Dalam Empat Hari, Polisi di Malaka Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di bawah Umur

Polisi menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana, terlebih yang menyasar anak-anak

Floresa.co – Polisi di Kabupaten Malaka menahan dua tersangka untuk dua kasus pemerkosaan anak di bawah umur, kasus yang menambah daftar kekerasan seksual di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran berkata pihaknya menahan OM, tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun pada 15 September.

Penahan pria berusia 32 tahun itu terjadi sesaat setelah ditangkap oleh Unit Buser Satreskrim Polres Malaka dan Polsek Malaka Timur di Kecamatan Kobalima.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Malaka untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara korban mendapat pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak,” katanya.

Dominggus berkata, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memerkosa korban sejak 2024 hingga 6 September di sebuah pondok di Kecamatan Kobalima. 

Selama periode itu, kata dia, korban selalu diancam akan dibunuh sehingga tidak berani melapor kepada orang tuanya. 

“Namun, akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor ke Polres Malaka guna mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Ia menambahkan korban dan keluarganya melaporkan kasus tersebut pada 7 September.

Pada 11 September, Polres Malaka juga menahan ASM, tersangka kasus pemerkosaan anak perempuan  berusia 16 tahun.

“Polres Malaka juga memastikan akan mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” kata Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar.

Gumilar berkata, tersangka yang berusia 17 tahun ditangkap oleh Tim Buser di Kecamatan Malaka Tengah 11 September sekitar pukul 21.00 Wita. 

Penangkapan terjadi beberapa jam setelah korban membuat laporan.

Ia berkata, kasus itu bermula ketika korban sedang beristirahat karena sakit di asrama sekolahnya di Kecamatan Malaka Tengah pada 11 September sekitar pukul 08.00 Wita.

Tersangka tiba-tiba datang ke asrama itu dan mengaku mencari saudarinya bernama Angela.

Korban menjelaskan bahwa tidak ada penghuni asrama dengan nama tersebut.

Ia lalu mengajak tersangka untuk duduk di luar asrama karena aturan tidak mengizinkan orang luar masuk. 

Namun, tersangka justru berdiri, lalu mengeluarkan dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.

“Karena takut, korban langsung menghubungi kakaknya. Namun, tersangka justru merampas ponsel,” kata Gumilar. 

“Pelaku kemudian memukul, mencekik leher korban dan menyeretnya ke sebuah gedung yang baru dibangun,” tambahnya.

Korban sempat berteriak meminta tolong, namun tidak ada yang mendengarnya. 

Pelaku lalu merobek pakaian korban dan menyetubuhinya, sebelum melarikan diri.

“Kami tegaskan, Polres Malaka tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana, terlebih yang menyasar anak-anak,” kata Gumilar. 

Menambah Daftar Kasus

Dua kasus ini menambah daftar kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di Malaka pada tahun ini.

Laporan Rri.co.id pada 3 September menyebutkan sepanjang Januari hingga Agustus, Polres Malaka menangani 10 kasus kekerasan seksual, enam di antaranya menyasar anak di bawah umur. 

Pada 23 Agustus, Polres Malaka menetapkan 12 tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun di Kecamatan Malaka Tengah.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengaku disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku di beberapa lokasi berbeda mulai awal Juli hingga pertengahan Agustus.

Pada 20 Juli, Polres Malaka juga menangkap MT, pria berusia 17 tahun karena diduga memerkosa perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Wewiku. Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial YH melaporkannya ke polisi pada 8 Juli.

Pada 18 Juli, Polres Malaka menahan empat pria yang memerkosa anak di bawah umur di Kecamatan Malaka Barat.

Keempat pria yang berinisial GG (22 tahun), NN (22 tahun), DR (19 tahun) dan PB (16 tahun) itu ditangkap di Kota Kupang.

Pada hari yang sama, polisi juga menahan MF karena diduga memerkosa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Rinhat. Penahanan pria berusia 25 tahun itu terjadi usai polisi menangkapnya pada 15 Juli. 

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA