Floresa.co – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
“Artinya dalam satu bulan rata-rata terjadi tujuh kasus kekerasan di satuan pendidikan,” kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti dalam pernyataan yang diterima Floresa pada 6 April.
Dari jumlah itu, kata dia, 91 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual dan sisanya kekerasan fisik. Jumlah korban kekerasan seksual mencapai 83 orang.
“Kekerasan fisik dan perundungan justru menurun, sementara kekerasan seksual meningkat tajam,” kata Retno.
Angka ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan.
Ketika dalam tiga bulan pertama 2026 saja sudah tercatat 22 kasus, FSGI memprediksi angka itu akan terus bertambah hingga akhir tahun.
Dari 83 korban kekerasan seksual, 41 adalah anak laki-laki, 40 anak perempuan, dan dua tenaga kependidikan perempuan.
“Data ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki, bahkan dengan jumlah yang hampir sama,” ujar Retno.
Pelaku kekerasan seksual didominasi oleh guru sebesar 54,5 persen, diikuti pimpinan pondok pesantren 18 persen, sesama siswa 14 persen, Pelaksana Tugas Kepala Sekolah 4,5 persen, tenaga kependidikan 4,5 persen, dan pelatih pramuka 4,5 persen.
Sebanyak 68 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara 32 persen terjadi di lembaga di bawah Kementerian Agama – mayoritas di pondok pesantren dengan enam kasus dan satu kasus di MTs.
Kasus tersebar di 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
FSGI menyoroti lemahnya kerangka hukum perlindungan anak pascapencabutan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Regulasi itu digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman – yang dinilai jauh lebih lemah.
“Permendikdasmen Nomor 6/2026 tidak sama sekali menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya, tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku,” kata Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung.
Fahriza juga mengkritik regulasi baru yang menyerahkan penanganan kekerasan sepenuhnya kepada mekanisme kebijakan kepala sekolah, padahal data menunjukkan bahwa kepala sekolah sendiri bisa menjadi pelaku.
“Ini berpotensi kuat membuat korban sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,” ujarnya.
FSGI mendesak pemerintah mengembalikan kerangka regulasi yang tegas dan komprehensif dalam penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Editor: Ryan Dagur



