Floresa.co – Polda NTT berhasil menangkap 7 TKI ilegal di Bandara Bandara Eltari Kupang, sekitar Pukul 05.00 Wita. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santosa.
Tujuh orang calon TKI tersebut kata Santosa, diantaranya Maksi Sopa, Adiel Tui, Mesteryans Fatu, Yefta Fatu, Abraham Sepe, Daniel Sanga dan Yunus Fatu. Semuanya adalah warga Dusun Tuadale, Desa Lifuloo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
“Tujuh orang calon TKI ini kemudian diamankan di Markas Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan secara intensif untuk proses lebih lanjut,” ujar Santosa, Selasa (13/1/2015).
Dia mengungkapkan bahwa Yunus Fatu berperan sebagai perekrut terhadap enam orang calon TKI tersebut.
“Calon TKI atas nama Mesteryans Fatu dan Daniel Sanga tidak ada dalam manifes. Selain itu kita juga berhasil amankan barang bukti berupa paspor milik Yunus Fatu,” katanya.
Menurut Santosa, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui kalau tujuh orang calon TKI ini, rencananya akan ke Singapura melalui Batam. Akibat perbuatannya itu, Yunus Fatu bakal dijerat pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. (TIN/Floresa)