Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali Dijebloskan ke Penjara

Baca Juga

Jaksa penuntut umum juga menyatakan akan mempertimbangkan lagi vonis tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan mereka, yakni 11 tahun penjara dan denda 750 juta.

Suryadharma didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (Ari D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini