Pria 80 Tahun di Manggarai Barat yang Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur Belum Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban ketakutan untuk berinteraksi dengan orang lain

Floresa.co – Polres Manggarai Barat belum menetapkan tersangka kasus pencabulan dua anak di bawah umur oleh seorang pria lanjut usia di wilayah itu, kendati sudah dilaporkan dua minggu lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat,  AKP Lufthi Darmawan mengatakan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

Terlapor, yang berinisial SS, 80 tahun, memang sudah sempat diperiksa, namun kata dia, tidak tuntas karena kondisi kesehatannya terganggu.

“Kami jadwalkan lagi minggu ini untuk pemeriksaan terlapor,” katanya kepada Floresa pada 3 Maret.

Sejak dilaporkan pada 18 Februari, kepolisian sudah memeriksa tujuh saksi.

Kasus ini terjadi pada 17 Februari, di aman SS diduga mencabuli dua anak di bawah umur.

Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan menyatakan SS diduga membujuk kedua korban yang masing-masing enam tahun untuk bertamu ke rumahnya. 

Ia kemudian mengunci pintu dan mencabuli mereka.

Untuk menutup aksinya, menurut informasi awal yang diterima kepolisian, SS memberikan sejumlah uang kepada kedua korban yang kini masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.

“Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu agar mereka tetap diam,” kata Risbel. 

Namun, kata Risbel, kekerasan seksual tersebut kemudian terungkap pada sore hari itu juga sekitar pukul 16.00 Wita, setelah orang tua dari salah satu korban menyadari kondisi fisik anaknya.

“Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan,” katanya. 

“Saat ditanya pelan-pelan, dia akhirnya menceritakan semua kejadian di rumah kakek itu,” tambahnya. 

Mendengar pengakuan itu, keluarga membawa kedua korban ke Puskesmas Werang pada 18 Februari untuk menjalani pemeriksaan medis awal. 

Setelah pemeriksaan, orang tua dari salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sano Nggoang.

Mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur, kata dia, Polsek Sano Nggoang berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat. 

Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Ia berkata, SS terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Korban Alami Gangguan Penyesuaian

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Marselinus Jebarus berkata, korban mengalami gangguan psikologis berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter jiwa di RSUD Komodo pada 3 Maret.

“Korban kesulitan menyesuaikan diri dengan peristiwa yang baru saja terjadi,” kata Marselinus kepada Floresa pada 3 Maret. 

Gangguan ini, kata dia, berdampak pada fungsi sosial dan aktivitas sehari-hari korban, termasuk “takut dengan orang banyak.”

Saat ini, kata Marselinus, dinasnya bersama salah satu rumah perlindungan di Labuan Bajo melakukan pendampingan terhadap korban, baik untuk layanan hukum maupun kesehatan.

Layanan hukum, katanya, mencakup asesmen awal untuk memastikan jenis kekerasan yang terjadi, tingkat risikonya dan kebutuhan korban.

Sementara layanan kesehatan berupa pemulihan terhadap dampak fisik dan mental.

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA