Dijebak dengan Potongan Ikan dan Pipa Paralon, Modus Sindikat Internasional Perdagangan Komodo di Manggarai Timur

Sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, 20 ekor komodo diperdagangkan

Floresa.co – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) mengungkap modus sindikat internasional dalam menangkap komodo di Kabupaten Manggarai Timur.

Satwa dilindungi itu, kata Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, dijebak menggunakan potongan ikan dan dimasukkan ke dalam pipa paralon agar tidak dapat keluar.

Ia berkata, para pemburu memanfaatkan ukuran tubuh komodo yang masih kecil.

“Saat komodo masuk ke dalam pipa paralon, ia tidak bisa keluar lagi karena sudah terjepit,” kata Adhi pada 15 April.

Ia menjelaskan, komodo yang ditangkap umumnya masih anakan dengan panjang sekitar 43 sentimeter, berat sekitar satu kilogram, dan berusia 1,5 hingga 2 tahun.

Pada usia tersebut, kata Adhi, komodo cenderung hidup di atas pohon untuk menghindari predator, termasuk komodo dewasa. Selama masa pertumbuhan, komodo muda biasanya memakan serangga dan reptil kecil, sehingga mudah terpancing oleh umpan.

Penjelasan Adhi muncul usai Polda Jawa Timur menetapkan enam tersangka dalam kasus perdagangan komodo dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, dengan tujuan Thailand.

Enam tersangka itu berinisial SD, RDJ, BM, RSL alias Ruslan, Junaidin Yusuf (30), dan VPP. Ruslan dan Junaidin merupakan warga Kecamatan Sambi Rampas.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alur Perdagangan Komodo

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Polda Jawa Timur, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen pada 2 Februari 2026 terkait pengiriman satwa dilindungi dari NTT ke Surabaya melalui jalur laut.

Polisi kemudian menangkap BM dan SD di Pelabuhan Tanjung Perak saat keduanya turun dari kapal Pelni rute NTT–Surabaya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tiga ekor komodo sebagai barang bukti.

Fatih menjelaskan, SD, seorang pengepul asal Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, memerintahkan Ruslan dan Junaidin Yusuf untuk memburu komodo.

SD membeli komodo dari pemburu dengan harga Rp5,5 juta per ekor. Ia kemudian menjual komodo kepada BM seharga Rp31,5 juta per ekor. Selanjutnya, BM menjual komodo tersebut kepada tersangka lain di Jawa Tengah dengan harga Rp41,5 juta per ekor.

“Pembeli kedua ini dikonstruksikan sebagai pihak yang mendanai penjualan. Satwa tersebut direncanakan dikirim ke Thailand melalui jalur darat dan kargo pesawat,” kata Fatih.

Dalam rentang Januari 2025 hingga Februari 2026, SD dan BM tercatat telah memperdagangkan 20 ekor komodo dengan total nilai transaksi mencapai Rp565.900.000.

Dalam pengembangan kasus, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur.

Ruslan ditangkap di rumahnya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, pada 29 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengatakan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Junaidin Yusuf akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026 setelah tiga hari berpindah-pindah lokasi persembunyian.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Ahmad Zacky Shodri saat diwawancarai di ruang kerjanya pada 3 Februari 2026. (Dokumentasi Floresa)

Upaya Penanganan Perburuan Komodo

BBKSDA NTT mencatat tren populasi komodo di wilayah Pota sempat menurun, dari indeks estimasi kelimpahan hampir 5,0 pada 2013 menjadi kurang dari 4,0 pada 2023.

Namun, pada periode 2024–2025, indeks tersebut meningkat tajam hingga di atas angka 10.

Estimasi total populasi komodo di wilayah tersebut berkisar lima hingga 19 ekor.

Adhi mengatakan pengelolaan habitat komodo di luar kawasan konservasi dilakukan oleh pemangku wilayah setempat dengan pendampingan BBKSDA, termasuk melalui penggunaan kamera jebak (camera trap) bersama Komodo Survival Program, BRIN, dan perguruan tinggi.

Selain patroli, BBKSDA juga membentuk Forum Koordinasi Konservasi Komodo dan Kader Konservasi yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, hingga kelompok perempuan.

“Penindakan hukum harus dibarengi peningkatan kesadaran masyarakat. Harapannya, tanpa pengawasan ketat pun masyarakat sudah sadar pentingnya menjaga kelestarian komodo,” kata Adhi.

Deretan Kasus Perdagangan Komodo

Kasus ini menambah panjang daftar perdagangan komodo dari NTT.

Pada Oktober 2023, Polres Manggarai Barat menggagalkan penyelundupan lima ekor anak komodo dari Pulau Rinca. Para pelaku divonis penjara 2–4 tahun.

Sementara pada 2019, Polda Jawa Timur membongkar jaringan internasional yang telah mengirim 41 ekor komodo ke luar negeri, dengan Singapura sebagai negara transit. Di pasar internasional, satu ekor bayi komodo dapat dihargai hingga Rp500 juta.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA