Floresa.co – Polisi di Kabupaten Malaka, NTT berjanji mengusut tuntas kasus pemerkosaan seorang anak di bawah umur yang melibatkan 12 pria dewasa dan seorang anak.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar mengklaim akan menangani kasus ini “dengan serius, transparan dan sesuai prosedur hukum.”
“Polres Malaka berkomitmen untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa,” katanya dalam keterangan tertulis yang diperoleh Floresa pada 25 Agustus.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT supaya korban yang berusia 13 tahun itu mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Polres Malaka telah menetapkan 12 tersangka kasus itu yang terjadi di Kecamatan Malaka Tengah pada 23 Agustus.
Para tersangka adalah MADP, MNB, AAN, PIN, DN dan DPKN. Tersangka lainnya adalah OJSL, SNB, VLF, NPSB, FYM dan seorang anak di bawah umur. Anak itu merupakan putra dari salah satu tersangka yang juga pacar korban.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran berkata, penetapan tersangka terjadi usai penyidik memeriksa korban dan empat orang saksi pada 17 Agustus.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, korban mengaku disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku di beberapa lokasi berbeda mulai awal bulan lalu hingga pertengahan bulan ini.
Ia berkata, pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan memastikan seluruh tersangka diproses hukum hingga tuntas.
Selain itu, kata Dominggus, penyidik akan melanjutkan pemberkasan perkara tahap satu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua di Kabupaten Belu.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Malaka menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan,” katanya.
Kronologi Kejadian
Kepala Seksi Humas Polres Malaka, Ipda Benedito Bere Klau berkata, pemerkosaan pertama kali terjadi pada 6 Juli sekitar jelang tengah malam.
Saat itu, tersangka yang merupakan pacar korban menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke pondok di suatu area persawahan lalu memaksa korban berhubungan badan.
Tak lama kemudian, empat tersangka lain — MADP, MNB, AAN dan PIN — menyusul ke tempat tersebut dan ikut memerkosa korban.
Benedito berkata, pemerkosaan kedua terjadi di pondok yang sama pada 10-11 Juli dari tengah malam hingga dini hari.
“Korban kemudian dibawa ke pondok. Di situ AAN dan PIN sudah menunggu. Ketiganya lalu memerkosa korban,” katanya.
Benedito berkata, pemerkosaan ketiga juga terjadi di pondok yang sama pada 15 Agustus tengah malam oleh DN dan DPKN.
“Usai dari pondok, keduanya membawa korban ke rumah DN,” kata Benedito.
Di rumah itu telah ada lima tersangka lain yang sedang pesta miras yakni SNB, VLF, NPSB, FYM serta MNB.
Beberapa saat kemudian OJSL, yang merupakan tetangga DN, ikut bergabung setelah mengetahui korban berada di rumah tersebut. Ia lalu memerkosa korban yang kemudian disusul SNB, VLF, NPSB, FYM dan MNB.
Benedito berkata, peristiwa itu berlangsung hingga 16 Agustus dini hari.
Editor: Herry Kabut