterangan, “PBB sudah turun tangan, dunia pun tidak restu dengan pencalonan Gibran” dan “Pemilu Brutal: Komite HAM PBB mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 pada Sidang Komite PBB di Swiss.” 

Unggahan tersebut telah ditonton hampir 253 ribu kali, diposting ulang lebih dari 1300 kali, dengan komentar lebih dari 280 kali, disukai 3.200 kali.

Selain itu, @alfatih212426, akun lainnya di X juga mengunggah video yang sama dan telah mencapai lebih dari 1 juta tayangan.

Penelusuran Fakta

Floresa melakukan pengecekan fakta dengan menelusuri video asli siaran Metro TV.

Video berdurasi dua menit dan delapan detik itu, yang diunggah pada 15 Maret memiliki isi yang sama dengan video yang beredar di media sosial X, tetapi tanpa narasi terkait pelarangan Prabowo-Gibran menjadi presiden oleh Mahkamah Internasional.

Dalam video asli tersebut, diungkapkan bahwa anggota Komite HAM PBB, Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. 

Pernyataan Bacre disampaikan dalam sidang Komite HAM PBB atau Committee on Civil and Political Rights [CCPR] di Jenewa, Swiss pada 12 Maret.

Bacre yang berasal dari Senegal menanyakan isu HAM dalam dinamika Pemilu 2024, terutama terkait “jaminan hak politik” warga Indonesia.

“Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” ungkapnya menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan syarat usia capres-cawapres, sebagaimana tampak pada teks terjemahan dalam video itu.

“Apa langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara termasuk presiden tidak memberi pengaruh berlebihan terhadap Pemilu? Apakah pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi Pemilu tersebut?” ungkapnya lagi.

Meski demikian, video tersebut sama sekali tidak menampilkan narasi terkait pelarangan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden, seperti tampak dalam unggahan di beberapa akun X.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta oleh Floresa terhadap video asli dari siaran Metro TV yang bertajuk “Komite HAM PBB Singgung Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres”, dengan demikian video terkait pelarangan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden, yang tersebar luas di media sosial adalah hoaks.

CEK FAKTA LAINNYA

Baca Artikel Lainnya