Poin Utama
- Jaksa menyebut penebangan terjadi di kawasan yang dilindungi, melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.
- Kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan janggal, menekankan bahwa penebangan dilakukan untuk membangun rumah di tanah ulayat milik masyarakat adat.
- Masyarakat adat menganggap tuntutan jaksa sebagai kriminalisasi dan berharap Yohanes dibebaskan tanpa syarat.
Floresa.co – Seorang petani asal Kabupaten Manggarai Timur dituntut hukuman penjara enam bulan atas tuduhan penebangan pohon secara ilegal di kawasan yang diklaim pemerintah sebagai bagian dari Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.
Wilibrodus Harum, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai membacakan tuntutan dalam sidang pada 7 April.
Ia menyatakan terdakwa, Yohanes Flori, 57 tahun, petani asal Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, terbukti melakukan perambahan di kawasan TWA Ruteng pada Maret 2025.
Kronologi Penangkapan
Menurut jaksa, peristiwa bermula pada 18 Maret 2025, ketika tiga petugas patroli TWA Ruteng – Yohanes Marung, Seferinus Pejeng, dan Siprianus Janggur – menemukan papan dan balok kayu di pondok milik Yohanes di kawasan Resor Watunggong, Lok Pahar, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar.
Ketika diperiksa, Yohanes mengakui kayu tersebut miliknya dan berasal dari kawasan TWA Ruteng.
Ia juga mengakui menebang pohon jenis kempo (Palaquium obovatum) dan duar (Lindera polyantha) menggunakan gergaji mesin sewaan.
Jaksa menyatakan lokasi penebangan termasuk dalam kawasan TWA Ruteng berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3300/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016, dengan titik batas antara Pal Batas B 547 hingga B 549.
Yohanes ditangkap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Nusa Tenggara Timur dua hari kemudian, pada 20 Maret 2025.
Dakwaan dan Tuntutan
Jaksa mengajukan dua dakwaan.
Dakwaan primer menjerat Yohanes dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, terkait penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat.
Dakwaan alternatif menggunakan pasal yang sama namun huruf c, yang secara spesifik mengatur larangan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan hutan, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
Adapun hal yang meringankan hanya satu: usia terdakwa yang sudah lanjut.
Jaksa Wilibrodus menuntut Yohanes “dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan.”
Ia juga meminta 20 papan kayu dirampas untuk negara, sementara enam balok kayu dan satu unit gergaji mesin dikembalikan kepada saksi Blasius Budi Utomo.

Bantahan Kuasa Hukum dan Masyarakat Adat
Tim kuasa hukum Yohanes yang dipimpin Maximilianus Herson Loi menilai dakwaan ini janggal.
Mereka berargumen bahwa Yohanes bukan pelaku usaha – penebangan dilakukan semata untuk membangun rumah di lahan yang diakui sebagai tanah ulayat.
Dalam eksepsi yang disampaikan pada 18 Februari, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penangkapan ini terjadi di tengah sengketa tapal batas berlarut yang belum terselesaikan antara masyarakat adat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ruteng, otoritas yang menaungi TWA Ruteng.
Mereka menilai penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme adat, bukan jalur pidana – merujuk pada sejumlah forum penyelesaian sengketa sebelumnya, termasuk Forum Tiga Pilar pada 2013 yang melibatkan pemerintah, Gereja, dan masyarakat adat.
Forum itu bertujuan menuntaskan problem menahun soal sengketa tapal batas.
Wilhelmus Yakum, Tua Teno atau pemangku ulayat Lando Lawi, menyebut tuntutan jaksa sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Penebangan pohon itu dilakukan di tanah ulayat yang diwariskan nenek moyang kami. BKSDA yang mewakili negara tidak berhak melarang, karena masyarakat adat lebih dahulu ada daripada negara,” katanya usai sidang.
Ia berharap Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat kepada Yohanes.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 April untuk mendengar respons kuasa hukum terhadap tuntutan jaksa, dan pada 10 April untuk pembacaan putusan hakim.
Editor: Anno Susabun



