Pengadilan Putus Lepas Warga Sikka yang Konflik dengan Korporasi Gereja Katolik

Ketiga masyarakat adat itu dilaporkan oleh imam direkrut PT Krisrama atas peristiwa lebih dari satu dekade lalu, saat perusahaan itu tidak memiliki status legal untuk mengklaim lahan konflik tersebut.

Floresa.co – Pengadilan melepaskan tiga masyarakat adat di Kabupaten Sikka dari segala tuntutan hukum dalam perkara memasuki tanah yang disengketakan dengan PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere.

Dalam putusan pada 12 Agustus, majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere menyatakan perbuatan ketiganya memang terbukti sebagaimana dakwaan jaksa.

Namun, menurut Ketua Majelis Hakim Muhammad Faroq Advian, perbuatan itu “bukan merupakan tindak pidana.” 

Karena itu, hakim melepaskan Antonius Toni, Ignasius Nasi, dan Leonardus Leo, yang adalah pimpinan Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut yang mendiami Nangahale, kawasan di pesisir Sikka.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti status Hak Guna Usaha atau HGU yang menjadi dasar pelaporan perkara oleh PT Krisrama.

Menurut hakim, saat peristiwa yang didakwakan terjadi pada 9 Agustus 2014, lahan itu berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara, semenjak HGU telah berakhir pada 31 Desember 2013. Sementara itu, HGU PT Krisrama baru terbit pada 2023 sehingga tidak dapat dipakai untuk menilai perbuatan tersebut.

“Pidana tidak retroaktif,” kata Faroq, menegaskan hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa yang terjadi sebelum dasar hukum diterbitkan.

Kasus ini terkait laporan Romo Ephivanus Markus Nale Rimo atau Epy Rimo, direktur PT Krisrama. 

Ia menyeret ketiga masyarakat adat itu bersama Antonius Yohanes “John” Bala, pengacara mereka yang juga Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 

Hingga kini, polisi belum mengumumkan tindak lajut kasus John, namun DPR RI telah memberi catatan bahwa pemidanaan terhadapnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai konflik ini tidak dapat dilihat semata sebagai perkara memasuki pekarangan tanpa izin, tapi  berhubungan dengan sengketa penguasaan dan pengelolaan tanah antara masyarakat adat dan perusahaan.

“Persoalan Nangahale merupakan konflik agraria struktural yang penyelesaiannya tidak semata-mata ditempuh melalui pendekatan pemidanaan,” kata Faroq.

Karena itu, kata dia, hal yang perlu diselesaikan adalah akar masalahnya “melalui mekanisme reforma agraria dan redistribusi tanah, bukan dengan mengkriminalisasi masyarakat adat yang berada dalam konflik penguasaan tanah.”

Direktur PT Krisrama, Romo Ephivanius Markus Nale Rimo, (Foro: web Polres Sikka)

Masyarakat Adat Lega, Kuasa Hukum Sebut Preseden Penting

Leonardus Leo mengatakan putusan tersebut memberi kelegaan setelah mereka menjalani proses hukum berlarut-larut.

“Banyak waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan. Kami juga merasa diawasi dan hidup dalam tekanan selama proses hukum berlangsung,” katanya, seperti dilansir situs Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Ia berharap putusan ini menjadi preseden penting dalam penanganan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat.

Leonardus mengatakan komunitas adat Nangahale telah hidup dan mengelola wilayah adat itu jauh sebelum negara berdiri maupun sebelum perusahaan hadir.

“Kami adalah masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum Belanda, Jepang, bahkan sebelum Indonesia berdiri. Kami adalah pihak pertama yang hidup dan menjaga wilayah adat ini,” katanya.

Gregorius B. Djako, kuasa hukum masyarakat adat, mengapresiasi putusan majelis hakim.

Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan dua surat keputusan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait penyelesaian persoalan HGU di Nangahale.

Ia merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan Pemerintah Kabupaten Sikka pernah mengundang masyarakat adat membicarakan penyelesaian konflik melalui mekanisme redistribusi tanah.

Fakta itu, kata dia, memperkuat pandangan hakim bahwa Nangahale bukan semata perkara kriminalitas.

“Ini konflik penguasaan dan pengelolaan tanah yang membutuhkan penyelesaian melalui kebijakan agraria,” kata Gregorius.

Ia juga memuji majelis hakim karena putusannya merujuk pada perkembangan penanganan perkara masyarakat adat di Indonesia, termasuk perkara Sorbatua Siallagan melawan PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara. Sorbatua sempat divonis bersalah, sebelum Pengadilan Tinggi Medan membebaskannya, karena menilai masalah yang menyeretnya bukan pidana, tapi perdata.

Selesaikan Akar Konflik

Merespons putusan ini, Quintus Ebang, Koordinator KPA Wilayah NTT menyebutnya sebagai “koreksi terhadap kecenderungan menjadikan pidana sebagai instrumen untuk menghadapi konflik agraria.” 

Karena itu, kata dia, perkara ini tidak boleh berhenti pada pembebasan ketiga warga, “namun harus diikuti langkah konkrit percepatan penyelesaian konflik agraria.”

“Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan tanahnya,” katanya kepada Floresa.

Ia menjelaskan, KPA juga mendesak pemerintah segera membatalkan dan mencabut HGU PT Krisrama, mengusut tuntas berbagai perusakan tanaman dan penggusuran di atas tanah masyarakat.

Quintus merepons aksi berulang perusahaan itu menggusur lahan dan rumah warga, dan hingga kini tidak pernah diproses polisi, kendati beberapa kali dilaporkan.

“KPA juga mendesak pemerintah segera menjalankan reforma agraria di Nangahale sebagai upaya memulihkan, mengakui dan melindungi hak atas tanah dan wilayah adat masyarakat,” katanya.

Akar konflik Nangahale ini menjalar ke masa kolonial. Tanah seluas 868.730 hektare itu beralih kepemilikannya dari masyarakat adat ke perusahaan Belanda pada masa penjajahan.

Usai Belanda pergi, statusnya beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT Perkebunan Kelapa DIAG untuk masa kontrak 25 tahun hingga 2013.

Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama. 

Konflik memanas usai warga mengklaim kembali pada 2014, saat masa HGU habis. 

Namun, di tengah konflik dan upaya pengklaiman kembali itu, PT Krisrama mendapatkan HGU pada 2023, mengantongi sepuluh sertifikat yang total luasnya 325 hektare.

Masyarakat adat Nangahale terus menentang HGU itu, yang wilayahnya mencakup lahan yang telah mereka kelola.

Floresa meminta tanggapan Direktur PT Krisrama, Romo Epy Rimo terkait putusan tersebut melalui WhatsApp pada 14 Agustus. Namun, pesan yang dikirim ke ponselnya bercentang satu, tanda telah sampai kepadanya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA