ReportasePeristiwaImparsial: Putusan Janggal PN Ruteng Bagian dari Mafia Peradilan

Imparsial: Putusan Janggal PN Ruteng Bagian dari Mafia Peradilan

Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial
Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial

Floresa.co – Poengky Indarti, Direktur Eksekutif The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial), lembaga HAM terkemuka berbasis di Jakarta menilai, vonis janggal yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai terhadap dua petani asal Kampung Tumbak merupakan bagian dari mafia peradilan.

“Saya menduga ini ada kaitan dengan mafia peradilan, yaitu membela yang bayar”, kata Poengky kepada Floresa.

Ia menyatakan, sangat aneh para penyidik tidak tahu bahwa delik dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang menjadi acuan vonis 3 bulan penjara sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sangat memalukan menggunakan delik yang sudah dicabut untuk memidanakan masyarakat adat yang membela hak-haknya atas tanah adat”, tegas Poengky.

Ia menjelaskan, Pasal 335 ayat 1 memang dikenal sebagai pasal karet.

“Karena subjektivitas penegak hukum sangat tinggi dan pada zaman kolonial sering digunakan penguasa kolonial untuk memberangus perlawanan warga pribumi,” katanya.

Sebelum dicabut MK, pasal ini biasanya hanya digunakan untuk menakut-nakuti karena sesungguhnya pembuktiannya sulit.

“Oleh karena itu jika pada saat ini pasal tersebut masih diberlakukan, ada hakim yang berani sampai memutus bersalah dan memberi vonis 3 bulan penjara, saya menduga ini ada kaitan dengan mafia peradilan”, jelasnya.

Menurut Poengky, korban putusan hakim ini harus segera melapor pada inspektorat dan pimpinan 3 institusi yakni kepolisian (Kapolri), kejaksaan (Jaksa Agung) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Para hakim juga mesti dilapor ke Komisi Yudisial”, katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga hakim di PN Ruteng memvonis penjara 3 bulan Rikardus Hama (52) dan Adrianus Ruslin (38), petani asal Kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Mereka divonis pada Kamis 24 Juli lalu dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Richmond PB Sitoreos serta hakim anggota Yudha Himawan dan Arief Mahardika.

Rikardus dan Adrianus dinyatakan melanggar delik “perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP. Padahal, MK sudah mencabut delik tersebut lewat Putusan No 1/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 16 Januari 2014 lalu.

Ikuti terus info kasus tambang Tumbak dalam topik: Prahara Tambang Tumbak

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA