NUSANTARAIni Hal Yang Perlu Diperjuangkan Oleh Pemda Provinsi Kepulauan

Ini Hal Yang Perlu Diperjuangkan Oleh Pemda Provinsi Kepulauan

Koordinator KPPOD Robert Endi JawengFloresa.co – Koordinator Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan dua hal yang hendak diperjuangkan oleh Provinsi yang bercirikan Kepulauan, yaitu basis wewenang yang diperoleh Pemerintah daerah yang dikategorikan Provinsi Kepulauan dan terkait fiskalnya yang lebih besar karena kesulitan geografis di Provinsi tersebut.

“Beberapa Provinsi yang dikategorikan Provinsi Kepulauan berjuang untuk mendapatkan wewenang yang lebih besar dan anggaran lebih besar untuk mengelolah potensi daerah yang memiliki banyak hambatan fisik,”ujar Endi saat dihubungi wartawan Floresa.co pada Kamis (6/11/2014)

Dalam UU 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurutnya sudah dipaparkan basis wewenang Pemda dalam mengelolah sumber daya alam di Provinsi Kepulauan. Sementara, besar-kecilnya anggaran diuraikan dalam UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang sekarang lagi dalam proses revisi.

“UU Pemda khususnya pasal 27 sampai 30 membahas tentang Provinsi yang bercirikan kepulauan. Basis wewenang dan kepentingan provinsi kepulauan diakomodasi dalam UU Pemda ini. Sementara besar kecilnya anggaran Provinsi Kepulauan diatur dalam UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah,”katanya.

Draf RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah sudah diubah namanya menjadi draf RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Draf ini sudah disepakati di level para menteri. Setelah ini, tinggal menunggu teken Presiden yang bakal diikuti dengan amanat presiden (ampres) kepada para menteri untuk membahasnya bersama DPR.

Endi menganjurkan agar pemerintah daerah dari provinsi yang bercirikan kepulauan memperjuangkan RUU HKPD yang lagi dalam proses direvisi. Dalam UU tersebut nanti jelas indikator anggaran terhadap Provinsi Kepulauan, yaitu terkait DAU dan DAK untuk Provinsi Kepulauan.

“Yang perlu diperjuangkan oleh pemerintah daerah sekarang adalah melakukan gerakan apakah namanya advokasi, konsultasi atau dengar pendapat dengan DPD dan DPR RI asal NTT atau pihak terkait untuk memperjuangkan anggaran untuk Provinsi Kepulauan melalui RUU HKPD yang lagi dalam proses revisi,” desaknya. (TIN/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA