Mantan Kades di Manggarai Timur yang Didakwa Korupsi Rp2,1 Miliar Dituntut Enam Tahun Penjara dan Kembalikan Kerugian Negara

Jika kerugian negara tidak dikembalikan, harta bendanya dirampas atau diganti dengan penjara tiga tahun

Floresa.co – Jaksa menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap seorang mantan kepala desa atau kades di Kabupaten Manggarai Timur yang didakwa melakukan korupsi Rp2,1 miliar.

Selain tuntutan enam penjara dan denda Rp100 juta, Jaksa Penuntut Umum [JPU] juga mewajibkan Nikolaus Ganus, mantan Kades Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara itu mengembalikan kerugian negara Rp2.147.998.000 sesuai jumlah dana yang didakwa dikorupsi.

Untuk kerugian negara, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada 13 Agustus, JPU menuntut dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan. 

Bila tidak dilakukan, maka harta benda Nikolaus dirampas untuk menggantikan kerugian negara tersebut.

Andai nilai harta yang dirampas tak mencukupi, maka bisa diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

Sementara jika denda Rp100 juta tidak dibayar, JPU menuntut agar diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Berbicara dengan Floresa pada 14 Agustus, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman berkata, Nikolaus melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi Nikolaus dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada pekan depan.

Nikolaus ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo pada April 2024.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kasus ini digelar pada 25 Juni.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian pada pada 2 Juli, lima saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan posis Nikolaus. 

Kelima saksi yang merupakan mantan anak buah dan rekan kerjanya mengaku ada sejumlah program proyek fisik pada tahun 2020 hingga 2023 yang tidak tuntas, bahkan ada yang tidak dilaksanakan.

Beberapa di antaranya adalah pembangunan lapisan penetrasi pada ruas jalan di Dusun Bitu dan rumah Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu di Dusun Bitu dan Dusun Golo Ka pada tahun 2020.

Selain itu, beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 tidak dilaksanakan sama sekali, seperti bantuan rumah layak huni dan bantuan kambing 156 ekor. 

Selain itu, honor untuk kader Posyandu juga tidak tersalurkan dan pembangunan rumah aman Covid-19 tidak dilaksanakan. 

Laporan kontributor Berto Davids

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA