Oleh: Lasarus Jehamat
Ada yang putus dalam perjalanan kemerdekaan kita. Bukan kabel mikrofon upacara. Bukan pula tali bendera yang kadang macet justru ketika lagu kebangsaan mulai dinyanyikan.
Yang putus jauh lebih serius: hubungan antara kemerdekaan sebagai cita-cita dan kemerdekaan sebagai pengalaman hidup rakyat.
Delapan puluh satu tahun bukan usia muda bagi sebuah republik. Kita sudah cukup tua untuk berhenti menjadikan masa lalu sebagai kambing hitam setiap kegagalan hari ini.
Penjajah sudah lama pulang. Namun, sebagian watak kekuasaan yang dahulu kita benci ternyata belum seluruhnya ikut pergi. Kesewenang-wenangan masih muncul. Kekuasaan kadang diperlakukan sebagai kepunyaan. Hukum kerap keras kepada yang lemah, tetapi pandai mencari jalan memutar ketika berhadapan dengan yang kuat.
Di titik inilah kemerdekaan mengalami patahan pertama: negara berhasil merdeka, tetapi kekuasaan belum sepenuhnya belajar membatasi diri.
Sejak awal, kemerdekaan seharusnya lebih luas daripada pergantian bendera. Amartya Sen menyebut kebebasan sebagai kemampuan nyata manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai (Sen, 1999). Dengan kata lain, seseorang belum sungguh merdeka hanya karena tidak lagi diperintah bangsa asing.
Ia harus memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan hukum, dan kesempatan memperbaiki hidup. Tanpa itu, kemerdekaan politik mudah menjadi kemerdekaan yang kurus: konstitusinya gemuk, tetapi pengalaman warganya kekurangan gizi.
Kita memang telah mencapai banyak kemajuan. Itu harus diakui secara adil. BPS mencatat tingkat kemiskinan pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen. Angka itu penting. Tetapi persentase tersebut tetap berarti sekitar 22,93 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan (BPS, 2026a).
Pada saat yang sama, Gini Ratio Maret 2026 berada pada 0,368. Angka itu memang lebih rendah dibanding Maret 2025, tetapi meningkat dibanding September 2025 (BPS, 2026b). Artinya, pembangunan bergerak, tetapi hasilnya belum tiba dengan kecepatan yang sama di setiap rumah.
Di situlah patahan kedua muncul: kemerdekaan ekonomi tumbuh lebih cepat dalam statistik daripada dalam rasa aman sebagian rakyat.
Bagi kelas menengah atas, kemerdekaan berarti keleluasaan memilih sekolah, rumah sakit, tempat wisata, bahkan negara tujuan liburan. Bagi sebagian rakyat lain, kemerdekaan masih berupa kebebasan memilih mana yang harus ditunda: membeli obat, membayar sekolah, memperbaiki rumah, atau memenuhi kebutuhan makan.
Kita memang sama-sama warga negara. Hanya saja, daftar pilihan kita kadang sangat berbeda.
Patahan berikutnya lebih mengganggu: integritas kekuasaan. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 118 tersangka dalam perkara korupsi sepanjang 2025 dan pemulihan aset negara sekitar Rp1,53 triliun (KPK, 2025).
Angka itu menunjukkan kerja penegakan hukum. Namun, pada saat yang sama, ia juga memberi tahu kita bahwa uang dan kewenangan publik masih terus digoda untuk pindah alamat.
Yang semula milik rakyat kerap berusaha diubah menjadi milik pribadi. Bahasa hukumnya korupsi. Bahasa warung kopi lebih sederhana: mengambil yang bukan haknya.
Masalahnya bukan sekadar beberapa orang nakal. Survei Penilaian Integritas KPK tahun 2025 menghasilkan skor nasional 72,32, masih dalam kategori rentan (KPK, 2026). Sementara Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, peringkat 109 dari 182 negara (Transparency International, 2026).
Tentu indeks persepsi bukan kitab suci dan tidak boleh dipakai untuk menuduh semua pejabat korup. Banyak aparatur bekerja jujur. Banyak pemimpin bekerja keras. Tetapi, angka-angka itu terlalu serius untuk dijawab hanya dengan seminar integritas, spanduk antikorupsi, lalu makan siang bersama.
Akar Titik Putus
Di sinilah akar titik putus kemerdekaan itu: institusi kalah cepat dari hasrat untuk menguasainya.
Douglass North sejak lama menjelaskan bahwa institusi adalah “aturan main” yang membentuk perilaku aktor (North, 1990). Jika aturan lemah, penegakan tidak konsisten, konflik kepentingan dianggap biasa, dan loyalitas personal mengalahkan standar publik, orang rasional akan belajar memanfaatkan celah. Lama-lama penyimpangan tidak lagi terasa sebagai penyimpangan. Ia menjadi kebiasaan.
Kebiasaan itu lalu diberi nama yang sopan: “sudah biasa”, “semua juga begitu”, “tradisinya memang demikian”. Pada tahap ini, korupsi tidak membutuhkan konspirasi besar. Ia cukup membutuhkan banyak orang yang memilih diam.
Titik putus itu juga bertahan karena politik kita terlalu sering membangun hubungan transaksional antara warga dan kekuasaan. Jabatan diperebutkan dengan ongkos mahal. Setelah menang, kekuasaan menghadapi tuntutan jaringan, pendukung, penyandang dana, keluarga politik, kelompok kepentingan, dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan berikutnya.
Negara pun berisiko diperlakukan bukan sebagai institusi publik, melainkan sebagai sumber daya yang harus dibagi. Acemoglu dan Robinson menyebut persoalan serupa sebagai pertarungan antara institusi inklusif dan institusi ekstraktif: apakah kekuasaan memperluas kesempatan bagi banyak orang, atau justru dikonsentrasikan untuk keuntungan segelintir kelompok (Acemoglu & Robinson, 2012).
Mengapa patahan itu sulit diperbaiki? Karena mereka yang diuntungkan oleh sistem yang retak tentu tidak punya alasan kuat untuk segera menambalnya. Bagi sebagian penumpang gelap kekuasaan, kebocoran justru menjadi jalan masuk.
Reformasi akhirnya berlangsung setengah hati. Aturan diperbanyak, pengawasan dibentuk, aplikasi dibuat, tanda tangan didigitalisasi. Tetapi, bila watak kekuasaan tidak berubah, korupsi hanya ikut belajar menggunakan teknologi.
Karena itu, peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi ruang asketik bangsa. Kita perlu berhenti sebentar dari pidato kemenangan dan bertanya dengan jujur: kemerdekaan ini sebenarnya bekerja untuk siapa?
Negara harus belajar membatasi kekuasaan. Elite harus belajar membatasi hasrat. Birokrasi harus kembali kepada kepentingan publik. Hukum harus kehilangan kebiasaan melihat pangkat sebelum melihat perkara. Dan rakyat perlu berhenti menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang lumrah hanya karena terlalu sering menyaksikannya.
Kita tidak sedang kekurangan kemerdekaan. Kita sedang menghadapi masalah yang lebih rumit: kemerdekaan yang tidak selalu tersambung dengan tanggung jawab.
Pada usia republik yang ke-81 ini, pekerjaan paling penting mungkin bukan lagi meneriakkan “merdeka” lebih keras. Teriakan itu sudah kita hafal. Pekerjaan kita ialah menyambungkan kembali titik yang putus: antara kekuasaan dan tanggung jawab, pembangunan dan keadilan, hukum dan keberanian, negara dan rakyat.
Sebab, kemerdekaan yang berhenti di tiang bendera hanyalah seremoni. Kemerdekaan baru berarti ketika ia turun dari tiang, masuk ke rumah-rumah rakyat, dan tinggal di sana. Itu!
Lasarus Jehamat adalah Dosen Sosiologi FISIP Undana Kupang
Editor: Ryan Dagur



